Kuasa Hukum Sarwendah: Vila Masih Sebatas Usulan dalam Mediasi

oleh -538 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Sarwendah: Vila Masih Sebatas Usulan dalam Mediasi

Depok | Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, membantah kabar bahwa kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi. Ia menegaskan, pembahasan mengenai vila yang muncul dalam proses mediasi tidak dapat diartikan sebagai permintaan final ataupun ketentuan yang harus dipenuhi agar perdamaian tercapai. Menurut Jaenudin, informasi yang beredar tersebut tidak menggambarkan status pembicaraan secara tepat.

Jaenudin menyampaikan klarifikasi itu di Depok pada Sabtu (24/10). Ia menjelaskan bahwa perkara vila sempat masuk dalam percakapan selama mediasi, tetapi pembahasan tersebut masih sebatas usulan. Dengan demikian, belum ada kesepakatan pihak Sarwendah dan Ruben Onsu mengenai vila, baik sebagai bagian dari penyelesaian sengketa maupun sebagai syarat untuk mengakhiri perselisihan. Ia juga menepis anggapan bahwa kliennya telah mengajukan tawaran tertentu terkait hal tersebut.

Menurut Jaenudin, seluruh poin yang dibicarakan dalam mediasi masih berada pada tahap usulan dan belum memperoleh jawaban. Karena itu, pembahasan yang berlangsung tidak seharusnya disampaikan seolah-olah telah menghasilkan keputusan atau kesepakatan bersama. Setiap kemungkinan penyelesaian masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh para pihak, sementara status usulan yang telah disampaikan belum berubah menjadi komitmen. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar mengenai posisi Sarwendah dalam proses mediasi dengan Ruben Onsu, khususnya terkait penyebutan vila. Jaenudin menekankan bahwa perbedaan usulan dan kesepakatan penting dipahami agar informasi tentang proses tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa syarat damai telah ditetapkan. Sampai ada tanggapan dan persetujuan dari pihak terkait, poin-poin yang muncul dalam mediasi tetap merupakan bahan pembicaraan, bukan hasil akhir penyelesaian sengketa wanprestasi.

Pihak Sarwendah menyampaikan usulan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA, yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Usulan tersebut dibicarakan dalam proses mediasi sebagai salah satu cara untuk mencari pengaturan pembayaran yang dapat dipertimbangkan oleh pihak-pihak terkait. Dengan demikian, pembahasan mengenai cicilan ini masih berada pada tahap usulan, bukan keputusan final mengenai siapa yang menanggung pembayaran ataupun bagaimana kewajiban itu akan diselesaikan. Keterangan tersebut juga menempatkan persoalan utang sebagai bagian dari pembicaraan mediasi, sehingga rincian skema pembayaran perlu dipahami sesuai penjelasan yang disampaikan dalam proses itu.

Salah satu opsi yang dibahas adalah membagi kewajiban pembayaran Ruben dan Sarwendah. Gagasan pembagian ini disebut sebagai upaya untuk memberikan keringanan dan mengatur tanggungan secara terpisah di keduanya. Jaenudin menyampaikan angka pembagian masing-masing Rp6,4 miliar untuk Ruben dan Rp6,4 miliar untuk Sarwendah. Angka tersebut merupakan keterangan yang ia sebutkan mengenai opsi pembagian kewajiban, dan perlu disampaikan sebagaimana adanya. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kedua pihak telah menyepakati skema tersebut atau bahwa pembagian pembayaran sudah berlaku.

Perbedaan nilai utang yang disebut mencapai Rp12,4 miliar dan angka masing-masing Rp6,4 miliar yang disampaikan Jaenudin sebaiknya dicatat sebagai dua keterangan yang muncul dalam pembahasan. Tidak ada dasar untuk mengubah angka yang ia sebutkan atau menyimpulkan sendiri rincian perhitungannya. Fokus usulan Sarwendah adalah kemungkinan memperoleh keringanan dalam memenuhi cicilan di BCA, sementara pembagian dengan Ruben menjadi salah satu alternatif yang dibicarakan. Hasil mediasi dan bentuk tanggung jawab pembayaran pada akhirnya bergantung pada pembahasan lebih lanjut serta kesepakatan para pihak. Sampai ada penjelasan atau keputusan lanjutan, opsi pembagian tersebut tetap perlu dipahami sebagai bagian dari usulan, bukan kepastian penyelesaian utang.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa usulan penyerahan kembali vila seluas 300 meter persegi bukanlah permintaan yang wajib dipenuhi Ruben. Dalam pembahasan mediasi, hal itu hanya ditempatkan sebagai salah satu opsi, bukan tuntutan yang harus segera dijalankan. Karena itu, menurut Jaenudin, tidak tepat jika usulan tersebut dipahami sebagai kewajiban Ruben untuk menyerahkan vila kepada Sarwendah dalam keadaan apa pun. Opsi itu baru relevan apabila kelak muncul keadaan yang membuat Ruben kesulitan memenuhi pembayaran atau tidak mampu melanjutkan kewajiban keuangannya.

