JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kebijakan kenaikan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen merupakan salah satu agenda besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat kualitas pasar modal. Ketentuan ini diarahkan untuk memperluas partisipasi investor publik sehingga perdagangan saham tidak hanya didominasi oleh pemegang saham pengendali atau kelompok investor tertentu. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, pasar diharapkan memiliki basis kepemilikan yang lebih beragam dan mencerminkan keterlibatan masyarakat secara lebih luas.
OJK melihat bahwa peningkatan free float juga berkaitan erat dengan sejumlah persoalan struktural di pasar modal. Rendahnya saham yang tersedia untuk diperdagangkan dapat membatasi likuiditas, meningkatkan konsentrasi kepemilikan, serta menyulitkan terbentuknya harga yang mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Selain itu, kewajiban tersebut diharapkan mendorong emiten untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, karena semakin banyak investor publik yang membutuhkan akses terhadap informasi perusahaan untuk mengambil keputusan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pesan mengenai kebijakan tersebut telah dikomunikasikan kepada para emiten. Penyampaian dilakukan melalui asosiasi industri maupun interaksi langsung OJK dan perusahaan tercatat. Menurutnya, kebijakan ini memperoleh dukungan dari emiten, meskipun setiap perusahaan memiliki kondisi kepemilikan, struktur pemegang saham, dan kapasitas penyesuaian yang berbeda.
Pelaksanaan ketentuan itu tetap menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Penambahan saham publik tidak semata-mata bergantung pada keputusan emiten, tetapi juga pada daya serap pasar dan minat investor terhadap saham yang ditawarkan. Kondisi pasar yang berubah dapat memengaruhi waktu, harga, serta efektivitas langkah pemenuhan free float. Di sisi lain, seluruh emiten akan menghadapi proses penyesuaian secara serentak dengan tenggat yang cukup agresif dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Karena itu, penerapan kebijakan memerlukan kesiapan perusahaan, komunikasi yang konsisten, dan pengaturan tahapan yang mempertimbangkan kemampuan pasar.
Potensi penumpukan permintaan dapat muncul ketika sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen melaksanakan kewajibannya pada waktu yang berdekatan. Situasi ini perlu diperhatikan karena setiap emiten akan membutuhkan langkah korporasi untuk meningkatkan porsi saham yang beredar di publik. Apabila pelaksanaan tersebut berlangsung secara bersamaan, permintaan terhadap kapasitas pasar untuk menyerap aksi korporasi berbagai emiten juga dapat muncul pada periode yang sama.
Persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kemampuan masing-masing emiten dalam memenuhi ketentuan, melainkan juga dengan pelaksanaan kewajiban secara serentak. Pasar perlu menghadapi beberapa kebutuhan transaksi dan penyesuaian kepemilikan yang berasal dari emiten berbeda dalam waktu yang berdekatan. Karena itu, kesesuaian waktu pelaksanaan menjadi salah satu hal yang dapat memengaruhi kesiapan pasar dalam menerima aksi korporasi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menyampaikan adanya kemungkinan penumpukan permintaan serentak tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan itu menyoroti kondisi ketika emiten-emiten yang masih memiliki kewajiban memenuhi batas free float 15 persen menjalankan langkah pemenuhan pada saat yang sama atau dalam rentang waktu berdekatan.
Dengan demikian, tantangan yang perlu dicermati terletak pada kapasitas pasar untuk menyerap pelaksanaan aksi korporasi dari para emiten secara bersamaan. Setiap emiten tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi batas minimum yang ditetapkan, tetapi pelaksanaannya perlu dilihat dalam konteks kondisi pasar secara keseluruhan. Potensi penumpukan permintaan menunjukkan bahwa pemenuhan ketentuan free float tidak hanya menjadi urusan individual emiten, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan pasar mengakomodasi kewajiban tersebut ketika muncul secara serentak.
