Sebelas Pengasuh Little Aresha Dihukum atas Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

oleh -61 Dilihat
oleh
Sebelas Pengasuh Little Aresha Dihukum atas Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

Yogyakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh daycare Little Aresha dalam perkara kekerasan terhadap anak. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak yang berada dalam pengasuhan mereka. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sunaryanto. Dalam membacakan putusan, majelis menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur hukum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum. Dengan demikian, putusan pengadilan menyatakan bahwa tindakan yang diperiksa dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana berdasarkan dakwaan tersebut.

Hakim juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa berlangsung secara berlanjut. Keterangan itu menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam menilai rangkaian tindakan yang terungkap selama persidangan. Penilaian tersebut tidak hanya melihat peristiwa secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan sifat berulang dari perbuatan yang dinyatakan terbukti.

Rentang hukuman dua hingga tiga tahun menunjukkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa tidak seluruhnya sama. Namun, inti putusan bagi kesebelas pengasuh tersebut adalah adanya penetapan bersalah atas perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Pembacaan putusan menandai berakhirnya pemeriksaan pada tingkat pengadilan negeri, sekaligus menyampaikan hasil penilaian majelis terhadap dakwaan penuntut umum dan fakta yang diperiksa di persidangan.

Perkara ini berpusat pada tanggung jawab para pengasuh dalam menjaga anak-anak di daycare Little Aresha. Putusan PN Yogyakarta menegaskan bahwa unsur dakwaan kesatu dan kedua dinilai terpenuhi serta perbuatan dilakukan secara berlanjut. Informasi mengenai hukuman dan dasar pertimbangan tersebut menjadi pokok dari putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Sunaryanto pada 28 Oktober 2026.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada sebelas terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak di Little Aresha, Yogyakarta. Vonis tersebut terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara. Rincian ini memperlihatkan bahwa hukuman yang diterima para terdakwa tidak seluruhnya sama, meskipun mereka diadili dalam perkara yang sama. Kelompok pertama terdiri atas satu orang dengan masa pidana paling lama, kelompok kedua mencakup empat orang, sedangkan kelompok ketiga terdiri atas enam orang.

Sri Rejeki dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Dengan demikian, masa hukuman Sri Rejeki menjadi yang paling lama di sebelas terdakwa berdasarkan rincian vonis tersebut. Ia berada dalam kelompok pertama yang hanya terdiri atas satu terdakwa. Durasi tiga tahun ini berbeda dari hukuman yang diberikan kepada dua kelompok lainnya, yang masing-masing menerima pidana dua tahun atau dua tahun enam bulan.

Kelompok kedua terdiri atas Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah. Keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Artinya, durasi pidana yang diterima Devina, Evi, Dinar, dan Fitri sama, tanpa perbedaan masa hukuman di mereka dalam kelompok ini. Vonis dua tahun tersebut lebih singkat daripada hukuman Sri Rejeki, tetapi juga lebih pendek dibandingkan pidana yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dalam kelompok berikutnya.

Kelompok ketiga beranggotakan Heny Purwingsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z. Masing-masing dari enam terdakwa itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dengan demikian, hukuman mereka setengah tahun lebih lama daripada pidana dua tahun yang diterima kelompok kedua, tetapi enam bulan lebih singkat dibandingkan hukuman tiga tahun Sri Rejeki. Pembagian ini mencakup seluruh sebelas terdakwa: satu orang dihukum tiga tahun, empat orang dua tahun, dan enam orang dua tahun enam bulan. Rincian nama serta durasi tersebut membantu pembaca membedakan vonis setiap terdakwa secara jelas, tanpa menyamakan masa pidana yang ditetapkan bagi masing-masing orang.

Selain pidana penjara, setiap terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak di Little Aresha juga dijatuhi denda sebesar Rp60 juta. Dengan demikian, denda tersebut berlaku secara individual bagi masing-masing terdakwa, bukan sebagai satu jumlah yang dibebankan bersama. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Batas waktu ini memberi para terdakwa kesempatan untuk memenuhi kewajiban sesuai amar putusan. Namun, apabila terdapat alasan yang menjadi dasar permohonan, waktu pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Perpanjangan itu tidak menghapus kewajiban membayar denda, melainkan hanya memberikan tambahan waktu untuk melunasinya.

