Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Ketidakhadiran tersebut membuat perhatian publik tertuju pada proses pemanggilan dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara. Namun, fakta bahwa seseorang belum hadir dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan hukum ataupun menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai perkara tetap berada pada proses penyidikan dan keterangan resmi lembaga berwenang.
Berdasarkan keterangan yang tersedia, ketidakhadiran Nusron pada dua kesempatan itu dikaitkan dengan agenda internal di kementerian serta perjalanan ke luar negeri. Kedua alasan tersebut menjadi konteks yang disampaikan terkait pemanggilan, bukan penetapan bahwa pemeriksaan tidak lagi diperlukan. KPK dapat menindaklanjuti kebutuhan pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk mengatur kembali pemanggilan apabila keterangan seorang saksi dinilai relevan. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, penting untuk membedakan informasi tentang alasan ketidakhadiran dari kesimpulan mengenai substansi perkara. Informasi yang beredar juga perlu dibaca secara proporsional, tanpa menambahkan dugaan yang tidak disampaikan oleh KPK maupun pihak terkait.
KPK menyebut status Nusron dalam perkara HGB PT Summarecon Agung masih sebagai saksi. Dengan demikian, pemanggilan pemeriksaan bertujuan meminta keterangan yang dapat membantu penyidik mengurai perkara, dan status saksi tidak sama dengan status tersangka. Penetapan status hukum seseorang memerlukan dasar serta proses tersendiri, sehingga dua kali tidak hadir tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kesalahan. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau keterangan dari Nusron, perlu mengikuti informasi resmi yang diumumkan. Hingga saat itu, perkara tersebut sebaiknya dipahami dengan merujuk pada pernyataan KPK: Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, sementara alasan yang dikaitkan dengan ketidakhadirannya adalah agenda kementerian dan perjalanan ke luar negeri.
Nusron Wahid sempat terlihat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadirannya dalam agenda tersebut menjadi informasi terakhir yang dapat dipastikan media pada hari itu. Sidang kabinet paripurna berlangsung sebagai kegiatan resmi pemerintahan, dan Nusron tercatat hadir di lokasi bersama jajaran pejabat yang mengikuti acara. Setelah agenda berakhir, awak media tidak lagi melihat keberadaannya ketika ia meninggalkan lokasi. Pemantauan di sekitar Istana setelah acara tidak menghasilkan keterangan yang memastikan ke mana ia melanjutkan perjalanan. Karena itu, kehadiran Nusron hanya dapat disebut dalam konteks sidang kabinet tersebut, sedangkan pergerakannya setelah meninggalkan area itu belum terpantau.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, perhatian kemudian tertuju pada aktivitas Nusron di kantor ATR/BPN. Upaya awak media untuk menelusuri apakah ia berada di kantor tersebut belum memperoleh kepastian. Belum ada informasi yang dapat memastikan kehadirannya di lingkungan kantor pada hari itu, maupun keterangan terverifikasi mengenai kegiatan yang mungkin dijalaninya. Situasi tersebut membuat keberadaan Nusron tetap belum terpantau setelah ia tidak terlihat lagi di Istana sehari sebelumnya. Informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada kehadirannya dalam sidang kabinet pada Rabu dan belum adanya kepastian mengenai aktivitasnya di kantor ATR/BPN pada Kamis. Tidak terlihatnya seseorang oleh awak media bukan dengan sendirinya bukti mengenai lokasi atau kegiatannya.
Dengan demikian, keterangan mengenai Nusron perlu dibatasi pada hal-hal yang telah terpantau: ia menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober, lalu tidak terlihat oleh awak media saat meninggalkan lokasi setelah acara. Penelusuran aktivitasnya di kantor ATR/BPN pada 22 Oktober belum memberikan jawaban pasti. Belum ada dasar untuk menyimpulkan ke mana ia pergi setelah dari Istana, apakah ia berada di kantor ATR/BPN, ataupun alasan keberadaannya tidak terpantau. Perkembangan berikutnya memerlukan konfirmasi yang dapat diverifikasi, baik mengenai aktivitasnya maupun jadwal kehadirannya. Sampai kepastian tersebut tersedia, laporan sebaiknya membedakan secara jelas kehadiran yang telah terlihat dan informasi yang masih belum diketahui.
