Perselisihan Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Masih Diselidiki

oleh -387 Dilihat
oleh
Perselisihan Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Masih Diselidiki

Pekanbaru | Perkara yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru itu bermula dari laporan F kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dalam laporannya, F menyampaikan dugaan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh Z, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri kejadian dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga penyelidikan berlangsung, dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu diuji melalui proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak yang dilaporkan.

Menurut laporan yang diterima polisi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya disebut berada di Terminal 3 domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada waktu tersebut, F dan Z bertemu di area terminal ketika sama-sama berada di bandara. Keterangan mengenai waktu dan tempat itu menjadi bagian dari informasi awal yang dilaporkan, dan akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun bukti lain yang tersedia selama proses penyelidikan.

Keduanya berada di bandara untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pertemuan di terminal berlangsung dalam rangka perjalanan pulang dari agenda tersebut. Kehadiran mereka di lokasi yang sama menjelaskan konteks awal kejadian sebagaimana tercantum dalam laporan, tetapi belum dengan sendirinya menjawab bagaimana perselisihan berlangsung atau apa yang mendahuluinya. Rangkaian kejadian secara lengkap masih menjadi bagian yang perlu diperjelas oleh penyidik.

Laporan F menempatkan dugaan penganiayaan sebagai inti perkara yang kini ditangani aparat di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Polisi perlu memastikan kronologi, mengklarifikasi peran masing-masing pihak, serta memeriksa bukti pendukung sebelum menentukan langkah berikutnya. Keterangan dari F, Z, saksi yang berada di sekitar terminal, dan rekaman kamera pengawas jika tersedia dapat membantu membangun gambaran kejadian secara lebih utuh. Sampai ada hasil penyelidikan resmi, informasi mengenai dugaan tersebut perlu disampaikan secara berimbang, dengan membedakan isi laporan dari fakta yang telah dipastikan oleh kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, perselisihan F dan Z disebut bermula ketika keduanya berada di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam laporan tersebut, Z disebut memanggil F dan meminta agar F menghampirinya. Uraian itu merupakan keterangan yang disampaikan dalam laporan, bukan kesimpulan mengenai peristiwa yang telah dipastikan oleh penyidik. Rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak masih perlu diperiksa lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

Setelah dipanggil, F disebut mendatangi Z. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Menurut keterangan dalam laporan, keberatan itu berkaitan dengan pernyataan yang menjadi latar perselisihan keduanya. Perbedaan pandangan tersebut, sebagaimana diuraikan oleh pelapor, kemudian berkembang menjadi konfrontasi di lokasi. Belum ada keterangan yang memastikan secara independen bagaimana percakapan berlangsung atau apa yang terjadi tepat sebelum kontak fisik yang dilaporkan.

Dalam kronologi yang dilaporkan, Z diduga mendorong F hingga F hampir terjatuh, lalu mencekiknya. Insiden itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lain berinisial IN dan VP. Rincian mengenai tindakan yang diduga terjadi, kondisi para pihak, serta keterangan saksi menjadi bagian yang dapat didalami dalam pemeriksaan. Penyebutan dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana; penilaian atas peristiwa memerlukan verifikasi terhadap keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

F kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar diproses lebih lanjut. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri kronologi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan informasi pendukung. Hingga pemeriksaan menghasilkan penjelasan resmi, uraian dalam laporan polisi sebaiknya dipahami sebagai versi kejadian yang disampaikan pelapor. Status dan perkembangan penanganan perkara dapat berubah seiring proses penyelidikan, termasuk setelah penyidik memperoleh keterangan dari Z, F, IN, VP, serta saksi lain yang mungkin berada di tempat kejadian.

Perkembangan penyelidikan perselisihan dua anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta disampaikan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah awal untuk menyusun gambaran kejadian berdasarkan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi. Keterangan para saksi akan dicermati dan dicocokkan dengan bahan lain yang telah dikumpulkan, sehingga proses penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan dugaan semata.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di area bandara. Rekaman itu diperiksa sebagai salah satu bahan pendukung untuk membantu menjelaskan kronologi dan memastikan informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Esha tidak menyampaikan kesimpulan mengenai isi rekaman tersebut; pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti. Untuk meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang terlibat, penyidik juga telah mengirimkan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau. Langkah itu ditempuh sebelum meminta keterangan mereka, sesuai prosedur yang berlaku bagi anggota legislatif daerah.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Esha menyatakan laporan dari pihak berinisial F ditindaklanjuti sebagai bagian dari tugas penegakan hukum. Ia menegaskan penanganan laporan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Menurutnya, penyidik menjalankan proses berdasarkan laporan dan kebutuhan pemeriksaan, dengan mengumpulkan keterangan serta menelaah bukti yang tersedia. Karena rangkaian pemeriksaan masih berlangsung, polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan. Permohonan kepada Gubernur Riau juga menjadi bagian dari upaya memperoleh klarifikasi secara resmi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelaahan rekaman CCTV, dan keterangan pihak-pihak yang dimintai klarifikasi.

Penyelidikan atas perselisihan yang melibatkan dua anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta masih berlangsung. Dalam proses tersebut, penyidik menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau. Permohonan itu menjadi bagian dari tahapan yang perlu diperhatikan sebelum langkah penyelidikan berikutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga perkembangan yang disampaikan, belum ada keterangan bahwa persetujuan tertulis tersebut telah diterima, sehingga perkara masih menunggu kepastian mengenai permohonan itu.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar penanganan dugaan peristiwa yang terjadi di area bandara. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang relevan, termasuk menelusuri kronologi serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian. Proses pengumpulan informasi itu tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari penyelidikan, bukan sebagai penetapan bahwa suatu pihak telah bersalah.

Dugaan tindak pidana yang diselidiki merujuk pada ketentuan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan sangkaan yang sedang ditelaah oleh penyidik, dan bukan putusan hukum atas pihak mana pun. Karena itu, Z tidak dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan informasi mengenai laporan dan penyelidikan saja. Penentuan fakta serta pertanggungjawaban pidana harus mengikuti proses hukum dan didasarkan pada bukti yang diperoleh secara sah. Perkembangan mengenai permohonan kepada Gubernur Riau dan tindak lanjut penyidik akan menjadi bagian penting dalam mengetahui tahapan perkara selanjutnya.

Baca juga: Penataan Kabel di Pekanbaru, Upaya Merapikan Kota dan Mengurangi Risiko di Jalan | Panja RUU Pemilu Bahas Penataan KPU dan Bawaslu, Termasuk Usulan Penambahan Anggota | Lesti Kejora Sampaikan Apresiasi kepada Siti Nurhaliza Setelah Perselisihan Mereda