JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Seorang perempuan berinisial LK, berusia 26 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang berkaitan dengan polemik petasan serta kembang api di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan itu disebut berkaitan dengan rangkaian kejadian yang berlangsung sejak Sabtu, 3 Oktober 2026, hingga Minggu, 4 Oktober 2026.
Laporan LK mencakup dugaan kekerasan yang muncul setelah polemik mengenai petasan dan kembang api di kawasan tersebut. Perkara itu kini tercatat dalam laporan kepolisian sebagai dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Identitas pelapor disebut menggunakan inisial LK, sementara usianya tercatat 26 tahun.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan bahwa LK datang sendiri ke kepolisian untuk melaporkan apa yang dialaminya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pembuatan laporan pada 5 Oktober 2026 dilakukan setelah rangkaian kejadian yang berlangsung pada 3 Oktober 2026 dan 4 Oktober 2026 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dengan adanya laporan tersebut, dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dikaitkan dengan polemik petasan serta kembang api itu masuk dalam catatan kepolisian. Keterangan mengenai laporan disampaikan oleh AKP Joko Adi, yang menyebut LK mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan secara langsung untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Laporan itu menjadi dasar pencatatan perkara dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Polemik di Pondok Pinang berawal dari keberatan sejumlah warga terhadap penggunaan petasan dan kembang api dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara kegiatan agama. Keberatan tersebut, sebagaimana tergambar dalam penjelasan mengenai perkara ini, bukan ditujukan kepada kegiatan keagamaannya. Warga tetap menghormati pelaksanaan kegiatan tersebut, tetapi mempersoalkan dampak suara dan aktivitas kembang api yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah waktu penyalaan kembang api, yang disebut berlangsung hingga dini hari. Suara ledakan pada waktu istirahat itu menimbulkan keluhan karena dirasakan mengganggu kenyamanan penghuni sekitar. Dengan demikian, pokok perselisihan lebih berkaitan dengan penggunaan petasan dan kembang api, termasuk waktu pelaksanaannya, bukan dengan substansi atau tujuan keagamaan dari kegiatan yang digelar.
Persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Berdasarkan keterangan AKP Joko Adi, mediasi warga dan pihak penyelenggara telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, kedua pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan ataupun titik temu yang dapat meredakan perbedaan pandangan. Warga masih menyampaikan keberatan atas dampak kembang api, sedangkan persoalan di pihak-pihak terkait belum sepenuhnya terselesaikan.
Keterangan mengenai dua kali mediasi itu menjadi konteks penting dalam memahami perkembangan perkara. Proses tersebut menunjukkan bahwa perselisihan tidak serta-merta muncul tanpa upaya penyelesaian, melainkan telah didahului dialog pihak yang merasa terganggu dan pihak penyelenggara. Akan tetapi, karena belum tercapai kesepahaman, polemik penggunaan petasan dan kembang api kemudian tetap menjadi persoalan yang melatarbelakangi laporan dugaan pengeroyokan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, LK memberikan keterangan awal mengenai dugaan pengeroyokan yang dialaminya setelah polemik kembang api di Pondok Pinang. Berdasarkan penuturannya, ia mengaku didorong, dijambak, dan dipukul oleh sejumlah orang. Keterangan tersebut menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk menerima laporan serta menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
LK juga dimintai penjelasan mengenai waktu, tempat, dan situasi ketika dugaan kekerasan itu terjadi. Informasi tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin mengetahui kejadian. Pada tahap ini, keterangan LK masih merupakan laporan dan kesaksian awal korban. Karena itu, substansi laporan perlu diuji melalui pengumpulan bukti serta pemeriksaan terhadap saksi lain yang relevan.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan visum terhadap LK. Pemeriksaan medis tersebut ditujukan untuk mendokumentasikan kondisi fisik dan temuan yang dapat berkaitan dengan keluhan yang disampaikan korban. Hasil visum nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan, bersama keterangan korban, saksi, rekaman, maupun bukti lain yang berhasil diperoleh.
Dokumen medis itu tidak berdiri sendiri dalam menentukan rangkaian peristiwa. Penyidik tetap perlu mencocokkannya dengan kronologi dan informasi lain yang dikumpulkan selama penanganan perkara. Oleh sebab itu, hasil visum tidak serta-merta menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atau membuktikan seluruh dugaan dalam laporan. Penentuan fakta dan status hukum para pihak menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Polisi masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pengeroyokan yang muncul setelah polemik kembang api di Pondok Pinang. Penanganan dilakukan melalui penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian, termasuk situasi yang terjadi sebelum dan sesudah aksi tersebut. Tahap ini diperlukan agar keterangan dari setiap pihak dapat diperiksa secara cermat dan dikaitkan dengan bukti yang telah diterima oleh kepolisian.
Berdasarkan rekaman yang diterima polisi, terlihat adanya aksi saling dorong ketika kejadian berlangsung. Namun, rekaman itu belum membuat polisi memastikan siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut. Polisi masih meneliti rekaman dan informasi lain yang berkaitan dengan kejadian, sekaligus menelusuri identitas orang-orang yang diduga berada di lokasi atau terlibat dalam insiden.
Identitas terduga pelaku masih ditelusuri melalui proses penyelidikan. Sampai informasi dari sumber tersebut disampaikan, baru terdapat satu laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan. Pihak yang dilaporkan juga masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai kesalahan maupun hasil hukum terhadap siapa pun. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan perkara.

