Penanganan Karhutla: Operasi Pemadaman, Pemeriksaan Korporasi, dan Tuntutan Transparansi

oleh -478 Dilihat
oleh
Penanganan Karhutla: Operasi Pemadaman, Pemeriksaan Korporasi, dan Tuntutan Transparansi

Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Polri mengerahkan sumber daya untuk mengoptimalkan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat operasi penanganan kebakaran, termasuk mendukung petugas agar dapat menjangkau titik api dan melaksanakan tugas di lapangan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Kapolri menekankan pemanfaatan sarana yang beragam sebagai dukungan operasional. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan kesiapan personel sekaligus dukungan peralatan yang sesuai dengan kondisi medan, khususnya ketika akses menuju area terdampak terbatas.

Sarana yang disebutkan mencakup X-Fire, sepeda motor trail, dan kendaraan segala medan atau ATV. Berbagai jenis alat tersebut dapat digunakan untuk membantu pergerakan personel di wilayah yang sulit ditembus. Sepeda motor trail dan ATV, misalnya, merupakan kendaraan yang mendukung mobilitas pada medan yang menantang, sedangkan X-Fire termasuk sarana yang dikerahkan dalam operasi. Penggunaan beragam peralatan dimaksudkan untuk memperkuat jangkauan kerja petugas, bukan semata-mata menambah jumlah perlengkapan. Dengan dukungan tersebut, operasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan akses menuju titik api tanpa mengabaikan keadaan medan. Kapolri menyampaikan pengerahan ini sebagai bagian dari upaya Polri mengoptimalkan pemadaman.

Informasi yang disampaikan berfokus pada pengerahan sumber daya dan sarana untuk mendukung operasi. Tidak terdapat rincian mengenai lokasi kebakaran tertentu maupun hasil pemadaman dalam pernyataan yang dirangkum di sini, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Penjelasan Kapolri menegaskan pentingnya dukungan operasional dalam penanganan karhutla, terutama untuk menjangkau titik api di area yang aksesnya sulit. X-Fire, sepeda motor trail, dan ATV disebut sebagai bagian dari sarana yang digunakan dalam penguatan operasi. Pernyataan di Jakarta pada 15 Oktober 2026 itu memberikan gambaran mengenai langkah Polri dalam mendukung upaya pemadaman, tanpa menguraikan perkembangan lapangan lebih lanjut.

Dalam perkembangan penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan, Suyudi menyampaikan bahwa kepolisian telah menerima 97 laporan polisi terkait peristiwa karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 laporan telah memasuki tahap penyidikan. Peralihan ke tahap ini menunjukkan bahwa perkara-perkara tersebut sedang ditangani lebih lanjut untuk mengumpulkan dan menguji bukti, serta menelusuri rangkaian kejadian yang dilaporkan. Angka itu menggambarkan perkembangan proses yang disampaikan kepolisian, bukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas setiap kebakaran.

Suyudi juga menjelaskan bahwa penyidik mulai memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan yang masih berlangsung dan perlu dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia. Dengan demikian, penyebutan korporasi dalam proses pemeriksaan tidak berarti bahwa suatu badan usaha tertentu telah dinyatakan terlibat atau terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, kepolisian belum mengumumkan penetapan pihak-pihak yang terlibat. Suyudi menyatakan bahwa perkara akan diekspos oleh Kabareskrim setelah penetapan dilakukan. Pernyataan itu menempatkan pengumuman resmi sebagai tahapan berikutnya, bukan sesuatu yang sudah berlangsung. Karena penyidikan masih berjalan, informasi mengenai identitas pihak, peran, maupun hubungan dugaan tindakan dan terjadinya kebakaran belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Publik perlu membedakan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dan penetapan berdasarkan hasil penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pengumpulan bukti dan penilaian penyidik terhadap masing-masing laporan. Transparansi mengenai proses dan hasil penanganan perkara menjadi penting, sekaligus perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak mendahului pembuktian. Sampai ada pengumuman resmi, belum tepat menyimpulkan bahwa korporasi tertentu telah terbukti terlibat dalam karhutla yang dilaporkan.

Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), meminta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup membuka informasi secara lebih transparan mengenai perusahaan yang dijatuhi sanksi atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam diskusi ahli karhutla Komnas HAM di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026, Adam menyampaikan bahwa jumlah korporasi yang dikenai sanksi diketahui ada, tetapi nama-nama perusahaan tersebut belum diketahui publik. Kondisi ini, menurutnya, menyisakan pertanyaan penting mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban dan langkah penegakan yang telah dilakukan.

Sorotan Adam tertuju pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025 tentang daftar informasi publik yang dikecualikan. Berdasarkan kebijakan tersebut, informasi mengenai perusahaan yang dikenai sanksi termasuk informasi yang dikecualikan karena dinilai dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Adam mempertanyakan dasar pembatasan itu, terutama ketika informasi yang diminta berkaitan dengan penanganan pelanggaran lingkungan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah. Pengecualian informasi, dalam pandangannya, perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta menutup akses masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia mengingatkan bahwa ketertutupan identitas perusahaan dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk mengawasi kegiatan usaha di wilayah rawan karhutla. Tanpa mengetahui perusahaan yang dijatuhi sanksi, warga dan organisasi masyarakat sipil akan lebih sulit menilai apakah kegiatan perusahaan sesuai dengan izin pemerintah, apakah kewajiban pemulihan dijalankan, serta apakah tindakan pemerintah benar-benar memberi efek jera. Akses informasi juga diperlukan untuk memastikan penegakan sanksi berlangsung konsisten, bukan sekadar diumumkan dalam bentuk angka tanpa rincian yang dapat diperiksa.

Adam menilai pembatasan yang terlalu luas berisiko menghambat partisipasi bermakna dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga informasi yang cukup agar masukan mereka didasarkan pada fakta. Karena itu, ia mendorong kedua kementerian menjelaskan secara terbuka perusahaan yang telah dikenai sanksi beserta dasar dan tindak lanjutnya, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut dapat membantu publik menilai akuntabilitas pemerintah, memantau kepatuhan korporasi, dan ikut mencegah terulangnya karhutla.

Dalam pembahasan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, menyoroti arah penghitungan kerugian yang digunakan. Menurutnya, pendekatan tersebut masih cenderung berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan pada kebutuhan untuk memulihkan lingkungan yang terdampak. Penghitungan nilai kerugian memang dapat menjadi bagian penting dari gugatan, tetapi angka yang dihasilkan tidak dengan sendirinya menjamin ekosistem akan diperbaiki. Karena itu, penilaian kerugian perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana kerusakan ditangani dan bagaimana pemulihan dilaksanakan. Fokus pada nilai uang saja berisiko menyisihkan tujuan ekologis dari proses penegakan hukum.

Wibisana mengkritik gugatan yang hanya mencantumkan perhitungan kerugian tanpa disertai rencana pemulihan lingkungan yang terang dan dapat dilaksanakan. Bagi dia, gugatan semestinya menerangkan tindakan yang akan dilakukan, lokasi dan kondisi yang menjadi sasaran, serta tahapan yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan. Kejelasan tersebut membantu menghubungkan tuntutan hukum dengan upaya pemulihan di lapangan, alih-alih membatasi perkara pada penetapan nominal. Rencana konkret juga perlu menunjukkan bagaimana keberhasilan pemulihan akan dinilai dan dipantau. Dengan demikian, tuntutan tidak berhenti pada penagihan sejumlah uang, tetapi memuat gambaran mengenai perbaikan lingkungan yang hendak dicapai. Penekanan ini merupakan kritik atas desain gugatan, bukan pernyataan mengenai hasil perkara tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan biaya pemulihan dari kerugian ekosistem. Biaya pemulihan berkaitan dengan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan perbaikan, sedangkan kerugian ekosistem menggambarkan hilangnya fungsi atau manfaat lingkungan akibat kerusakan.

Baca juga: Tiga Orang Tewas Saat Pemadaman Karhutla di Bromo | Kasum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca | Kebakaran Hutan di Gondosuli Meluas, Pemadaman Lereng Lawu Terkendala Angin