Rangkaian Perkara Ruben Onsu dan Sarwendah Setelah Perceraian

oleh -370 Dilihat
oleh
Rangkaian Perkara Ruben Onsu dan Sarwendah Setelah Perceraian

Jakarta | Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berkembang dari urusan pascaperceraian. Keduanya disebut menempuh jalur hukum masing-masing, baik melalui gugatan maupun laporan, sehingga perhatian publik kembali tertuju pada hubungan mereka setelah putusan cerai. Perselisihan tersebut mencuat pada pertengahan 2026 dan dikaitkan dengan pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya dibuat setelah perceraian. Meski berbagai langkah hukum telah diberitakan, perkara-perkara itu tidak serta-merta berarti seluruh persoalan sudah diperiksa atau diputus oleh pengadilan maupun aparat berwenang.

Pokok yang menjadi sorotan adalah perjanjian pascaperceraian yang dikenal sebagai Akta 39. Dokumen itu disebut memuat kesepakatan tertentu yang perlu dijalankan oleh kedua pihak setelah hubungan perkawinan mereka berakhir. Ketika muncul perbedaan mengenai pemenuhan atau penafsiran isi perjanjian, persoalan pribadi tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Dalam situasi seperti ini, penting untuk membedakan keberadaan dokumen, klaim mengenai pelaksanaannya, dan penilaian resmi atas kewajiban para pihak. Keterangan yang beredar dari salah satu pihak belum dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang telah terbukti.

Jalur gugatan dan laporan juga memiliki proses, tujuan, serta standar pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, perkembangan pada satu perkara belum tentu menentukan hasil perkara lain, dan penyampaian laporan tidak sama dengan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Informasi mengenai duduk perkara perlu dibaca dengan memperhatikan dokumen resmi, pernyataan dari kedua belah pihak, serta keterangan lembaga yang menangani. Selama proses masih berjalan, sikap yang cermat adalah menyebut persoalan tersebut sebagai sengketa atau dugaan yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan. Rangkaian perkara ini berawal dari perbedaan mengenai kesepakatan pascaperceraian, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan keputusan pihak berwenang.Gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian perkara mereka setelah perceraian. Perkara ini berfokus pada pengaturan pengasuhan kedua anak, termasuk bagaimana waktu bersama masing-masing orang tua dibagi. Dengan demikian, persoalan yang diperiksa bukan semata-mata penetapan pihak yang memegang hak asuh, tetapi juga menyangkut kepentingan anak dan pelaksanaan tanggung jawab pengasuhan sehari-hari.

Dalam gugatan tersebut, Ruben disebut mempersoalkan lingkungan tempat anak-anak berada. Ia menyampaikan dugaan bahwa lingkungan itu tidak aman serta terdapat praktik yang dinilainya sebagai eksploitasi anak. Hal-hal tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat yang perlu diuji melalui proses persidangan, bukan kesimpulan yang telah diputus pengadilan. Pemeriksaan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak menjadi bagian penting untuk memberi gambaran kepada majelis hakim mengenai situasi pengasuhan. Pada akhirnya, pertimbangan hukum diharapkan berpusat pada perlindungan dan kebutuhan anak, sembari memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan serta bukti yang mendukung posisinya.

Sidang pada 21 Oktober 2026 memasuki tahap pembuktian awal. Dalam persidangan itu, Ruben menyerahkan 61 bukti untuk mendukung gugatan dan dalil-dalil yang diajukannya. Jumlah dokumen yang diserahkan menandai dimulainya pemeriksaan materi perkara secara lebih terperinci, meskipun keberadaan bukti tersebut belum dengan sendirinya menentukan hasil akhir. Majelis hakim masih perlu menilai relevansi dan kekuatan setiap bukti, serta membandingkannya dengan keterangan dan dokumen dari pihak Sarwendah. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Pihak Sarwendah disebut akan membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Agenda lanjutan itu memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing dalam proses yang berjalan. Karena perkara masih berada pada tahap pembuktian awal, belum ada keputusan baru mengenai pembagian waktu pengasuhan maupun tuntutan yang diajukan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan persidangan dan penilaian hakim atas seluruh materi yang disampaikan.