Jaenudin menyebut penyerahan secara sukarela kepada Sarwendah dapat dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi. Gagasan itu, katanya, bukan untuk menambah tekanan kepada Ruben, melainkan memberi kemungkinan penyelesaian jika ia menghadapi kendala dalam memenuhi pembayaran. Dengan demikian, keputusan mengenai vila tetap bergantung pada situasi keuangan Ruben di kemudian hari dan kesepakatan para pihak. Sampai ada kondisi demikian, usulan tersebut masih sebatas opsi yang dibicarakan dalam mediasi, bukan kesepakatan final ataupun keputusan yang mengikat. Penjelasan ini membedakan gagasan penyelesaian dan kewajiban yang telah ditetapkan.

Menurut Jaenudin, opsi tersebut juga dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben. Ia menilai vila itu belum tentu mudah dijual, sehingga keberadaannya tidak serta-merta dapat diubah menjadi dana untuk memenuhi kewajiban. Selain persoalan kemudahan penjualan, nilai vila juga belum tentu cukup untuk menutup utang yang disebut mencapai miliaran rupiah. Karena itu, penyerahan kepada Sarwendah secara sukarela dipandang sebagai alternatif tanggung jawab, bukan jaminan bahwa seluruh kewajiban dapat langsung diselesaikan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa usulan dalam mediasi mempertimbangkan kemampuan Ruben serta nilai aset yang tersedia. Bila ia mengalami kesulitan, para pihak dapat membahas kembali jalan yang memungkinkan, tanpa menganggap bahwa vila harus diserahkan sekarang. Jaenudin menekankan sifatnya yang kondisional dan sukarela, sejalan dengan tujuan membantu mencari solusi atas beban pembayaran, bukan menetapkan tuntutan baru terhadap Ruben.

Jaenudin menegaskan bahwa pembicaraan mengenai vila tidak berarti aset tersebut ditawarkan sebagai pengganti pembayaran langsung kepada bank. Dalam perkara ini, kewajiban kepada bank tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut penjelasannya, pihak bank menghendaki pembayaran dalam bentuk tunai hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas. Karena itu, keberadaan sebuah properti tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pembayaran, apalagi dianggap otomatis menghapus utang. Vila yang dibicarakan dalam mediasi bukan instrumen pelunasan yang telah disepakati dengan bank, dan tidak ada kepastian bahwa bank akan menerima aset tersebut sebagai pengganti uang.

Penegasan itu penting untuk membedakan pembahasan aset dalam proses mediasi dengan mekanisme pembayaran utang kepada lembaga keuangan. Usulan mengenai vila, sebagaimana dijelaskan Jaenudin, berada dalam konteks pembicaraan para pihak dan tidak mengubah tuntutan bank atas pembayaran tunai sampai kewajiban selesai. Dengan demikian, penyebutan vila tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final, kesepakatan yang mengikat, ataupun bentuk pembayaran yang sudah diterima. Ia menyampaikan bahwa posisi bank tetap menjadi pertimbangan tersendiri, sementara setiap hal yang dibicarakan dalam mediasi masih harus dipahami sesuai konteksnya. Pembicaraan tersebut juga tidak berarti Sarwendah dapat menentukan sendiri cara bank menerima pelunasan.

Jaenudin turut menyampaikan keberatan terhadap opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak atau menjadikan vila sebagai cara untuk melunasi utang. Menurutnya, narasi tersebut tidak menggambarkan secara tepat apa yang dibahas dalam mediasi tertutup. Ia mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada syarat vila harus diberikan agar para pihak berdamai, maupun ketentuan bahwa vila menjadi syarat untuk mencabut laporan. Hal mengenai vila, katanya, sebatas usulan yang muncul dalam proses mediasi dan bukan prasyarat yang ditetapkan Sarwendah. Karena mediasi berlangsung tertutup, ia meminta agar pembicaraan di dalamnya tidak dipotong atau disimpulkan secara sepihak. Penjelasan ini menegaskan bahwa usulan aset, penyelesaian kewajiban kepada bank, dan upaya berdamai merupakan hal berbeda yang tidak semestinya dicampuradukkan dalam pemberitaan atau percakapan publik.