Jakarta | Sarwendah menyatakan membuka ruang untuk bernegosiasi dengan Ruben Onsu guna mencari jalan keluar atas persoalan cicilan rumah yang menjadi pokok sengketa. Opsi pembicaraan tersebut muncul di tengah perselisihan mengenai dugaan wanprestasi terhadap perjanjian pascaperceraian yang tertuang dalam Akta 39. Dengan adanya ruang dialog, kedua pihak diharapkan dapat membahas pembagian tanggung jawab pembayaran secara jelas, tanpa mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menerangkan bahwa upaya mencari penyelesaian tetap harus berjalan dengan menjaga hak kliennya sebagaimana tercantum dalam akta tersebut. Menurutnya, negosiasi dapat menjadi cara untuk membicarakan persoalan cicilan, tetapi tidak serta-merta mengubah atau mengesampingkan ketentuan yang telah disepakati. Karena itu, setiap pembahasan mengenai tanggung jawab pembayaran perlu mempertimbangkan isi Akta 39 dan posisi masing-masing pihak berdasarkan perjanjian itu.
Hak yang dimaksud berkaitan dengan rumah yang menjadi aset Sarwendah dan Ruben semasa menikah. Properti tersebut masih dijaminkan kepada bank, sehingga pembayaran cicilan dan pengaturan tanggung jawab menjadi bagian penting dari penyelesaian sengketa. Status jaminan itu juga membuat kedua pihak perlu memperhitungkan kewajiban yang melekat pada rumah, selain hak yang diatur dalam perjanjian pascaperceraian.
Jaenudin menyampaikan bahwa pihak Sarwendah pada dasarnya tidak menutup kemungkinan untuk duduk bersama dan membicarakan solusi. Namun, pembicaraan itu perlu menghasilkan kejelasan mengenai siapa yang menanggung pembayaran, bagaimana pelaksanaannya, serta bagaimana hak Sarwendah tetap terlindungi sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tawaran negosiasi bukan berarti Sarwendah melepaskan tuntutan atas pemenuhan haknya, melainkan membuka kesempatan bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima. Persoalan ini tetap berpusat pada pelaksanaan Akta 39 dan kewajiban terkait rumah yang masih menjadi jaminan bank.Menurut Jaenudin, dokumen yang dibuat setelah perceraian serta komunikasi tertulis kedua pihak menunjukkan adanya komitmen Ruben untuk menanggung sisa cicilan rumah melalui BCA. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kewajiban pembayaran, karena dapat memberi gambaran tentang kesepakatan dan tanggung jawab yang sebelumnya dibicarakan. Jaenudin menyampaikan pandangan itu dengan merujuk pada dokumen dan komunikasi yang tersedia, bukan semata-mata pada pernyataan lisan yang muncul belakangan.
Di sisi lain, pihak Sarwendah disebut menawarkan keringanan terkait kewajiban utang tersebut. Nilainya dikabarkan mencapai Rp12,4 miliar, sehingga besarnya beban pembayaran menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam mencari penyelesaian. Tawaran keringanan itu, sebagaimana dijelaskan Jaenudin, mencakup opsi agar tanggung jawab pembayaran tidak sepenuhnya dibebankan kepada satu pihak. Dengan demikian, pembicaraan dapat diarahkan pada pengaturan yang dinilai lebih mungkin dijalankan oleh keduanya.
Salah satu opsi yang disebut adalah membagi kewajiban cicilan Ruben dan Sarwendah. Pembagian tersebut dapat menjadi bahan pembahasan untuk menentukan porsi tanggung jawab masing-masing, termasuk bagaimana pembayaran dilakukan terhadap sisa kewajiban di BCA. Namun, rincian mengenai besaran bagian setiap pihak maupun mekanisme pembayarannya perlu mengacu pada kesepakatan yang benar-benar dicapai. Usulan pembagian tidak serta-merta berarti kedua pihak telah menyetujui pengaturan baru.
Jaenudin menilai tawaran itu berpotensi menjadi jalan tengah apabila kedua pihak tetap berpegang pada komitmen mengenai tanggung jawab pembayaran. Artinya, penyelesaian dapat ditempuh dengan mempertimbangkan dokumen pascaperceraian, komunikasi tertulis, serta kemampuan dan kesediaan masing-masing untuk memenuhi kewajiban. Kejelasan tentang pembagian cicilan juga penting agar tidak muncul perbedaan pemahaman mengenai siapa yang membayar, berapa besar porsinya, dan bagaimana jadwalnya. Pada akhirnya, pembahasan mengenai cicilan rumah tersebut berpusat pada upaya menyelaraskan komitmen yang pernah disampaikan dengan opsi pembayaran yang dapat diterima bersama.
