Pemerintah Menargetkan Revisi UU Narkotika dan Psikotropika Rampung Akhir 2026

oleh -86 Dilihat
oleh
Pemerintah Menargetkan Revisi UU Narkotika dan Psikotropika Rampung Akhir 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan revisi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika dapat diselesaikan pada akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui kerangka hukum yang mengatur penanganan narkotika dan psikotropika di Indonesia.

Yusril menyampaikan harapan itu kepada wartawan seusai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa proses pembahasan perlu diarahkan agar berjalan secara efektif, terukur, dan mampu menghasilkan penyelesaian sesuai sasaran waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Yusril, penyelesaian revisi yang dapat dilakukan lebih cepat akan memberikan manfaat lebih besar. Dengan demikian, persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam pengaturan narkotika dan psikotropika dapat segera dituntaskan melalui landasan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Percepatan tersebut tetap perlu disertai pembahasan yang cermat agar setiap ketentuan yang dirumuskan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Revisi kedua undang-undang itu diharapkan dapat memperjelas berbagai aspek penanganan perkara, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pendekatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan baik selama proses penyusunan berlangsung.

Target akhir 2026 menunjukkan adanya dorongan untuk memberikan kepastian arah pembahasan regulasi tersebut. Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dan pembahasan bersama lembaga terkait untuk menyusun materi perubahan secara menyeluruh. Kecepatan menjadi salah satu pertimbangan penting, tetapi kualitas substansi dan kesesuaian aturan dengan kondisi masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam proses revisi.

Pemerintah saat ini memasuki tahap penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk rancangan undang-undang yang akan merevisi ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika. DIM menjadi instrumen penting untuk memetakan seluruh persoalan dalam undang-undang yang berlaku, termasuk ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, kesehatan masyarakat, serta kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan dengan menghimpun pandangan dan usulan dari kementerian atau lembaga terkait.

Setelah seluruh masukan terkumpul, pemerintah akan menelaah dan menyusun rumusan DIM secara lebih terstruktur. Setiap usulan perlu diperiksa agar memiliki dasar kebijakan yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta tetap sejalan dengan sistem hukum nasional. Tahap berikutnya adalah sinkronisasi DIM. Proses ini bertujuan menyelaraskan substansi, istilah, dan arah pengaturan antarkementerian sebelum dokumen tersebut diajukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

DIM yang telah disinkronkan kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari proses persiapan pemerintah sebelum pembahasan rancangan undang-undang dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahap ini, pemerintah perlu memastikan bahwa materi yang diajukan telah memperoleh persetujuan internal dan mencerminkan posisi resmi negara terhadap perubahan undang-undang yang diusulkan.

Setelah menerima laporan dan dokumen tersebut, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR. Menteri yang ditugaskan akan menyampaikan sikap pemerintah, menjelaskan alasan perubahan, serta mengikuti pembahasan setiap ketentuan dengan alat kelengkapan DPR yang berwenang. Dalam proses tersebut, Yusril mendorong agar amandemen atau perubahan terhadap undang-undang yang berlaku segera dipercepat. Dorongan itu dimaksudkan agar pembaruan regulasi tidak berlarut-larut dan dapat segera menjawab persoalan hukum maupun sosial yang berkembang. Percepatan tetap perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan terukur agar kualitas substansi serta kepastian hukum tetap terjaga.

Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika akan memuat pembedaan yang lebih jelas korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran narkotika. Pembedaan tersebut menjadi salah satu substansi utama karena kedua kelompok itu memiliki posisi serta bentuk penanganan yang berbeda. Korban penyalahgunaan dipandang sebagai pihak yang memerlukan pemulihan, sedangkan pelaku peredaran berkaitan dengan tindakan mengedarkan narkotika yang harus ditangani melalui ketentuan hukum yang sesuai.

Arahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dijelaskan Yusril, menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana. Mereka akan menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan terhadap kondisi yang dialami. Kebijakan ini menempatkan rehabilitasi sebagai langkah utama bagi korban, sehingga respons terhadap penyalahgunaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Revisi tersebut juga perlu mengatur posisi orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika. Kelompok ini tidak dapat secara otomatis disamakan dengan korban penyalahgunaan, karena terdapat unsur peredaran yang harus diperhatikan. Pembedaan penanganan akan mempertimbangkan karakter perbuatan tersebut, sehingga status sebagai pengguna tidak menghapus aspek peredaran yang dilakukan. Pengaturan ini diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas dalam menentukan penanganan setiap perkara.

Selain membedakan korban dan pelaku, revisi akan mengatur mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Aturan itu juga akan menjelaskan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya. Dengan demikian, pelaksanaan rehabilitasi tidak hanya disebut sebagai pilihan kebijakan, tetapi memiliki mekanisme dan pembagian tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rincian lebih lanjut mengenai bentuk mekanisme tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam proses penyusunan revisi.

Percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika juga berkaitan erat dengan persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Kepadatan hunian selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan pemasyarakatan, termasuk ketika warga binaan dengan latar belakang perkara yang berbeda ditempatkan dalam sistem penanganan yang serupa. Karena itu, pembaruan aturan diharapkan dapat memberi dasar hukum yang lebih jelas untuk membedakan pendekatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap pemisahan penanganan tersebut dapat membantu mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan. Korban penyalahgunaan, menurut kerangka pemikiran itu, tidak semata-mata ditempatkan dalam pendekatan penghukuman, melainkan dapat diarahkan pada penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pemulihan. Sementara itu, pelaku peredaran narkotika tetap diproses berdasarkan tingkat kesalahan dan perannya dalam jaringan peredaran.

Yusril menyatakan bahwa jumlah narapidana berpotensi berkurang sekitar separuh apabila korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran dipisahkan dalam penanganannya. Pernyataan tersebut menghubungkan agenda revisi undang-undang dengan kebutuhan mengatasi kapasitas lapas dan rutan yang berlebih. Pemisahan kategori perkara diharapkan mendorong penempatan dan penanganan yang lebih tepat, sehingga penghuni yang tidak harus menjalani pemidanaan di dalam lapas dapat memperoleh mekanisme penanganan yang berbeda. Harapan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam percepatan penyelesaian revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.