Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Satpas Polrestabes Bandung menyiapkan dua mobil layanan yang akan berada di lokasi berbeda untuk melayani warga. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan jadwal dan titik pelayanan yang tersebar, warga memiliki pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
Keberadaan dua mobil memungkinkan pelayanan menjangkau warga di lebih dari satu kawasan pada hari yang sama. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi operasional masing-masing kendaraan melalui informasi resmi kepolisian setempat, karena penempatan titik layanan menjadi hal penting dalam merencanakan perjalanan. Warga juga perlu memperhitungkan waktu kedatangan, mengingat jam pelayanan berlangsung dalam rentang terbatas, yakni selama tiga jam pada pagi hingga menjelang siang.
Layanan keliling ini ditujukan untuk membantu proses perpanjangan SIM secara lebih praktis bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pelayanan. Warga tidak perlu menuju kantor tetap jika kebutuhan dan persyaratan administrasinya dapat diproses melalui mobil SIM keliling. Meski demikian, layanan tersebut memiliki cakupan tertentu dan bukan pengganti seluruh jenis pelayanan di kantor kepolisian. Karena itu, calon pemohon perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum datang, termasuk memastikan masa berlaku SIM dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dengan mengetahui jadwal pada 22 Oktober 2026, warga Bandung dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dan menyesuaikan waktu kedatangan dengan kegiatan masing-masing. Informasi resmi mengenai lokasi, persyaratan, serta kemungkinan perubahan operasional sebaiknya dikonfirmasi sebelum keberangkatan agar kunjungan berjalan lancar. Kehadiran dua mobil di lokasi berbeda diharapkan memberi kemudahan akses bagi pemohon perpanjangan SIM, sekaligus mengurangi kebutuhan untuk mendatangi Satpas atau Samsat. Pastikan pula datang dalam jam layanan, yaitu pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Pada 22 Oktober, salah satu mobil layanan SIM Keliling Bandung berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Lokasi ini menjadi pilihan bagi warga yang hendak mengakses pelayanan di kawasan Jalan Kepatihan. Pastikan tujuan perjalanan mengarah ke The Kings Shopping Centre, bukan hanya ke nama jalan, agar titik layanan yang dituju lebih mudah dikenali. Informasi lokasi tersebut penting diperhatikan sebelum berangkat, terutama bagi pemohon yang belum familier dengan area sekitar. Mobil di titik ini beroperasi pada pukul 09.00–12.00 WIB. Karena waktu layanan terbatas, masyarakat disarankan memperhitungkan perjalanan dan tiba lebih awal, sehingga memiliki kesempatan untuk mencari lokasi mobil serta mengikuti proses pelayanan selama jam operasional.
Titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Rincian alamat hingga blok membantu membedakan lokasi ini dari bagian lain di kawasan Batununggal. Warga yang memilih titik tersebut dapat menjadikan Pasar Modern Batununggal sebagai patokan, lalu memastikan kembali bahwa tujuan spesifiknya adalah Jalan Batununggal, Blok RG 3. Mobil layanan di lokasi ini juga beroperasi pada 22 Oktober, dengan rentang waktu yang sama seperti titik pertama, yakni pukul 09.00–12.00 WIB. Dengan mencatat alamat secara lengkap, pemohon dapat merencanakan perjalanan lebih terarah dan mengurangi risiko menuju tempat yang keliru. Periksa kembali rute sebelum berangkat, khususnya jika menggunakan petunjuk navigasi digital.
