Pengamat Hukum: Warga Tak Berwenang Menahan KTP atau Pelat Nomor di Jalan

oleh -41 Dilihat
oleh
Ragam Layanan Gratis bagi Pemegang KTP DKI Jakarta yang Ramai Dibahas di Threads

Jakarta | Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa warga sipil tidak dibenarkan menahan KTP atau mencopot pelat nomor kendaraan milik orang lain secara sepihak di jalan. Tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan meskipun persoalan berawal dari kecelakaan atau perselisihan mengenai tanggung jawab atas kerugian. Fajar menyampaikan pandangan itu saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut prinsip hukum, warga yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak berwenang mengambil tindakan sendiri dengan menahan barang atau dokumen milik pihak lain. KTP merupakan dokumen identitas pribadi, sedangkan pelat nomor menjadi bagian dari tanda pengenal kendaraan. Keduanya bukan alat untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan atau menyelesaikan sengketa di tempat kejadian.

Kerugian yang dialami seseorang tidak membenarkan penyelesaian masalah dengan cara yang melanggar hukum. Dalam peristiwa kecelakaan, misalnya, para pihak sebaiknya mengutamakan keselamatan, bertukar informasi yang diperlukan, serta menghubungi kepolisian atau pihak berwenang apabila situasi membutuhkan penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut dapat membantu mendokumentasikan kejadian dan mencegah perselisihan berkembang menjadi tindakan intimidasi atau penguasaan barang secara sepihak.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kerugian, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan menahan identitas maupun melepas pelat kendaraan. Pihak yang terdampak dapat menyampaikan laporan dan bukti kepada aparat, kemudian meminta proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hak para pihak tetap dapat diperhatikan tanpa mengabaikan prosedur hukum.

Fajar mengingatkan bahwa tindakan spontan di jalan berisiko memicu konflik baru dan membuat persoalan utama semakin sulit diselesaikan. Warga sebaiknya tidak mengambil alih fungsi aparat, sekalipun merasa memiliki alasan kuat untuk menuntut ganti rugi. Menjaga bukti, mencatat identitas kendaraan tanpa merampas dokumen, dan mencari bantuan resmi merupakan pilihan yang lebih aman. Penegakan hak perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak orang lain dan aturan yang berlaku.

Fajar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kewajiban bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan. Pengemudi harus menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar korban segera mendapat bantuan dan peristiwa dapat ditangani sesuai prosedur. Ketentuan itu tidak memberi hak kepada warga lain untuk mengambil atau menahan dokumen identitas pengemudi secara paksa.

Menurut Fajar, informasi identitas dapat disampaikan kepada korban atau aparat penegak hukum sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses penanganan kecelakaan, warga dapat membantu, misalnya memastikan lokasi aman, menghubungi layanan darurat, dan menjadi saksi. Namun, tindakan membantu berbeda dari mengambil alih kewenangan petugas. Meminta identitas secara wajar untuk keperluan pelaporan juga tidak sama dengan menyita dokumen, apalagi menahannya sebagai jaminan sampai tuntutan tertentu dipenuhi. Jika diperlukan pemeriksaan atau pengamanan barang bukti, hal itu dilakukan oleh pihak yang berwenang melalui prosedur hukum.

KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi administrasi kependudukan atau Dukcapil. Sementara itu, pelat nomor merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi resmi oleh kepolisian. Karena keduanya adalah bagian dari administrasi negara, warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau menahan KTP maupun pelat nomor di jalan. Fajar menekankan bahwa kepemilikan dokumen tersebut tidak berubah hanya karena seseorang terlibat dalam kecelakaan atau terjadi perselisihan dengan pihak lain.

Apabila pengemudi menolak memberikan pertolongan, meninggalkan lokasi, atau tidak memenuhi kewajiban hukum lainnya, warga sebaiknya mencatat informasi yang relevan dan segera menghubungi polisi. Penanganan resmi memungkinkan fakta diperiksa, keterangan para pihak dicatat, dan tanggung jawab ditentukan berdasarkan bukti. Menahan dokumen sendiri berisiko memicu konflik serta menghambat penanganan. Dengan demikian, kewajiban pengemudi untuk berhenti, menolong korban, dan memberikan identitas harus dipahami sebagai kewajiban kepada korban dan proses hukum, bukan dasar bagi warga untuk menyita dokumen negara ataupun tanda registrasi kendaraan.

