Bandung | Layanan SIM keliling hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Samsat atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada pelaksanaan kali ini, terdapat dua mobil SIM keliling yang melayani masyarakat di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Pembagian layanan tersebut memungkinkan warga memilih lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan rencana perjalanan mereka. Informasi mengenai lokasi layanan menjadi hal penting untuk diperhatikan sebelum masyarakat mendatangi tempat pelayanan.
Mobil SIM keliling disediakan untuk mendekatkan akses administrasi perpanjangan SIM kepada masyarakat. Dengan layanan yang berada di lokasi publik, proses pengurusan dapat dilakukan di luar kantor pelayanan utama, selama pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku. Warga Bandung dan sekitarnya dapat memanfaatkan fasilitas ini sesuai jadwal operasional pada Senin tersebut.
Layanan ini secara khusus ditujukan bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan. Masyarakat perlu memastikan bahwa dokumen dan persyaratan administrasi telah disiapkan sebelum menuju salah satu lokasi. Pemeriksaan kelengkapan menjadi bagian dari proses pelayanan, sehingga persiapan sejak awal dapat membantu pengurusan berjalan lebih teratur.
Dua mobil SIM keliling yang beroperasi di Bandung pada 12 Oktober 2026 menjadi pilihan bagi warga yang membutuhkan layanan perpanjangan secara lebih dekat. Masyarakat disarankan memperhatikan informasi resmi mengenai lokasi dan ketentuan yang berlaku agar dapat menggunakan layanan tersebut sesuai prosedur. Dengan demikian, pengurusan perpanjangan SIM tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat atau Satpas.
Layanan SIM Keliling Bandung pada 12 Oktober 2026 beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi jadwal pelayanan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui fasilitas SIM Keliling. Pemohon disarankan mencatat jam layanan secara tepat agar dapat menyesuaikan kedatangan dengan waktu operasional yang telah ditetapkan.
Pada jadwal ini, tersedia dua mobil SIM Keliling yang ditempatkan di lokasi berbeda. Pembagian lokasi tersebut dibuat untuk menyediakan titik pelayanan di dua kawasan Kota Bandung. Karena setiap mobil memiliki lokasi masing-masing, pemohon perlu memastikan tujuan sebelum berangkat agar tidak keliru mendatangi titik pelayanan.
Mobil SIM Keliling pertama berada di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Pelayanan di lokasi ini berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Alamat tersebut menjadi titik layanan khusus untuk mobil pertama, sehingga informasi mengenai nama tempat dan nomor jalan perlu diperhatikan ketika menentukan lokasi perpanjangan SIM.
Mobil SIM Keliling kedua beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Waktu pelayanannya juga dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan lokasi berdasarkan penempatan mobil: mobil pertama berada di Tentha Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, sedangkan mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.
Rincian ini menunjukkan bahwa layanan tersedia pada dua titik dengan waktu operasional yang sama. Pemohon sebaiknya memilih salah satu lokasi sesuai kebutuhan dan memastikan alamat yang dituju sebelum mengakses layanan. Pencatatan tanggal, jam, serta lokasi secara lengkap dapat membantu menghindari kekeliruan dua mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan pada hari tersebut.
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 12 Oktober 2026 ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C. Pelayanan ini hanya berlaku bagi SIM yang masa berlakunya masih belum habis ketika permohonan diajukan. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar dapat memastikan bahwa kebutuhannya sesuai dengan cakupan layanan.
Perpanjangan pada layanan SIM keliling bukan merupakan proses untuk mengaktifkan kembali SIM yang telah kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, dokumen tersebut tidak diproses sebagai perpanjangan. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan seperti SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri, sehingga pemegang SIM disarankan mengajukan perpanjangan sebelum tanggal berlaku berakhir.
Jenis SIM yang dilayani dalam perpanjangan adalah SIM A dan SIM C. SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat, sedangkan SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua. Pemohon tetap perlu membawa persyaratan administrasi yang ditentukan oleh petugas, termasuk SIM lama dan dokumen pendukung yang diperlukan, agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik.
Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Nominal tersebut merupakan biaya resmi perpanjangan sesuai dasar aturan tersebut. Pemohon sebaiknya menyiapkan pembayaran sesuai jenis SIM yang diperpanjang dan memastikan bahwa permohonan diajukan ketika SIM masih berada dalam masa berlaku.
Dengan memahami perbedaan perpanjangan dan penerbitan seperti SIM baru, pemohon dapat memilih prosedur yang tepat. Pemeriksaan masa berlaku sejak awal juga membantu mencegah kekeliruan saat menggunakan layanan SIM keliling Polrestabes Bandung.
Warga yang berencana memanfaatkan layanan SIM keliling di Bandung pada 12 Oktober 2026 disarankan melakukan persiapan sebelum berangkat. Layanan tersebut berfokus pada perpanjangan SIM dan tersedia di dua titik pelayanan yang telah ditetapkan. Persiapan awal penting agar kedatangan ke lokasi dapat berlangsung lebih tertib, terutama karena setiap pemohon perlu mengikuti tahapan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum menuju salah satu lokasi, pastikan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan telah disiapkan dan dibawa. Kesiapan dokumen membantu petugas memeriksa kelengkapan administrasi serta mendukung kelancaran proses pelayanan. Warga juga sebaiknya memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan untuk dilayani melalui mekanisme perpanjangan, sehingga tidak datang tanpa persiapan yang memadai.
Pemohon dapat memilih salah satu dari dua titik layanan SIM keliling di Bandung pada tanggal tersebut dengan mempertimbangkan lokasi yang paling mudah dijangkau. Datang lebih awal juga dapat menjadi langkah bijak untuk mengantisipasi antrean dan memberikan waktu yang cukup dalam mengikuti seluruh prosedur. Informasi mengenai jadwal, lokasi, serta ketentuan layanan perlu diperhatikan sebelum keberangkatan agar rencana perpanjangan berjalan sesuai harapan.
Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami bahwa layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM, warga dapat membantu menciptakan proses yang lebih efektif. Pastikan seluruh kebutuhan administratif telah dipersiapkan sebelum mendatangi salah satu titik layanan pada 12 Oktober 2026. Langkah sederhana tersebut mendukung kelancaran pelayanan sekaligus menjaga fokus kunjungan pada penyelesaian perpanjangan SIM di dua lokasi Bandung.
Baca juga: HUT ke-81 Jawa Timur, Layanan Trans Jatim Gratis Sehari pada 12 Oktober | Sembilan Perusahaan Masih Menanti Pencatatan Saham di BEI pada Oktober 2026 | Kebijakan Wajib Halal Tetap Berlaku pada 18 Oktober 2026