Kedua mobil melayani masyarakat secara bersamaan dalam jadwal pukul 09.00–12.00 WIB. Artinya, warga dapat memilih The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan atau Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal, Blok RG 3, sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Jam operasional yang sama berlaku untuk kedua titik, sehingga tidak ada perbedaan jadwal yang perlu disesuaikan saat menentukan pilihan. Sebaiknya jangan menunda keberangkatan hingga mendekati pukul 12.00 WIB, sebab pelayanan berlangsung dalam rentang waktu tersebut. Sebelum menuju lokasi, siapkan waktu untuk perjalanan dan pengecekan alamat. Pastikan pula informasi jadwal tetap sesuai dengan pengumuman terbaru dari pihak terkait, agar rencana mengurus SIM dapat dilakukan dengan lebih tertib dan efisien.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada 22 Oktober memiliki cakupan yang terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan bahwa jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk salah satu dari dua golongan tersebut. Layanan ini bukan untuk mengurus seluruh jenis SIM, sehingga ketentuan mengenai jenis dokumen yang dilayani perlu diperhatikan sebelum mendatangi titik pelayanan.
Syarat penting lainnya adalah SIM masih berlaku ketika diajukan untuk perpanjangan. Artinya, permohonan perlu dilakukan sebelum tanggal masa berlaku yang tercantum pada SIM terlewati. Pemegang SIM sebaiknya memeriksa tanggal tersebut terlebih dahulu agar dapat mengetahui apakah masih dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling. Jangan menunggu sampai masa berlaku berakhir jika ingin mengajukan perpanjangan melalui layanan ini.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, permohonan tidak lagi termasuk dalam layanan perpanjangan yang tersedia di SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon dikenai proses penerbitan SIM seperti pembuatan SIM baru. Dengan demikian, perbedaan SIM yang masih berlaku dan SIM yang telah kedaluwarsa menentukan jenis proses yang harus dijalani. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang SIM A maupun SIM C.
Karena itu, sebelum berangkat ke salah satu titik layanan pada 22 Oktober, pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM dan masa berlakunya. Jika SIM A atau SIM C masih aktif, layanan perpanjangan dapat menjadi pilihan sesuai cakupan yang ditetapkan. Sebaliknya, SIM yang masa berlakunya telah berakhir tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan akan mengikuti proses penerbitan seperti pembuatan SIM baru. Memahami batasan ini membantu pemohon menyesuaikan harapan terhadap layanan dan menghindari kekeliruan dalam menentukan jenis permohonan. Layanan tersebut secara khusus ditujukan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya; ketentuan masa aktif menjadi dasar untuk membedakan perpanjangan dari penerbitan baru.
Biaya perpanjangan SIM dalam layanan SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober mengikuti nominal yang disebutkan untuk masing-masing golongan. Pemohon perpanjangan SIM A perlu menyiapkan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan jenis SIM yang diperpanjang, sehingga warga sebaiknya memastikan golongan SIM yang dimiliki sebelum berangkat menuju lokasi layanan.
Besaran biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan mengetahui nominal sejak awal, pemohon dapat merencanakan kebutuhan pembayaran dan mengurangi risiko kebingungan saat mengurus perpanjangan. Informasi biaya ini secara khusus mencakup perpanjangan SIM A dan SIM C sebagaimana disebutkan, sehingga warga yang hendak mengurus keperluan lain sebaiknya mencari informasi sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Sebelum mendatangi salah satu titik layanan, warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan. Persiapan sejak sebelum keberangkatan dapat membantu proses pengurusan berjalan lebih tertib dan menghindari kendala apabila ada dokumen yang belum dibawa. Pastikan kembali kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan perpanjangan, serta siapkan biaya sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Warga juga dapat memeriksa informasi layanan yang tersedia agar kedatangan ke lokasi lebih terencana. Dengan begitu, pemohon dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara lebih efektif pada hari operasional. Karena kebutuhan dan kondisi setiap pemohon dapat berbeda, jangan menunda persiapan hingga tiba di lokasi.
Baca juga: Perpanjangan SIM Keliling 21 Oktober 2026: Sebaran Lokasi dan Syaratnya | Pendanaan ADB Perkuat Layanan Puskesmas, Minas Upa Terima Alat Medis | Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Syarat, dan Biaya pada Rabu



































