Pramono Anung Desak Sanksi Tegas bagi Guru SMKN 27 yang Diduga Lakukan Pelecehan

oleh -57 Dilihat
oleh
Pramono Anung Desak Sanksi Tegas bagi Guru SMKN 27 yang Diduga Lakukan Pelecehan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar guru SMK Negeri 27 Jakarta yang diduga melakukan pelecehan dijatuhi sanksi sekeras dan setegas mungkin. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dugaan tindakan yang melibatkan seorang guru di lingkungan sekolah tersebut. Pramono menegaskan bahwa perkara itu perlu ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan ringan.

Pramono juga menyatakan bahwa terduga pelaku tidak semestinya kembali memperoleh kesempatan untuk menjadi pendidik. Penegasan ini menunjukkan bahwa status sebagai guru tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran. Menurut sikap yang disampaikannya, kesempatan mengajar kembali tidak seharusnya diberikan kepada pihak yang diduga melakukan pelecehan.

Permintaan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemberian sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan kasus ini harus mengutamakan ketegasan, terutama berkaitan dengan posisi terduga pelaku sebagai seorang pendidik.

Pramono meminta agar sanksi yang diberikan tidak bersifat ringan atau sekadar menjadi tindakan sementara. Ia menginginkan adanya sikap yang jelas terhadap guru SMK Negeri 27 Jakarta tersebut, khususnya agar yang bersangkutan tidak lagi diberi ruang untuk menjalankan peran sebagai pendidik. Meski demikian, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap berada dalam status terduga pelaku. Pernyataan Gubernur DKI Jakarta itu berfokus pada tuntutan agar penanganan dilakukan secara tegas dan kesempatan untuk kembali menjadi guru tidak diberikan.

Pramono Anung menilai dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal sekolah semata. Menurutnya, dugaan tersebut menyentuh aspek yang lebih luas karena berkaitan dengan keamanan peserta didik, tanggung jawab lembaga pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang tegas, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung.

Pramono mendukung pemberian sanksi berat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi sebagai pendidik, dapat merusak kepercayaan publik terhadap sekolah dan dunia pendidikan. Guru seharusnya menjadi sosok yang memberikan perlindungan, keteladanan, serta rasa aman kepada siswa. Dugaan penyalahgunaan posisi tersebut dinilai mencederai marwah profesi pendidik dan tidak boleh ditoleransi.

Atas dasar itu, Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan harus dilakukan secara serius, dengan mengutamakan pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap pelapor dan korban, serta penghormatan terhadap hak semua pihak selama proses berjalan. Ia tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada teguran administratif atau penanganan yang tidak memberikan kepastian.

Pramono juga menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan tidak ada ruang bagi terduga pelaku untuk kembali menjadi pendidik di Jakarta apabila dugaan itu terbukti. Baginya, keberadaan tenaga pendidik harus didasarkan pada integritas dan komitmen terhadap keselamatan siswa. Keputusan yang tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memperlihatkan bahwa pemerintah serius menjaga lingkungan pendidikan dari segala bentuk pelecehan. Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa jabatan dan status sebagai guru tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Penanganan kasus di salah satu SMK negeri di Jakarta bermula dari laporan terhadap seorang guru seni tari berinisial K. Guru tersebut dilaporkan oleh pihak yang berkepentingan setelah muncul dugaan tindakan yang dinilai melanggar batas perlindungan dan keselamatan siswa. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, informasi mengenai peristiwa itu perlu ditempatkan sebagai dugaan dan laporan, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan secara hukum.

Menurut laporan yang beredar, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki. Dugaan itu disebut mencakup tindakan fisik dan verbal yang diduga dilakukan dalam konteks hubungan guru dan siswa. Rincian mengenai waktu, tempat, bentuk tindakan, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan resmi. Keterangan dari siswa, orang tua, sekolah, dan saksi lain menjadi bagian penting untuk menguji laporan secara objektif.

Selain laporan mengenai dugaan pelecehan seksual, K juga dilaporkan melakukan kekerasan terhadap siswa. Salah satu tindakan yang disebut dalam laporan adalah mencubit siswa. Dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui konteks kejadian, frekuensi tindakan, serta dampaknya terhadap siswa yang bersangkutan. Setiap keterangan harus diverifikasi agar penanganan tidak hanya bertumpu pada informasi awal atau kesaksian yang belum diuji.

Guru berinisial K diketahui telah mengajar selama lebih dari 17 tahun di SMK tersebut. Masa kerja itu menjadi bagian dari latar belakang kasus, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan ataupun menyimpulkan laporan yang ada. Lama mengajar juga tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa setiap dugaan secara menyeluruh. Sekolah dan pihak berwenang perlu memastikan siswa memperoleh perlindungan selama proses berjalan, termasuk mencegah kemungkinan tekanan, intimidasi, atau tindakan yang dapat memengaruhi pemberian keterangan.

Dengan demikian, dasar penanganan kasus ini mencakup laporan dugaan pelecehan seksual melalui tindakan fisik dan verbal, serta laporan dugaan kekerasan berupa pencubitan. Status seluruh dugaan tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27. Staf Khusus Gubernur Jakarta bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa pihak yang diduga terlibat telah dibebastugaskan dari sekolah. Langkah tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun perlindungan terhadap warga sekolah.

Selain membebastugaskan terduga pelaku, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim ini akan menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap dugaan yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara, dengan tetap memperhatikan ketelitian, prosedur yang berlaku, serta kepentingan para pihak yang berada di lingkungan pendidikan.

Keterangan mengenai pembentukan tim terpadu menunjukkan bahwa Pemprov DKI tidak mengabaikan laporan terkait dugaan kekerasan atau pelecehan di sekolah. Pemerintah daerah menempatkan keamanan dan kenyamanan peserta didik sebagai hal penting yang harus dijaga. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang bertanggung jawab, tanpa mendahului hasil proses yang masih berlangsung.

Chico Hakim menegaskan sikap Pemprov DKI yang tidak menoleransi kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun, terutama di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik, guru, dan seluruh tenaga kependidikan. Pemprov DKI akan menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui tim terpadu tersebut, tanpa menyampaikan hasil pemeriksaan, jenis sanksi final, atau perkembangan perkara lain sebelum prosesnya selesai.