Magang Nasional di Bawah Pengawasan: Batas Peran Peserta dan Risiko Substitusi Pekerja

oleh -61 Dilihat
oleh
Magang Nasional di Bawah Pengawasan: Batas Peran Peserta dan Risiko Substitusi Pekerja

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program magang nasional tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja tetap atau pekerja reguler di perusahaan. Peserta magang hadir untuk memperoleh pengalaman dan meningkatkan keterampilan melalui proses pembelajaran di tempat kerja, bukan untuk mengisi posisi yang seharusnya dijalankan tenaga kerja perusahaan. Karena itu, keberadaan mereka perlu ditempatkan dalam batas peran yang jelas, sesuai tujuan program magang.

Yassierli juga mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Peserta magang tidak semestinya dipakai sebagai pengganti pekerja yang diberhentikan, ataupun sebagai cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja reguler. Penegasan ini penting untuk menjaga agar kegiatan magang tetap berorientasi pada pembelajaran, sekaligus mencegah timbulnya praktik yang merugikan pekerja. Perusahaan perlu membedakan tanggung jawab peserta dalam kegiatan pembelajaran dari tanggung jawab karyawan dalam menjalankan pekerjaan rutin.

Alasan lain yang disampaikan Menaker adalah perusahaan tidak memiliki kepastian bahwa mereka akan selalu memperoleh kuota peserta magang. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat mengandalkan peserta program untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara berkelanjutan. Jika suatu pekerjaan bergantung pada kuota yang dapat berubah atau tidak tersedia, kelangsungan kegiatan perusahaan dapat terganggu. Pertimbangan tersebut memperkuat pesan bahwa program magang bukan sumber pengganti tenaga kerja reguler dan tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengurangi pekerja tetap.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, ia menekankan batas penggunaan program magang nasional: perusahaan dapat melibatkan peserta untuk belajar dan memperoleh pengalaman, tetapi tidak boleh menempatkan mereka sebagai substitusi pekerja tetap ataupun menjadikan program sebagai pemicu PHK. Penjelasan mengenai kepastian kuota juga menjadi pengingat bagi perusahaan agar kebutuhan operasional tetap ditopang oleh tenaga kerja yang direkrut sesuai kebutuhan, bukan bergantung pada ketersediaan peserta magang. Dengan batas seperti ini, tujuan pelatihan dapat dijaga tanpa mengaburkan perlindungan dan peran pekerja reguler.Program magang nasional yang berlangsung selama enam bulan dirancang sebagai ruang belajar kerja, bukan penempatan tenaga kerja murah untuk menutup kebutuhan operasional perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa peserta mengikuti pemagangan dalam batas waktu tersebut untuk memperoleh pengalaman dan meningkatkan kompetensi. Karena itu, kegiatan selama program semestinya memiliki tujuan pembelajaran yang jelas, pendampingan, serta hubungan yang nyata dengan keterampilan yang hendak dikembangkan. Durasi enam bulan juga menjadi batas pelaksanaan program, sehingga perusahaan perlu merencanakan tugas peserta sesuai periode itu dan tidak menganggap mereka sebagai bagian permanen dari susunan tenaga kerjanya.

Batas waktu tersebut memunculkan pertanyaan penting: siapa yang akan meneruskan pekerjaan yang dilakukan peserta setelah masa magang berakhir? Pertanyaan ini menyoroti risiko substitusi pekerja, yakni ketika peserta diberi tanggung jawab yang pada dasarnya merupakan pekerjaan reguler dan perusahaan bergantung pada keberadaan mereka untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Jika pekerjaan tetap harus dilakukan setelah peserta selesai, kebutuhan itu semestinya ditangani melalui pengaturan tenaga kerja yang sesuai, bukan dengan mengganti satu kelompok peserta magang dengan kelompok berikutnya. Perbedaan tugas pembelajaran dan pekerjaan rutin perlu terlihat dalam uraian kegiatan, pola supervisi, serta evaluasi yang diberikan kepada peserta.

Pemerintah menyatakan akan mengawal perusahaan agar program dijalankan sebagai pemagangan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta memperoleh pembimbingan dan pengalaman yang relevan, bukan sekadar menjalankan pekerjaan tanpa proses belajar. Perusahaan juga perlu menunjukkan bahwa tugas peserta memiliki kaitan dengan rencana pembelajaran dan bahwa capaian mereka dinilai secara berkala. Apabila ditemukan penyimpangan, evaluasi pemerintah dapat menjadi dasar untuk meminta perbaikan pelaksanaan. Dengan demikian, batas enam bulan bukan hanya soal lamanya keikutsertaan, melainkan juga pengingat bahwa manfaat program harus kembali kepada peserta. Kejelasan peran, transparansi penugasan, dan pengawasan yang konsisten dapat membantu mencegah pemagangan berubah menjadi mekanisme pengganti pekerja reguler.

