JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menempatkan pembenahan sistem pemasyarakatan sebagai perhatian serius, mencakup lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa kondisi serta tata kelola pemasyarakatan perlu ditangani melalui kebijakan yang menyeluruh, bukan dengan langkah yang bersifat parsial.
Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait membahas berbagai persoalan tersebut secara komprehensif dan sistematis dari hulu ke hilir. Pembahasan mencakup aspek pencegahan, penegakan aturan, pengelolaan penghuni, pengawasan petugas, pemenuhan hak warga binaan dan tahanan, hingga pembinaan setelah mereka menyelesaikan masa pidana. Pendekatan menyeluruh diperlukan agar perbaikan tidak hanya berfokus pada kondisi di dalam lapas dan rutan, tetapi juga menyentuh faktor yang memengaruhi kepadatan, keamanan, pelayanan, serta proses reintegrasi sosial.
Langkah itu dibahas sebagai respons terhadap sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik. Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya menemukan persoalan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain itu, muncul dugaan adanya pesta narkoba di Rutan Depok, Jawa Barat. Kedua peristiwa tersebut memperkuat kebutuhan untuk mengevaluasi pengawasan dan memastikan seluruh unit pemasyarakatan menjalankan standar pelayanan serta keamanan secara konsisten.
Yusril menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. “Ini rapat serius untuk membahas persoalan pemasyarakatan secara komprehensif dan sistematis dari hulu sampai hilir,” ujar Yusril. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah mendorong pembenahan yang terukur, melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta diarahkan pada perbaikan berkelanjutan di seluruh lapas dan rutan.
Pembahasan mengenai pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara berlangsung dalam rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta pada Jumat. Forum ini menjadi ruang untuk menyatukan pandangan berbagai unsur negara mengenai kondisi pemasyarakatan sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang dapat dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Koordinasi tersebut penting karena persoalan di lapas dan rutan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan penghuni, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, pengawasan, perlindungan hak asasi manusia, serta tata kelola pemerintahan.
Rapat dihadiri Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Ketua Ombudsman RI Nuzn Joher, Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan, serta Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Perwakilan Polri turut hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan kebutuhan untuk membangun pembaruan pemasyarakatan melalui kerja bersama, bukan melalui kebijakan yang disusun secara sektoral.
Seluruh peserta menyampaikan temuan, kritik, saran, dan masukan mengenai pembaruan pemasyarakatan. Berbagai pandangan itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan layanan di lapas maupun rutan, termasuk dalam mengidentifikasi persoalan yang selama ini berulang. Masukan tidak hanya datang dari kementerian, badan, dan lembaga pemerintah, tetapi juga dari komisi-komisi yang ikut menyoroti berbagai masalah dalam sistem pemasyarakatan. Dengan melibatkan lebih banyak pihak, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tantangan di lapangan dan menyusun pembenahan yang lebih terukur, transparan, serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan dan peningkatan akuntabilitas institusi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan sejumlah temuan mengenai kondisi layanan dasar bagi warga binaan di lapas dan rutan. Temuan tersebut mencakup pelayanan kesehatan yang belum memadai, sehingga kebutuhan warga binaan untuk memperoleh layanan medis belum sepenuhnya terpenuhi. Selain itu, jatah makanan yang diberikan belum memenuhi standar gizi. Persoalan lain terlihat pada fasilitas air yang belum sesuai serta kualitas air yang tidak bersih dan dapat menyebabkan penyakit kulit.
Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang membahas pembenahan lapas dan rutan dari hulu ke hilir. Layanan dasar menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga binaan. Ketersediaan makanan, air, fasilitas sanitasi, dan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Rapat itu juga menyimpulkan bahwa persoalan terbesar di lapas dan rutan Indonesia adalah kelebihan kapasitas. Berdasarkan keterangan Yusril, jumlah penghuni hampir dua kali lipat dari kapasitas semestinya. Kondisi tersebut membuat ruang hunian harus digunakan oleh jumlah warga binaan yang jauh lebih banyak dibandingkan daya tampung yang tersedia.
Dampak kepadatan itu terlihat dari warga binaan yang harus tidur berdesak-desakan. Dalam satu sel, jumlah penghuninya dapat mencapai 25 orang, sementara hanya tersedia satu MCK. Keadaan tersebut menimbulkan antrean ketika warga binaan hendak menggunakan kamar mandi. Kepadatan hunian juga berlangsung bersamaan dengan persoalan kualitas air yang tidak bersih, sehingga kebutuhan dasar warga binaan belum dapat dilayani secara memadai.
Yusril menyebut pengurangan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas. Kondisi lapas dan rutan yang dihuni melebihi daya tampung dapat memengaruhi kualitas pembinaan, keamanan, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Karena itu, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan penambahan atau perbaikan fasilitas, tetapi juga dengan upaya mengendalikan jumlah penghuni secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Persoalan kelebihan kapasitas tersebut turut menjadi perhatian serius Presiden. Beberapa minggu sebelumnya, Presiden memanggil Menteri Hukum Supratman untuk mengoordinasikan penyelesaian masalah narapidana yang tersangkut kasus narkotika. Pembahasan itu mencakup narapidana dengan peran berbeda, baik mereka yang diduga atau dinyatakan sebagai pengedar maupun pemakai. Penanganannya juga perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, termasuk penegakan hukum, pembinaan, dan pengelolaan pemasyarakatan.
Koordinasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang mencari solusi atas masalah narapidana kasus narkotika dan dampaknya terhadap kapasitas lapas serta rutan. Pemerintah berupaya menyusun pembenahan dari hulu ke hilir dengan memperhatikan keterkaitan proses hukum, penempatan narapidana, dan pelaksanaan pembinaan. Langkah pengurangan jumlah penghuni yang disebut Yusril menjadi salah satu bagian dari pembahasan, tanpa berarti telah ditetapkan bentuk kebijakan atau hasil akhir tertentu. Pemerintah masih mengoordinasikan penyelesaian bersama kementerian dan lembaga yang berwenang, sehingga setiap langkah lanjutan akan bergantung pada pembahasan serta keputusan yang dihasilkan dalam proses tersebut.







