Jakarta | PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken diperbolehkan. Namun, izin tersebut tidak berlaku umum bagi setiap orang atau setiap kebutuhan. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki surat rekomendasi pembelian sesuai ketentuan. Karena itu, penggunaan jeriken perlu dipahami sebagai cara penyaluran yang terbatas, bukan pengecualian dari aturan pembelian BBM.
Surat rekomendasi menjadi persyaratan penting yang menentukan apakah pembelian menggunakan wadah tersebut dapat dilayani. Tanpa dokumen yang sesuai, pembeli tidak dapat menganggap bahwa membawa jeriken dengan sendirinya memberikan hak untuk membeli BBM. Ketentuan ini membantu memastikan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prosedur yang berlaku. Pihak yang hendak membeli sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa surat rekomendasi yang dimiliki sah dan dapat digunakan untuk transaksi yang dimaksud.
Dengan demikian, pernyataan bahwa jeriken diperbolehkan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai kebebasan membeli BBM di luar mekanisme resmi. Jeriken bukan sarana untuk menghindari persyaratan, memperoleh BBM tanpa dokumen, ataupun mengabaikan ketentuan penyaluran. Pembeli tetap perlu mengikuti pemeriksaan dan arahan petugas di lokasi penjualan. Jika persyaratan belum dipenuhi, penggunaan wadah tersebut tidak menghapus kewajiban untuk melengkapinya sebelum transaksi dapat diproses.
Penjelasan Sumbagut menegaskan perbedaan wadah yang digunakan dan kelayakan pembeli. Jeriken dapat dipakai dalam pembelian yang memenuhi ketentuan, sedangkan surat rekomendasi menjadi dasar penting bagi pelayanan. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berfokus pada jenis wadah, tetapi juga memastikan dokumen dan prosedurnya sesuai. Memahami batas ini dapat mengurangi kesalahpahaman saat bertransaksi serta membantu menjaga penyaluran BBM tetap tertib. Untuk memperoleh kepastian mengenai persyaratan yang berlaku, calon pembeli dapat menanyakan informasi kepada petugas atau saluran resmi Pertamina sebelum datang. Langkah tersebut membantu memastikan bahwa dokumen yang dibawa tepat, sekaligus menghindari perjalanan yang sia-sia atau penolakan di tempat. Aturan tetap menjadi acuan utama, sementara jeriken hanya menjadi wadah yang dapat digunakan oleh pembeli yang memenuhi persyaratan. Artinya, keputusan pelayanan tidak ditentukan oleh jeriken semata, melainkan oleh pemenuhan ketentuan pembelian yang berlaku.Ketentuan pembelian bahan bakar minyak menggunakan jeriken mencakup dua jenis BBM yang perlu dibedakan, yakni solar subsidi dan Pertalite. Solar subsidi termasuk dalam kategori jenis BBM tertentu, sedangkan Pertalite merupakan jenis bahan bakar khusus penugasan. Perbedaan kategori tersebut penting untuk memahami cakupan pengaturan, tetapi keduanya sama-sama tercakup dalam ketentuan mengenai pembelian dengan jeriken yang menggunakan surat rekomendasi.
Pengaturan ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi oleh perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan. Dengan demikian, regulasi tersebut menjadi rujukan bagi penerbitan surat rekomendasi yang berkaitan dengan pembelian solar subsidi maupun Pertalite. Kedua jenis BBM itu disebut dalam konteks yang sama, meskipun masing-masing berada dalam kategori yang berbeda.
Pemahaman mengenai cakupan ini membantu masyarakat mengenali bahwa aturan jeriken tidak terbatas pada satu jenis bahan bakar. Solar subsidi dan Pertalite termasuk dalam pembahasan, sehingga penyebutan salah satunya tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan lingkup ketentuan. Rujukan pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan kaitan pembelian kedua jenis BBM tersebut dan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh perangkat daerah.
Uraian ini berfokus pada jenis bahan bakar yang diatur dan dasar regulasinya. Ketentuan yang dimaksud bukan pernyataan bahwa semua BBM dapat dibeli menggunakan jeriken dengan mekanisme yang sama. Cakupannya secara khusus menyebut solar subsidi sebagai jenis BBM tertentu serta Pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan. Karena itu, saat membahas aturan pembelian jeriken, kedua kategori tersebut perlu disebut secara tepat dan dikaitkan dengan regulasi yang menjadi acuannya. Pemahaman dasar ini memberi gambaran mengenai ruang lingkup aturan tanpa mencampuradukkan kategori BBM atau memperluasnya ke jenis bahan bakar lain yang tidak disebut dalam ketentuan tersebut.