Sunaryanto menjelaskan bahwa apabila denda tidak dibayar sesuai tenggat, penegak hukum dapat menempuh langkah untuk melunasi kewajiban tersebut. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan kemudian dilelang oleh kejaksaan. Penyitaan serta pelelangan itu ditujukan untuk memperoleh dana yang dapat digunakan membayar denda. Selain dilakukan oleh kejaksaan, tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan izin ketua pengadilan negeri melalui bantuan kantor negara. Mekanisme ini menjadi cara pemenuhan denda melalui aset atau penghasilan terdakwa, sehingga kewajiban dalam putusan tetap dapat ditagih setelah masa pembayaran berakhir. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan izin yang telah disampaikan.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda, atau langkah tersebut tidak dapat dilakukan, terdapat pengganti berupa pidana penjara selama 52 hari. Ketentuan serupa berlaku ketika aset maupun pendapatan yang dapat digunakan untuk pelunasan tidak tersedia atau tidak berhasil mencukupi nilai denda. Artinya, pidana pengganti baru diterapkan dalam keadaan denda tidak terlunasi melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan sebagaimana dijelaskan. Penggantian ini menetapkan konsekuensi yang terukur bagi setiap terdakwa yang tidak memenuhi pembayaran. Dengan demikian, putusan memuat kewajiban denda, tenggat pembayaran dan perpanjangannya, mekanisme penagihan melalui aset, serta pidana pengganti apabila pelunasan tidak dapat dicapai.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Ketentuan ini menjadi bagian dari putusan terhadap sebelas pengasuh Little Aresha dalam perkara kekerasan anak di Yogyakarta. Dengan demikian, putusan tidak hanya menetapkan pidana, tetapi juga memperhitungkan masa yang telah dijalani para terdakwa sebelum putusan dibacakan.

Pengurangan tersebut merujuk pada masa penangkapan dan penahanan yang tercatat dalam proses perkara. Amar putusan menyatakan seluruh masa itu diperhitungkan sebagai pengurang pidana, bukan sebagai hukuman tambahan di luar pidana yang dijatuhkan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh terdakwa sebagaimana dirumuskan oleh majelis hakim. Rincian mengenai lama masa yang dijalani masing-masing terdakwa tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Dalam membaca amar, penting untuk membedakan pidana yang dijatuhkan dan pengurangan masa penangkapan serta penahanan. Pidana merupakan sanksi yang ditetapkan hakim, sedangkan pengurangan merupakan perhitungan atas masa yang sudah dijalani sebelum putusan. Karena itu, ketentuan tersebut menjelaskan bagaimana masa sebelumnya diperhitungkan terhadap pidana, tanpa mengubah fakta bahwa majelis telah menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.

Informasi yang dapat ditegaskan dari amar adalah cakupannya: seluruh masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan dari pidana masing-masing sesuai putusan. Tanpa angka durasi dan rincian hukuman yang tercantum dalam bahan, tidak tepat untuk menghitung sisa masa pidana ataupun menyebutkan tanggal tertentu. Pelaksanaan perhitungan mengikuti ketentuan dalam amar putusan dan data masa penangkapan serta penahanan yang tercatat dalam perkara.

Dengan pencantuman pengurangan itu, amar putusan turut mencatat perlakuan terhadap waktu yang telah dijalani selama proses hukum.

Baca juga: Kasus Pembacokan Remaja di Mataram: Gibran Meninggal, Sebelas Orang Ditangkap | Dari Aksi Damai ke Kericuhan: Rangkaian Demo Sumpah Pemuda di Yogyakarta | Massa Bertahan di Sekitar Tugu Yogyakarta hingga Dini Hari, Polisi Tembakkan Gas Air Mata