Ekonom CORE Indonesia mengingatkan bahwa Maganghub perlu dirancang dengan batas yang jelas agar tidak mendorong perusahaan mengganti kebutuhan pekerja reguler dengan peserta magang. Kekhawatiran ini muncul ketika program magang dipakai bukan terutama untuk pembelajaran dan pengembangan keterampilan, melainkan untuk mengisi pekerjaan rutin yang semestinya dijalankan oleh karyawan. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat menjalankan tugas operasional tanpa memperoleh kedudukan, perlindungan, ataupun kompensasi setara pekerja. Risiko substitusi ini penting diperhatikan karena tujuan kebijakan magang adalah membantu peserta memperoleh pengalaman kerja, bukan menyediakan jalur tenaga kerja murah bagi perusahaan.

Menurut penilaian CORE, salah satu faktor yang dapat memperbesar risiko tersebut ialah uang saku peserta yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Bagi perusahaan, skema ini mengurangi biaya langsung untuk menerima peserta, sehingga penggunaan peserta magang bisa terasa lebih ringan dibandingkan merekrut pekerja reguler. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari pekerjaan peserta tanpa menanggung biaya tenaga kerja secara berarti, insentif untuk membuka posisi kerja tetap dapat melemah. Keadaan itu berpotensi menggeser program dari sarana transisi menuju pekerjaan menjadi sumber tenaga untuk menjalankan aktivitas perusahaan dengan biaya rendah. Karena itu, pembiayaan uang saku perlu disertai pengawasan atas jenis tugas, durasi, pendampingan, serta manfaat pembelajaran yang benar-benar diterima peserta.

CORE juga menyoroti keberlanjutan skema tersebut. Apabila dukungan pemerintah terus tersedia dan perusahaan dapat berulang kali menerima peserta, sebagian perusahaan mungkin terbiasa mengandalkan peserta magang untuk memenuhi kebutuhan administrasi atau pekerjaan rutin lainnya. Dalam laporan CORE, skema semacam ini berpotensi menjadi sarana rekrutmen berbiaya rendah, bahkan menjadikan peserta sebagai tenaga administrasi murah. Risiko itu tidak berarti setiap perusahaan pasti menyalahgunakan program, tetapi menunjukkan perlunya aturan dan evaluasi yang mencegah penggantian pekerja. Pemerintah dapat membatasi penempatan berulang pada perusahaan yang sama, memeriksa kesesuaian tugas dengan rencana belajar, serta menindaklanjuti keluhan peserta. Pelaporan mengenai hasil belajar dan peluang kerja setelah magang juga dapat membantu menilai apakah program benar-benar meningkatkan keterampilan. Dengan pengawasan demikian, dukungan publik dapat diarahkan pada pembelajaran, sementara perusahaan tetap bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tenaga kerja melalui perekrutan yang layak dan hubungan kerja sesuai ketentuan.

Tim ekonom CORE mengakui bahwa program magang nasional dapat memberi manfaat nyata bagi lulusan baru, terutama sebagai jembatan dari pendidikan menuju pekerjaan. Pengalaman kerja selama enam bulan melalui Maganghub memungkinkan peserta mengenal ritme kerja, tanggung jawab profesional, dan kebutuhan keterampilan di tempat kerja. Bagi lulusan diploma tiga (D3) dan sarjana (S1), pengalaman tersebut dapat memperkuat kesiapan memasuki pasar kerja serta membantu mereka memahami penerapan pengetahuan akademik dalam kegiatan profesional. Manfaat ini paling relevan apabila magang menjadi sarana pembelajaran terstruktur, bukan pengganti tenaga kerja tetap.

Akses program dibatasi bagi lulusan D3 dan S1 yang mengikuti magang paling lama satu tahun sejak kelulusan. Peserta memperoleh uang saku setara upah minimum yang ditanggung pemerintah, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setelah menyelesaikan program, mereka juga mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai bukti pengalaman dan capaian selama magang. Kombinasi dukungan pendapatan, perlindungan, dan pengakuan kompetensi dapat mengurangi sebagian hambatan yang dihadapi lulusan saat mencari pekerjaan pertama. Namun, kebermanfaatan fasilitas tersebut tetap bergantung pada mutu penempatan, pembimbingan, dan kesesuaian tugas magang dengan tujuan pengembangan keterampilan.

Skala program meningkat pada angkatan II 2026, dengan alokasi anggaran Rp4,2 triliun dan kuota 150.000 peserta.

Baca juga: Inaskills 2026 Siapkan 90 Peserta untuk Menguji Kompetensi dan Menjaring Talenta Nasional | Gangguan Akun No Kings Picu Permintaan Maaf Meta, Peserta Aksi Minta Pertanggungjawaban