Perlindungan Anak di Ruang Digital: Data Perundungan dan Tantangan Pendampingan

oleh -62 Dilihat
oleh
Perlindungan Anak di Ruang Digital: Data Perundungan dan Tantangan Pendampingan

Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa menurut riset yang dipaparkannya, 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengalaman dirundung melalui internet bukan persoalan yang dapat diabaikan dalam pembahasan perlindungan anak. Data itu disampaikan Meutya dalam seminar dan diskusi Kosgoro 1957 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Dalam forum tersebut, ia mengaitkan semakin luasnya aktivitas digital dengan peluang munculnya kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan berbasis internet.

Paparan itu menempatkan ruang digital sebagai bagian penting dari lingkungan yang perlu diperhatikan oleh orang tua, pendidik, dan pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan anak. Ketika anak semakin banyak beraktivitas secara daring, interaksi yang berlangsung melalui perangkat dan layanan internet juga menjadi bagian dari pengalaman mereka. Meutya menyoroti bahwa perluasan aktivitas tersebut dapat membuka peluang terjadinya kejahatan. Perundungan siber termasuk risiko yang disebutkan dalam konteks itu, sehingga isu keselamatan anak tidak hanya berkaitan dengan lingkungan fisik.

Angka 45 persen perlu dibaca sesuai batas informasi yang disampaikan: Meutya menyebutnya sebagai temuan riset yang ia paparkan, tanpa rincian tambahan mengenai metode, cakupan responden, atau waktu pelaksanaan penelitian. Karena itu, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk perundungan yang dialami, frekuensi kejadian, maupun dampaknya bagi setiap anak. Namun, penyebutan temuan itu di forum publik menegaskan bahwa pengalaman perundungan berbasis internet patut menjadi perhatian bersama. Pembahasan mengenai perlindungan anak di ruang digital perlu bertolak dari pengakuan atas risiko tersebut, sambil tetap membedakan informasi yang tersedia dari hal-hal yang belum dijelaskan.

Perhatian terhadap perundungan siber juga menjadi landasan untuk membicarakan pendampingan anak. Anak yang beraktivitas di internet membutuhkan lingkungan yang memungkinkan mereka menyampaikan pengalaman tanpa takut disalahkan. Bagi keluarga dan komunitas, memahami bahwa risiko dapat hadir melalui interaksi daring merupakan langkah awal untuk membuka percakapan dan merespons kekhawatiran anak. Data yang disampaikan Meutya memberi konteks bagi diskusi lebih luas tentang bagaimana memastikan ruang digital lebih aman, serta bagaimana orang dewasa dapat hadir ketika anak menghadapi masalah. Tantangannya bukan sekadar mengakui adanya risiko, melainkan menjaga agar perhatian terhadapnya berlanjut menjadi pendampingan yang konsisten dan sesuai kebutuhan anak.

Data yang menunjukkan bahwa 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu membimbing anak di ruang digital memberi gambaran tentang tingkat kepercayaan diri keluarga dalam menghadapi penggunaan internet. Angka tersebut penting, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pendampingan yang dilakukan sudah memadai. Merasa mampu dan memiliki keterampilan untuk mengenali risiko, merespons masalah, serta menjaga komunikasi dengan anak merupakan hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu sama. Karena itu, data tersebut perlu dibaca sebagai petunjuk mengenai persepsi orang tua, bukan sebagai ukuran pasti atas kemampuan mereka melindungi anak saat berinternet.

Meutya mempertanyakan apakah rasa percaya diri yang tercermin dalam angka itu benar-benar sejalan dengan kemampuan orang tua mendampingi dan melindungi anak di ruang digital. Pertanyaan tersebut menyampaikan keraguan yang perlu diperiksa, bukan kesimpulan bahwa orang tua tidak mampu. Tantangannya adalah memahami seberapa jauh orang tua mengetahui aktivitas daring anak, dapat membicarakan pengalaman digital secara terbuka, dan mampu mengambil langkah saat anak menghadapi perundungan atau konten berisiko. Kesenjangan keyakinan dan praktik, jika ada, hanya dapat diketahui dengan melihat pengalaman serta kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh.

