Jakarta | Korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menghadapi kesulitan untuk memperoleh ganti rugi. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sifat program yang sukarela menjadi salah satu alasan utama mengapa tuntutan kompensasi dapat menemui hambatan. Menurutnya, peserta tidak diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang disediakan dalam program tersebut. Karena tidak ada paksaan, dasar untuk meminta pembayaran ganti rugi dinilai tidak cukup kuat.
Abdul Fickar menyampaikan pandangan itu kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa sifat sukarela dapat memengaruhi penilaian terhadap hubungan penyelenggara program dan peserta, khususnya ketika muncul tuntutan setelah seseorang mengalami gangguan kesehatan. Dalam pandangannya, keputusan peserta untuk menerima atau mengonsumsi makanan MBG merupakan faktor yang perlu diperhatikan saat menilai apakah ada landasan untuk meminta kompensasi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh aspek hukum dalam setiap kasus.
Kesulitan menuntut ganti rugi juga perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai penyebab keracunan dan pihak yang bertanggung jawab. Untuk menilai suatu perkara secara menyeluruh, keadaan kejadian, bukti medis, hasil pemeriksaan makanan, serta keterangan para pihak dapat menjadi hal yang relevan. Pernyataan mengenai sifat sukarela program merupakan pandangan pakar terhadap salah satu hambatan hukum, bukan keputusan pengadilan atas kasus tertentu. Dengan demikian, peluang korban memperoleh kompensasi dapat bergantung pada fakta dan bukti yang tersedia, termasuk apakah dapat ditunjukkan adanya kelalaian atau dasar tanggung jawab lain. Penilaian itu tetap memerlukan pemeriksaan sesuai proses hukum, sementara korban dapat mencari penjelasan dan bantuan yang tepat mengenai langkah yang tersedia bagi mereka.
Selain menempuh tuntutan secara individual, para korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dinilai tidak mudah mengajukan gugatan kelompok atau class action. Jalur ini biasanya dipertimbangkan ketika sejumlah orang merasa mengalami kerugian yang berkaitan dengan persoalan serupa. Namun, dalam perkara yang menyangkut MBG, kesamaan pengalaman para korban saja dipandang belum cukup untuk mengatasi persoalan mendasar mengenai dasar tuntutan kompensasi.
Penilaian tersebut dikaitkan dengan pandangan bahwa keikutsertaan dalam MBG merupakan pilihan, bukan kewajiban ataupun sesuatu yang dipaksakan kepada penerima. Dengan alasan yang sama, langkah gugatan bersama dinilai menghadapi hambatan: para korban tetap perlu berhadapan dengan persoalan apakah kerugian yang dialami dapat dituntut sebagai ganti rugi ketika program itu dipandang sebagai pilihan. Karena itu, pengelompokan klaim ke dalam satu gugatan tidak serta-merta mengubah penilaian mengenai sifat partisipasi dalam program.
Fickar menyampaikan bahwa keadaan tersebut membuat tuntutan ganti rugi tidak memungkinkan menurut pandangannya. Pernyataan itu menjadi dasar untuk memahami mengapa opsi class action turut dinilai sulit ditempuh, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap gugatan kelompok pasti tertutup dalam semua keadaan. Penilaian tersebut merujuk pada alasan yang sama, yakni MBG dianggap sebagai pilihan dan bukan kewajiban atau paksaan. Dengan demikian, upaya bersama para korban tetap menghadapi keberatan yang serupa dengan tuntutan kompensasi individual.
Kesulitan yang dimaksud juga perlu dibedakan dari ada atau tidaknya pengalaman keracunan maupun kerugian yang dirasakan para peserta. Fokus penilaian Fickar, sebagaimana disampaikan, adalah kemungkinan menuntut ganti rugi dengan mempertimbangkan status keikutsertaan dalam program. Maka, gugatan kelompok tidak otomatis menjadi jalan keluar hanya karena banyak korban mengalami kejadian serupa. Pandangan itu menggambarkan adanya kendala dalam menuntut kompensasi, tetapi tidak memperluasnya menjadi kepastian hukum mengenai hasil suatu perkara atau meniadakan penilaian lebih lanjut atas fakta setiap kasus.