Usulan agar vila seluas 300 meter persegi diserahkan kepada Sarwendah disebut sebagai salah satu opsi pembagian tanggung jawab, bukan kewajiban yang harus dipenuhi Ruben. Jaenudin menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak berarti Ruben harus menyerahkan properti itu, terlebih jika ia masih mampu melanjutkan pembayaran cicilan rumah. Keputusan untuk mengambil langkah tersebut tetap bergantung pada kondisi dan kesepakatan kedua pihak. Karena itu, usulan vila perlu dipahami sebagai jalan keluar yang dapat dibicarakan, bukan tuntutan sepihak atau keputusan yang otomatis berlaku dalam penyelesaian sengketa.
Menurut Jaenudin, opsi itu dapat dipertimbangkan apabila Ruben menghadapi kesulitan keuangan atau merasa tidak sanggup meneruskan pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam keadaan seperti itu, pengembalian vila kepada Sarwendah secara sukarela dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan cicilan. Penyerahan tersebut juga bisa menjadi bahan pembicaraan untuk mengurangi beban pembayaran yang harus ditanggung Ruben. Namun, langkah itu tetap perlu dilakukan dengan persetujuan yang jelas dan mempertimbangkan kewajiban maupun hak masing-masing pihak, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Jaenudin menilai gagasan penyerahan vila pada dasarnya dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan kepadanya. Meski demikian, keberadaan properti itu belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan finansial. Nilai vila belum tentu cukup untuk menutup utang yang mencapai miliaran rupiah, sehingga pengembalian aset tidak serta-merta menghapus kewajiban tersebut. Selain itu, vila belum tentu mudah dijual dengan cepat atau pada harga yang sesuai harapan. Faktor pasar, kondisi properti, serta proses penjualan dapat memengaruhi nilai yang akhirnya diperoleh. Dengan demikian, opsi ini masih memerlukan pertimbangan realistis mengenai nilai aset dan sisa kewajiban, sebelum kedua pihak menentukan langkah yang dinilai paling memungkinkan.
Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan mengenai sengketa cicilan rumah perlu merujuk pada Akta 39, yang menjadi dasar untuk memahami komitmen para pihak setelah perceraian. Menurutnya, isi akta tersebut harus menjadi acuan dalam menilai kewajiban masing-masing, termasuk ketika muncul perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan pembayaran. Dengan demikian, negosiasi tidak semestinya dilepaskan dari ketentuan yang telah disepakati dan dituangkan dalam dokumen tersebut. Rujukan pada Akta 39 juga dinilai penting agar setiap pembicaraan mengenai pembagian tanggung jawab berlangsung dengan berlandaskan kesepakatan yang tercatat, bukan hanya pada penafsiran sepihak atas komitmen yang pernah dibuat.
Ia menjelaskan bahwa apabila para pihak ingin mengubah ketentuan dalam perjanjian, perubahan itu membutuhkan persetujuan bersama. Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah membuat adendum, sehingga penyesuaian terhadap isi kesepakatan tercatat secara resmi dan dapat dipahami oleh kedua pihak. Perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak, termasuk dengan menetapkan sendiri pembagian kewajiban yang berbeda dari ketentuan sebelumnya. Penegasan tersebut menempatkan komunikasi dan kesepakatan bersama sebagai unsur penting dalam penyelesaian persoalan. Apabila pembahasan menghasilkan rumusan baru, para pihak perlu menyepakatinya terlebih dahulu dan memastikan perubahan itu dituangkan dalam dokumen yang sesuai, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Hingga kini, perkara dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok gugatan berkaitan dengan cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa, yang masih menjadi agunan bank. Pihak Sarwendah menyatakan bahwa pembayaran cicilan oleh Ruben tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Persoalan itu menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang diperiksa, sementara proses hukum tetap berlangsung. Karena itu, penentuan kewajiban dan penilaian atas pelaksanaan kesepakatan masih menunggu perkembangan perkara serta pembahasan para pihak dengan mengacu pada Akta 39. Status gugatan belum berubah menjadi putusan akhir, sehingga keterangan mengenai tanggung jawab pembayaran tetap perlu dipahami sebagai bagian dari posisi yang disampaikan dalam sengketa.



