Untuk mendukung emiten yang menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen, diperlukan pendampingan yang terarah dan mudah diakses. Bursa Efek Indonesia (BEI), atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membentuk semacam task force yang berfungsi mengidentifikasi hambatan, memetakan kebutuhan, serta membantu mencarikan alternatif penyelesaian. Kehadiran tim ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi emiten, bursa, regulator, dan pihak terkait lainnya.
Selain task force, BEI juga menyediakan hotline helpdesk sebagai saluran konsultasi bagi emiten. Melalui fasilitas tersebut, emiten dapat menyampaikan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan, pilihan aksi korporasi, maupun tahapan administratif yang perlu dipersiapkan. Pendekatan ini penting karena kondisi setiap emiten tidak selalu sama. Struktur pemegang saham, likuiditas perdagangan, tingkat kepemilikan publik, dan karakteristik bisnis dapat memengaruhi pilihan langkah yang paling sesuai.
OJK juga berencana menerbitkan ketentuan baru yang pada prinsipnya memberikan kemudahan dalam pelaksanaan aksi korporasi. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah rights issue, terutama apabila emiten membutuhkan mekanisme untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar dan memperluas kepemilikan publik. Dengan aturan yang lebih jelas dan proses yang lebih efisien, aksi korporasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk mendukung pemenuhan minimum free float 15 persen.
Meski demikian, kemudahan regulasi bukan berarti seluruh emiten akan menggunakan skema yang sama. Setiap perusahaan tetap perlu menilai kondisi keuangan, struktur kepemilikan, kepentingan pemegang saham, serta kesiapan pelaksanaan aksi korporasi. Dukungan task force, helpdesk, dan penyempurnaan ketentuan OJK pada dasarnya ditujukan untuk membantu emiten mengambil keputusan yang terukur dan menjalankan kewajiban secara tertib, bukan untuk memaksakan satu solusi tertentu.
Peraturan Bursa Nomor I-A telah membuka ruang bagi penerapan exit policy terhadap emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen. Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Pemenuhan ketentuan akan dievaluasi secara berkala pada setiap milestone tahunan, sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menilai perkembangan masing-masing emiten berdasarkan kondisi dan upaya yang telah dilakukan.
Dalam evaluasi tersebut, masukan dari task force juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan. Emiten wajib menunjukkan bukti adanya upaya nyata untuk meningkatkan porsi saham publik, baik melalui aksi korporasi maupun langkah lain yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, perpanjangan waktu tidak dapat dipahami sebagai kesempatan tanpa batas, melainkan sebagai ruang bagi emiten untuk membuktikan keseriusan dalam memenuhi persyaratan.
Kondisi pasar dapat dipertimbangkan sebagai faktor objektif dalam proses evaluasi, terutama ketika situasi perdagangan atau sentimen investor memengaruhi kemampuan emiten melakukan penambahan kepemilikan publik. Meski demikian, faktor tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan oleh emiten secara individual untuk menghindari kewajiban. Penilaian tetap akan melihat kombinasi keadaan pasar, strategi yang ditempuh, serta hasil konkret dari upaya emiten.
Hasil evaluasi berkala selanjutnya akan menjadi pertimbangan BEI dalam menentukan langkah exit policy. Langkah tersebut dapat mencakup delisting bagi emiten yang sejak awal dinilai tidak memiliki peluang memenuhi ketentuan, meskipun telah diberikan perpanjangan waktu. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kualitas pasar modal sekaligus memberikan kepastian bagi investor mengenai status perusahaan tercatat.
Hasan Fawzi menilai bahwa keluar dari bursa tidak selalu merupakan perkembangan yang buruk. “Keluar dari bursa tidak selalu berarti hal yang buruk, karena ada kemungkinan emiten memilih untuk tidak lagi menambah porsi kepemilikan publik dan menjadi perusahaan go private secara sukarela.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa exit policy tidak semata-mata harus dipandang sebagai sanksi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari keputusan strategis perusahaan setelah mempertimbangkan kebutuhan pendanaan, struktur kepemilikan, dan arah bisnisnya.