Pandangan Fickar mengenai sulitnya korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh kompensasi tidak berarti penanganan perkara cukup berhenti pada langkah administratif. Jika sejumlah orang terdampak setelah mengonsumsi makanan yang disediakan, penanganan perlu mencakup pemeriksaan menyeluruh atas rangkaian peristiwa, termasuk proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan penyajian makanan. Pemeriksaan itu penting untuk mengetahui penyebab kejadian serta pihak yang bertanggung jawab, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menganggap kesalahan telah terbukti.
Sanksi administratif dapat menjadi salah satu bentuk respons terhadap kekurangan dalam pelaksanaan program, sementara permintaan maaf dapat menunjukkan pengakuan atas dampak yang dialami korban. Namun, menurut Fickar, kedua langkah tersebut belum tentu menjawab seluruh persoalan, terutama apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang jatuh sakit. Karena itu, unsur pidana juga perlu ditelusuri oleh aparat yang berwenang. Penyelidikan dapat menilai apakah tindakan atau pengabaian tertentu memenuhi unsur pelanggaran hukum, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pembedaan dugaan dan kesimpulan menjadi penting dalam kasus keracunan massal. Proses hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang atau penyelenggara melakukan tindak pidana; penetapan tanggung jawab harus mengikuti pemeriksaan yang objektif. Keterangan korban, hasil pemeriksaan medis, sampel makanan, catatan distribusi, serta prosedur pengawasan dapat membantu memperjelas fakta. Jika penyelidikan menemukan indikasi kelalaian, proses pidana dapat berjalan sesuai hukum. Dengan demikian, evaluasi administratif, upaya pemulihan bagi korban, dan pengusutan dugaan pidana dapat dipertimbangkan secara berdampingan, sehingga respons tidak semata-mata berupa permintaan maaf atau sanksi internal.
Menurut Fickar, dugaan keracunan yang berujung pada kematian dapat membuka pertimbangan mengenai unsur pidana apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan. Penilaian itu tidak serta-merta menetapkan adanya tindak pidana, tetapi menempatkan kepatuhan terhadap prosedur sebagai hal yang perlu diperiksa. SOP menjadi acuan untuk memastikan proses penyediaan makanan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keselamatan orang yang mengonsumsinya.
Dalam pandangan tersebut, hubungan kelalaian dan akibat yang timbul merupakan persoalan penting. Aparat perlu menilai apakah prosedur yang seharusnya dijalankan telah dipenuhi, serta apakah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya berkaitan dengan keracunan hingga menyebabkan kematian. Pemeriksaan semacam itu diperlukan untuk menentukan apakah peristiwa hanya menunjukkan masalah dalam pelaksanaan prosedur atau telah memenuhi unsur yang dapat diproses secara pidana. Karena itu, kemungkinan penerapan pidana bergantung pada hasil penilaian terhadap fakta dan bukti yang tersedia, bukan semata-mata pada adanya akibat yang serius.
Fickar juga menekankan bahwa penyelidikan dapat dilakukan untuk menguji dugaan tersebut. Langkah itu memungkinkan aparat mengumpulkan keterangan dan menelaah aspek pelaksanaan SOP tanpa terlebih dahulu menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atau apakah unsur pidana telah terbukti. Penyelidikan merupakan tahap awal untuk memperjelas apakah terdapat dasar bagi proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, pembahasan mengenai kelalaian SOP tidak dapat dipisahkan dari pemeriksaan menyeluruh atas fakta yang relevan dan keterkaitan tindakan atau kelalaian dengan akibat yang terjadi. Menurut pernyataan Fickar, aparat penegak hukum dapat memulai penyelidikan atas peristiwa tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu.
Baca juga: DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar untuk Bekasi dalam Kerja Sama Bantargebang



