Oleh sebab itu, pengawasan perlu berjalan bersama pendampingan dan penguatan literasi digital. Pengawasan bukan sekadar membatasi waktu layar atau memeriksa perangkat, melainkan juga membantu anak memahami risiko, menjaga privasi, dan menentukan tindakan ketika menemui situasi yang membuatnya tidak nyaman. Orang tua membutuhkan informasi yang mudah diterapkan, sementara anak perlu merasa aman untuk bercerita tanpa takut langsung disalahkan. Sejalan dengan penekanan Meutya, peningkatan kemampuan keluarga dalam menggunakan dan memahami teknologi perlu disertai keterlibatan aktif dalam kehidupan digital anak. Dengan begitu, rasa percaya diri orang tua dapat terus diuji dan diperkuat melalui praktik pendampingan yang relevan, bukan hanya asumsi.

Data yang disampaikan Meutya menunjukkan adanya jarak pengalaman remaja di media sosial dan penilaian mereka terhadap dampaknya bagi kelompok sebaya. Sebanyak 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusia mereka. Angka ini menggambarkan pandangan yang cukup besar di kalangan remaja mengenai risiko penggunaan platform digital, meskipun tidak berarti seluruh remaja memiliki pengalaman atau penilaian yang sama. Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran tentang bagaimana ruang digital dipersepsikan oleh anak dan remaja, terutama ketika interaksi daring turut membentuk hubungan dengan teman sebaya. Data ini juga mengingatkan bahwa pembicaraan tentang perlindungan anak di internet perlu memperhatikan suara remaja, bukan hanya aturan dan perangkat yang tersedia bagi orang tua.

Di sisi lain, penggunaan aplikasi atau fitur parental control tercatat baru mencapai 10,2 persen. Fitur kontrol orang tua dapat digunakan untuk memantau aktivitas anak di perangkat atau layanan digital, membatasi durasi penggunaan, serta menyaring konten yang dapat diakses. Fungsi-fungsi tersebut memberi orang tua sejumlah pilihan untuk mendampingi aktivitas daring anak sesuai kebutuhan. Pemantauan dapat membantu orang tua mengetahui penggunaan layanan, sedangkan pembatasan durasi menyediakan cara untuk mengatur waktu penggunaan. Penyaringan konten pun menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan dalam pendampingan. Namun, data 10,2 persen menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi atau fitur tersebut masih belum meluas berdasarkan angka yang disampaikan.

Meutya menjelaskan bahwa layanan parental control bersifat opsional. Dengan demikian, fitur itu merupakan pilihan yang dapat digunakan, bukan kewajiban yang harus diterapkan oleh setiap keluarga. Sifat opsional tersebut penting dipahami saat membaca angka penggunaannya: data yang disampaikan menunjukkan tingkat pemanfaatan, sementara layanan tetap tersedia sebagai salah satu perangkat pendampingan. Orang tua dapat mempertimbangkan fungsi yang ada, seperti pemantauan aktivitas, pengaturan durasi, dan penyaringan konten, ketika memilih cara mendampingi anak. Keterangan mengenai sifat layanan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan angka penggunaan yang tercatat. Karena itu, informasi yang tersedia perlu disampaikan secara terbatas pada dua hal: persentase penggunaan fitur dan penjelasan bahwa pemakaiannya bersifat pilihan. Data pandangan remaja dan penggunaan kontrol orang tua tersebut memberi konteks berbeda tentang perlindungan anak di ruang digital, tanpa menetapkan hubungan sebab-akibat di keduanya.

Pada Maret 2025, pemerintah menerbitkan aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menjadi landasan bagi upaya menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi pengguna anak, sekaligus menempatkan kesiapan platform sebagai bagian penting dari penerapan perlindungan. Aturan tersebut tidak hanya menekankan perlunya perhatian terhadap risiko yang dihadapi anak di internet, tetapi juga memberi ruang bagi penyedia layanan untuk menyiapkan langkah pendukung sebelum kewajiban perlindungan diterapkan secara lebih efektif. Dengan demikian, masa penyesuaian yang ditetapkan dalam kebijakan perlu dipahami sebagai periode untuk membangun kesiapan, bukan sekadar jeda sebelum penerapan.

Platform diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi serta meningkatkan kemampuan teknologi. Sosialisasi diperlukan agar pihak-pihak yang terkait memahami arah dan kebutuhan aturan, sedangkan penguatan teknologi ditujukan untuk membantu layanan digital mengenali perbedaan akun yang digunakan anak dan akun yang digunakan orang dewasa. Kemampuan membedakan kategori pengguna tersebut menjadi prasyarat bagi penerapan perlindungan khusus bagi anak.

Baca juga: Perkuat Kepedulian Sosial, Babinsa Sukosewu Dampingi Sosialisasi Perlindungan Hukum Anak Dan Perlinsos