Fajar mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam kecelakaan tetap perlu berhati-hati ketika menuntut pertanggungjawaban. Menahan KTP, pelat nomor, atau barang milik pengendara lain secara paksa bukan langkah yang otomatis dibenarkan hanya karena seseorang menganggap dirinya sebagai korban. Tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terpisah dari peristiwa kecelakaan yang menjadi pemicunya. Dengan demikian, orang yang semula merasa dirugikan berpotensi menghadapi laporan polisi dari pihak yang barangnya ditahan. Fajar menekankan kemungkinan itu sebagai risiko, bukan kepastian bahwa setiap tindakan penahanan pasti merupakan tindak pidana atau langsung berujung pada proses hukum.

Risiko tersebut berkaitan dengan konsep eigenrichting, atau tindakan main hakim sendiri. Sebagaimana dijelaskan Fajar, eigenrichting terjadi ketika seseorang berusaha menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri sambil mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Dalam konteks kecelakaan, contohnya dapat berupa memaksa pihak lain menyerahkan atau meninggalkan identitas maupun pelat nomor sebagai jaminan, tanpa melalui jalur yang semestinya. Niat untuk memperoleh ganti rugi atau memastikan pihak lain bertanggung jawab tidak dengan sendirinya menghapus risiko dari cara yang dipilih. Penilaian terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada fakta dan proses hukum; karena itu, istilah main hakim sendiri di sini menjelaskan pola tindakan yang diperingatkan narasumber, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Jika terjadi kecelakaan, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya mengutamakan keselamatan, mencatat informasi yang relevan, dan menempuh penyelesaian melalui prosedur yang tersedia. Perselisihan mengenai tanggung jawab atau kerugian dapat disampaikan kepada pihak berwenang, alih-alih diselesaikan dengan mengambil atau menahan barang milik orang lain. Langkah tersebut membantu menjaga agar persoalan kecelakaan tidak berkembang menjadi sengketa tambahan mengenai tindakan sepihak. Peringatan Fajar bukan berarti korban kehilangan hak untuk meminta pertanggungjawaban, melainkan bahwa tuntutan tersebut perlu disalurkan melalui cara yang sesuai. Dengan menghindari pemaksaan dan mencari bantuan melalui jalur resmi, para pihak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya laporan timbal balik serta memberi ruang bagi penanganan perkara berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Fajar, tindakan mengambil KTP atau pelat nomor kendaraan secara paksa di jalan tidak dapat dipandang sekadar sebagai cara menahan barang sementara. Apabila pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguasai barang milik orang lain, perbuatan itu dapat memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Penilaian tersebut berkaitan dengan cara barang diambil dan tujuan pihak yang mengambilnya, bukan semata-mata alasan yang dikemukakan di lokasi. Karena itu, penguasaan atas dokumen identitas atau pelat nomor tanpa persetujuan pemilik dapat membawa konsekuensi hukum apabila unsur yang disebutkan terpenuhi.

Fajar menekankan bahwa unsur maksud menguasai menjadi hal penting dalam melihat peristiwa semacam ini. KTP maupun pelat nomor merupakan barang yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan seseorang, sehingga pengambilannya secara paksa dapat menimbulkan persoalan pidana. Dalam konteks Pasal 362 KUHP, tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum dapat dikaitkan dengan tindak pencurian. Dengan demikian, alasan seperti menertibkan, memberi sanksi, atau menyelesaikan persoalan di jalan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur tersebut, sebagaimana dijelaskan Fajar.

Ia juga memperingatkan bahwa risiko hukum dapat menjadi lebih berat apabila penahanan barang disertai tekanan terhadap orang yang bersangkutan. Tekanan itu dapat berbentuk tekanan psikologis maupun fisik yang terjadi di lokasi kejadian.

Baca juga: Gotong Royong Warga Dan Babinsa Koramil Binangun Bedah RTLH Milik Warga Di Blitar