Pertamina Sumbagut mengingatkan calon pembeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken agar memperhatikan dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pembelian. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah adanya surat rekomendasi sebagai syarat pelayanan untuk pembelian yang memerlukannya. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memastikan dokumen yang dipersyaratkan tersedia dan dapat ditunjukkan saat transaksi, sehingga tidak datang dengan anggapan bahwa pembelian pasti dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
Penegasan mengenai persyaratan itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram Pertamina Sumbagut pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam informasi tersebut, Pertamina Sumbagut mengingatkan bahwa pembelian BBM dengan jeriken harus mengikuti ketentuan, termasuk memiliki surat rekomendasi apabila surat itu dipersyaratkan. Pesan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami bahwa pelayanan pembelian bergantung pada kelengkapan persyaratan, bukan hanya pada ketersediaan BBM atau wadah yang digunakan.
Apabila surat rekomendasi yang dipersyaratkan tidak dimiliki, pembelian tidak dapat dilayani. Oleh sebab itu, calon pembeli perlu memeriksa kembali kelengkapan dokumennya sebelum menuju tempat pelayanan dan tidak mengandalkan asumsi bahwa petugas dapat memproses transaksi tanpa surat tersebut. Ketentuan ini penting untuk diperhatikan agar proses pembelian berjalan sesuai aturan dan tidak berakhir dengan penolakan di lokasi. Informasi yang disampaikan Pertamina Sumbagut menekankan kewajiban memenuhi persyaratan, tanpa merinci tata cara pengajuan surat ataupun kelompok tertentu yang berhak menerimanya. Masyarakat sebaiknya merujuk pada informasi resmi yang tersedia untuk memahami ketentuan yang berlaku, serta memastikan seluruh dokumen yang diminta telah dipenuhi sebelum melakukan pembelian BBM dengan jeriken.
Perusahaan mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan pembelian BBM bersubsidi, termasuk aturan penggunaan jeriken dan kewajiban membawa surat rekomendasi apabila persyaratan tersebut berlaku. Ketentuan itu dibuat untuk memastikan bahan bakar yang mendapat dukungan subsidi diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan bagi kebutuhan yang sesuai. Karena itu, pembelian sebaiknya dilakukan berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk ditimbun, dialihkan, atau dijual kembali di luar peruntukannya.
Masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kegiatan tertentu perlu menyiapkan dokumen yang diminta serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang dan lembaga penyalur. Surat rekomendasi berfungsi sebagai bukti bahwa pembelian dilakukan untuk keperluan yang memenuhi ketentuan, sehingga informasi di dalamnya perlu sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemohon juga sebaiknya memastikan masa berlaku, jenis BBM, jumlah, dan tujuan penggunaan tercantum atau dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Jika terdapat keraguan, tanyakan langsung kepada pihak berwenang atau petugas penyalur sebelum melakukan transaksi.
Kepatuhan setiap pembeli dan penyalur berperan menjaga kelancaran distribusi serta membantu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Perusahaan mengingatkan agar masyarakat tidak meminta atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai, tidak membeli melebihi ketentuan, dan tidak menyerahkan BBM kepada pihak lain untuk tujuan yang berbeda. Penyalur juga diharapkan memeriksa kelengkapan persyaratan dan melayani transaksi secara tertib, tanpa mengabaikan prosedur. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kesulitan dalam memahami persyaratan, masyarakat dapat meminta penjelasan melalui saluran resmi yang tersedia, bukan mengandalkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan mengikuti aturan pembelian, menggunakan surat rekomendasi secara benar, serta memastikan BBM dipakai sesuai tujuan yang dinyatakan, masyarakat turut mendukung penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Imbauan perusahaan pada dasarnya sederhana: patuhi ketentuan yang berlaku dan gunakan BBM bersubsidi hanya untuk peruntukan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Prabowo Bahas Reformasi Pasar Modal dan Rekomendasi DEN soal MSCI



