Penelusuran di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum menemukan informasi mengenai kedatangan Nusron Wahid. Sejumlah pegawai yang ditemui menyatakan belum melihat menteri tersebut berada di kantor. Mereka juga belum menerima pemberitahuan yang dapat memastikan apakah Nusron telah datang atau menjalankan agenda di lingkungan kementerian pada hari itu. Para pegawai meminta agar identitasnya tidak disebutkan dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas menteri.
Petugas keamanan dan staf yang berada di sekitar kantor menyampaikan hal serupa. Mereka belum melihat kehadiran Nusron dan tidak memiliki informasi mengenai jadwal maupun kegiatan yang mungkin berlangsung di dalam gedung. Keterangan tersebut terbatas pada pengamatan dan informasi yang mereka miliki, sehingga tidak dapat digunakan untuk memastikan keberadaan menteri di luar lingkungan kantor. Hingga penelusuran dilakukan, belum ada penjelasan tambahan dari pegawai yang ditemui mengenai agenda Nusron.
Seorang pegawai bagian hubungan masyarakat mengatakan bahwa pengaturan jadwal menteri berada di bawah kewenangan sekretariat. Karena itu, pihak humas tidak dapat memberikan komentar mengenai kehadiran atau kegiatan Nusron tanpa informasi dari unit yang menangani jadwal tersebut. Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, pemohon informasi diarahkan menempuh prosedur resmi dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait. Pegawai tersebut tidak menyampaikan keterangan tambahan tentang aktivitas menteri. Di tengah belum tersedianya informasi mengenai kehadiran Nusron, kegiatan perkantoran di ATR/BPN disebut tetap berjalan seperti biasa. Pegawai menjalankan pekerjaan masing-masing, sementara permintaan konfirmasi mengenai agenda menteri perlu disampaikan melalui jalur yang berwenang. Dengan demikian, keterangan dari sejumlah pegawai, petugas keamanan, dan staf hanya menunjukkan bahwa mereka belum melihat atau belum mendapat informasi tentang kedatangannya, bukan penjelasan resmi mengenai keberadaan Nusron pada hari tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Budi, belum ada keputusan yang dipastikan mengenai tindak lanjut tersebut. Penyidik dapat mempertimbangkan pemanggilan kembali, sementara kemungkinan upaya jemput paksa juga masih menjadi bagian dari opsi yang dapat dikaji. KPK belum menyampaikan kapan langkah berikutnya akan ditentukan ataupun kapan Nusron akan kembali diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Budi mengatakan KPK meyakini Nusron akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Keyakinan itu, menurutnya, berkaitan dengan posisi Nusron sebagai pejabat publik sekaligus warga negara yang diharapkan menghormati ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi dan pihak-pihak lain diperlukan penyidik untuk membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani. Karena itu, pemenuhan panggilan pemeriksaan dinilai penting agar penyidik dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK tetap menunggu sikap Nusron dan belum menyatakan bahwa ketidakhadirannya akan langsung diikuti tindakan tertentu.
Terkait kemungkinan membatasi perjalanan ke luar negeri, Budi menyebut KPK belum mengajukan pencegahan terhadap Nusron. Alasannya, saat ini Nusron masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Budi merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut penjelasannya memungkinkan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap seseorang berstatus tersangka. Dengan demikian, belum adanya permohonan pencegahan sejalan dengan status hukum Nusron saat ini. KPK belum memastikan apakah status tersebut akan berubah atau apakah langkah pembatasan perjalanan akan diajukan kemudian; keputusan lanjutan masih bergantung pada perkembangan penyidikan serta pertimbangan penyidik.



































