Jakarta, 4 November 2026 – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan. Arahan ini disampaikan langsung setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Kepada Kapolri, Presiden juga berpesan agar jangan sampai perkara ini mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Pras menyampaikan Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Ia menjelaskan informasi yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa. Ia juga menyatakan tindakan penyadapan ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Namun, Pras menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini. Ia menyebut tindak penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur dalam undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.
20 kunjungan


