Perselisihan mengenai kewajiban pembayaran cicilan dua rumah menjadi perkara baru Sarwendah dan Ruben Onsu setelah perceraian mereka. Pada 28 September 2026, Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas kesepakatan yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Dengan demikian, pokok perkara yang diminta untuk diperiksa bukan semata-mata persoalan kepemilikan rumah, melainkan juga pelaksanaan komitmen yang telah disepakati para pihak.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menerangkan bahwa sengketa berpusat pada pembayaran cicilan dua rumah yang berada di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua rumah itu masih menjadi agunan bank, sehingga kewajiban cicilan perlu dituntaskan sesuai ketentuan pembiayaan. Menurut Jaenudin, Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang sebelumnya disetujui. Karena itu, pihaknya meminta kejelasan mengenai siapa yang harus membayar cicilan dan bagaimana kewajiban tersebut akan dipenuhi.

Persoalan ini juga mencakup usulan agar vila milik Ruben digunakan sebagai pengganti pembayaran cicilan. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan para pihak, tetapi belum berarti bahwa penyelesaian telah disepakati atau dilaksanakan. Perbedaan pandangan tentang bentuk pemenuhan kewajiban itulah yang membuat rincian komitmen dalam akta notaris menjadi penting. Melalui proses hukum dan mediasi, Sarwendah meminta agar tanggung jawab terkait dua rumah tersebut memperoleh kepastian, termasuk kaitannya dengan agunan bank.

Perkembangan mediasi tercatat pada 20 Oktober 2026. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben untuk mempelajari resume perdamaian sebelum menyatakan sikap. Setelah masa tersebut, para pihak dijadwalkan kembali mengikuti mediasi untuk membahas apakah terdapat ruang mencapai kesepakatan. Pemberian waktu itu belum menunjukkan bahwa Ruben telah menerima atau menolak usulan perdamaian. Tahap berikutnya akan bergantung pada tanggapan pihaknya setelah menelaah resume tersebut. Hingga ada hasil pembahasan lanjutan, status penyelesaian kewajiban cicilan dan usulan penggunaan vila masih perlu diklarifikasi melalui proses yang berlangsung di pengadilan.Di tengah perkara perdata yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah, keduanya juga menempuh jalur kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Pada 11 Oktober 2026, Ruben mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat tiga laporan. Dua laporan di antaranya disebut menyeret nama Sarwendah, meskipun rincian mengenai pihak yang dilaporkan dalam setiap perkara belum seluruhnya diketahui publik.

Laporan tersebut muncul setelah beredarnya unggahan rekaman video call Sarwendah dengan seorang pria pada 10 Oktober. Rekaman itu tersebar di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Ruben kemudian melaporkan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Dugaan itu dikaitkan dengan penggunaan alamat email yang disebut dalam sumber pemberitaan, tetapi identitas alamat tersebut tidak dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia. Karena itu, keterkaitan teknis maupun pihak yang diduga mengakses data tersebut masih perlu merujuk pada hasil penyelidikan kepolisian.

Selain laporan mengenai dugaan akses data, Ruben juga menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan penyebaran rekaman video call. Laporan itu menyoroti penyebaran konten dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang disebut di dalamnya. Meski demikian, laporan polisi merupakan pengaduan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu dugaan telah terjadi. Penetapan pihak yang bertanggung jawab serta penilaian atas unsur pidana berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Di pihak Sarwendah, pengacaranya, Pablo Benua, mengonfirmasi pada 22 Oktober bahwa kliennya melaporkan 46 akun media sosial. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Sarwendah. Konfirmasi itu menambah rangkaian proses hukum yang berjalan setelah perceraian, di samping perkara perdata kedua pihak.

Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Jadi Sorotan dalam Rangkaian Kabar Showbiz | Saipul Jamil Ajak Ruben Onsu dan Sarwendah Berdamai, Fans Diminta Tak Terbelah | Saipul Jamil Serukan Perdamaian di Tengah Perseteruan Sarwendah dan Ruben Onsu