Kota Denpasar | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di seluruh Provinsi Bali. Kebijakan ini menjadi ketentuan yang berlaku di wilayah provinsi tersebut selama rentang waktu yang telah ditetapkan, yakni 17 hingga 19 Oktober 2026. Dengan demikian, masyarakat yang hendak membeli Pertalite di Bali perlu memperhatikan masa pemberlakuan kebijakan tersebut serta cakupannya yang meliputi berbagai jenis kendaraan.
Ketentuan ganjil-genap ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Cakupan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok pengguna jalan. Pengendara sepeda motor dan pengguna mobil sama-sama termasuk dalam kategori kendaraan yang terdampak saat melakukan pembelian Pertalite selama periode tersebut. Penerapan di seluruh Provinsi Bali juga berarti kebijakan ini memiliki cakupan wilayah tingkat provinsi, bukan hanya terbatas pada satu daerah tertentu.
Dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus disampaikan sejalan dengan penerapan aturan pembelian bahan bakar tersebut. Informasi mengenai dukungan perusahaan dan periode pelaksanaan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk diketahui sebelum melakukan pengisian. Rentang tanggal 17 sampai 19 Oktober 2026 menunjukkan bahwa pemberlakuan yang disebutkan berlangsung dalam periode tertentu, sementara jenis kendaraan yang tercakup meliputi roda dua dan roda empat. Karena itu, pengendara dapat mencermati pengumuman resmi terkait kebijakan ini selama tanggal tersebut, terutama apabila berencana membeli Pertalite di Bali. Rincian mengenai penerapan lebih lanjut dapat mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak terkait.
Batas maksimal pengisian Pertalite di Bali yang disepakati Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan berbeda menurut jenis kendaraan. Untuk mobil, jumlah Pertalite yang dapat diisi dibatasi paling banyak 20 liter. Sementara itu, batas maksimal bagi sepeda motor adalah 3 liter. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pengisian Pertalite yang disebutkan dalam penerapan skema ganjil-genap di Bali. Dengan demikian, angka untuk mobil dan sepeda motor perlu dibaca sebagai batas maksimum pengisian yang telah disepakati, bukan sebagai jumlah yang wajib dibeli setiap kali mengisi bahan bakar. Pengendara dan pemilik kendaraan dapat memperhatikan perbedaan batas berdasarkan kategori kendaraannya saat melakukan pengisian.
Untuk kendaraan mobil, angka 20 liter menjadi acuan batas atas dalam kebijakan tersebut. Artinya, batas yang disebutkan untuk mobil tidak lebih dari 20 liter dalam satu pengisian Pertalite. Untuk sepeda motor, acuan batas atasnya adalah 3 liter. Perbedaan jumlah ini secara khusus berlaku sesuai jenis kendaraan yang disebut dalam kesepakatan, yaitu mobil dan sepeda motor. Penjelasan mengenai batas tersebut membantu memperjelas besaran maksimal yang tercantum dalam kebijakan pengisian Pertalite, tanpa mengubahnya menjadi kewajiban untuk mengisi hingga jumlah penuh. Informasi yang tersedia menyebut kedua angka ini sebagai batas pengisian, sehingga penyampaiannya perlu tetap mengacu pada jumlah dan kategori kendaraan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, ketentuan batas pembelian Pertalite yang disepakati bersama mencakup maksimal 20 liter untuk mobil dan maksimal 3 liter untuk sepeda motor. Kedua angka tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengisian Pertalite di Bali yang disebutkan dalam sumber. Penyebutan secara terpisah penting agar batas bagi satu jenis kendaraan tidak tertukar dengan batas bagi jenis kendaraan lainnya. Dalam memahami ketentuan ini, fokusnya adalah pada jumlah maksimal yang dinyatakan untuk masing-masing kategori, yakni mobil dan sepeda motor. Rincian tersebut menyampaikan batas yang disepakati Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Bali secara langsung, tanpa menambahkan jumlah berbeda atau ketentuan lain di luar informasi yang telah disebutkan.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan skema ganjil-genap untuk pengisian Pertalite di Bali. Sikap tersebut menempatkan perusahaan sebagai pihak yang mendukung pelaksanaan arahan pemerintah daerah terkait pengaturan pembelian bahan bakar tersebut. Dalam konteks kebijakan ini, dukungan Pertamina berkaitan dengan penerapan ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan bagi konsumen saat melakukan pengisian. Informasi yang tersedia menegaskan dukungan perusahaan, tetapi tidak merinci bentuk operasional dukungan maupun langkah teknis di setiap stasiun pengisian. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sebatas pernyataan dukungan terhadap kebijakan dan koordinasi mengenai ketentuannya.
Kesepakatan tentang batas maksimal pembelian Pertalite melibatkan Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Provinsi Bali. Kedua pihak disebut menyepakati ketentuan mengenai jumlah pembelian maksimum sebagai bagian dari pelaksanaan pengaturan pengisian. Dengan adanya kesepakatan tersebut, peran Pertamina dan pemerintah provinsi tampak dalam penyusunan atau penerapan batas yang menjadi acuan pembelian. Namun, informasi ini tidak menyebut angka batas pembelian, rincian kendaraan yang dikenai ketentuan, ataupun mekanisme pemeriksaan di lapangan. Oleh sebab itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan dari keterangan mengenai kesepakatan saja. Hal yang dapat dipastikan dari sumber ialah adanya keterlibatan kedua pihak dalam menyepakati batas maksimal pembelian Pertalite.
Dukungan Pertamina dan kesepakatan mengenai batas pembelian tersebut berkaitan dengan arahan Gubernur Bali sebagaimana tercermin dalam pemberitaan tentang pengisian Pertalite yang dibatasi melalui skema ganjil-genap. Arahan gubernur menjadi konteks bagi kebijakan yang dijalankan di tingkat provinsi, sementara Pertamina menyatakan dukungan dan turut terlibat dalam kesepakatan batas maksimal pembelian. Penyebutan hubungan ini tidak berarti terdapat rincian tambahan mengenai alasan kebijakan, waktu penerapan, atau tata cara pelaksanaannya yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Dengan demikian, pokok informasi yang dapat disampaikan adalah keselarasan dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terhadap kebijakan ganjil-genap dan adanya kesepakatan batas pembelian bersama Pemerintah Provinsi Bali, dalam kerangka arahan Gubernur Bali.
Pemberlakuan pembatasan pengisian Pertalite dengan skema ganjil-genap di Bali disebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM. Nomor surat tersebut menjadi rujukan kebijakan yang tercantum dalam bahan sumber. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia adalah adanya penyebutan surat gubernur sebagai dasar pemberlakuan aturan, bukan uraian lengkap mengenai seluruh ketentuan yang mungkin menyertainya.
Penyebutan dasar surat penting untuk membedakan informasi yang dinyatakan secara langsung dari hal-hal yang belum dijelaskan. Bahan sumber tidak memuat kutipan isi surat, uraian pasal atau ketentuan di dalamnya, maupun keterangan terperinci mengenai cakupan kebijakan. Karena itu, nomor surat dapat dicantumkan sebagai rujukan sebagaimana disebutkan, tetapi tidak menjadi dasar untuk menambahkan tafsir tentang isi dokumen yang tidak tersedia dalam keterangan tersebut.
Selain dasar surat, bahan sumber juga tidak menjabarkan mekanisme teknis skema ganjil-genap. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana aturan diterapkan saat pengisian, bagaimana ketentuan kendaraan atau nomor pelat ditentukan, maupun bagaimana proses pemeriksaan berlangsung. Informasi yang ada juga tidak menerangkan alasan kebijakan tersebut diberlakukan. Tanpa keterangan pendukung, berbagai kemungkinan mengenai tujuan atau tata cara pelaksanaan tidak dapat dipastikan dan sebaiknya tidak disampaikan sebagai fakta.
Rincian pelaksanaan di masing-masing tempat pengisian juga tidak tercantum dalam bahan sumber. Tidak tersedia keterangan mengenai apakah prosedur, jadwal, atau pengumuman berbeda antar lokasi. Oleh sebab itu, bagian ini terbatas pada merangkum bahwa kebijakan disebut sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM, sekaligus menjelaskan batas informasi yang tersedia. Uraian tersebut tidak menyimpulkan mekanisme, alasan, ataupun rincian lokal yang belum diterangkan, agar pembaca dapat membedakan rujukan yang disebutkan dari informasi yang masih belum tersedia.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Mengatur Pembelian BBM Bersubsidi di Bali



































