Jakarta | Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian awal. Dalam tahap tersebut, para pihak mulai menyampaikan dokumen yang diajukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Ruben dan Sarwendah hadir melalui tim kuasa hukum masing-masing. Pihak Ruben menggunakan kesempatan persidangan untuk menyerahkan bukti surat tambahan kepada majelis hakim. Pengajuan itu menjadi salah satu bagian dari upaya pihak penggugat untuk mendukung dalil yang telah disampaikan dalam gugatan hak asuh anak tersebut.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menyebut timnya menyerahkan sekitar 48 bukti tambahan. Menurut keterangan yang disampaikan seusai persidangan, jumlah tersebut mencakup kombinasi sejumlah jenis bukti. Minola tidak merinci bentuk atau isi setiap dokumen maupun materi lain yang termasuk dalam kumpulan bukti tersebut.
Dengan adanya penyerahan tambahan itu, proses pembuktian perkara berlanjut sesuai agenda persidangan. Bukti yang diajukan masing-masing pihak nantinya menjadi bahan pemeriksaan dalam menangani gugatan. Informasi mengenai jumlah dokumen dari pihak Ruben disampaikan oleh kuasa hukumnya, sementara rincian lebih lanjut mengenai bukti-bukti tersebut belum dipaparkan kepada publik.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara hak asuh anak Ruben dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pembuktian memberi ruang bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menyerahkan bahan pendukung melalui kuasa hukum masing-masing. Pada sidang Rabu tersebut, sorotan utama tertuju pada penambahan sekitar 48 bukti yang diajukan tim Ruben. Tahap berikutnya dalam proses perkara akan mengikuti jadwal yang ditetapkan pengadilan, dengan pemeriksaan tetap berlangsung melalui mekanisme persidangan yang berlaku.
Sebelum sidang yang membahas pengajuan bukti tambahan, pihak Ruben lebih dahulu menyerahkan 13 surat bukti dalam persidangan pada Rabu (14/10). Dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang diajukan untuk mendukung perkara hak asuh anak yang bergulir di pengadilan. Pada sidang berikutnya, pihak Ruben kembali membawa sekitar 48 bukti tambahan. Dengan penambahan itu, jumlah dokumen yang telah diserahkan mencapai 61. Penghitungan tersebut mencakup bukti awal dan berkas tambahan yang diajukan dalam rangkaian persidangan.
Kuasa hukum Ruben, Minola, menjelaskan bahwa jumlah bukti yang disampaikan belum tentu menjadi angka akhir. Menurutnya, masih ada kemungkinan pihaknya mengajukan dokumen lain apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat dalil gugatan. Karena itu, angka 61 menggambarkan jumlah bukti yang telah diserahkan hingga tahap tersebut, bukan batas yang pasti. Setiap dokumen akan disampaikan melalui proses persidangan dan menjadi bahan yang dapat diperiksa dalam perkara. Pengajuan bukti tambahan juga menunjukkan bahwa pembuktian masih berlangsung dan dapat berkembang sesuai kebutuhan pihak penggugat.
Minola menyebut bukti-bukti itu diajukan untuk mendukung dalil yang disampaikan Ruben dalam gugatannya. Salah satu hal yang berkaitan dengan perkara tersebut ialah permohonan mengenai hak asuh anak. Dokumen yang diajukan dimaksudkan sebagai bahan pendukung bagi argumen pihak Ruben, sementara penilaian terhadap relevansi dan kekuatan bukti berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan total 61 dokumen sejauh ini, pihak Ruben berharap dalil gugatannya dapat diterangkan melalui bukti yang tersedia. Namun, jumlah berkas saja tidak menentukan hasil perkara; hakim akan mempertimbangkan keseluruhan materi dan keterangan yang muncul selama persidangan.
Dalam keterangannya mengenai gugatan hak asuh, Minola Sebayang menyampaikan bahwa pihak Ruben menilai kesempatan untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Menurut dalil yang disampaikan, pengaturan waktu yang ada membuat Ruben merasa tidak memperoleh ruang yang cukup untuk menjalani waktu bersama mereka. Pihaknya menilai keadaan tersebut berdampak pada hubungan ayah dan anak, terutama karena kebersamaan sehari-hari dianggap penting dalam proses pengasuhan. Minola juga menyinggung bahwa persoalan ini bukan semata soal siapa yang mengasuh, melainkan bagaimana kedua orang tua dapat menjalankan peran dan menjaga keterlibatan masing-masing. Uraian tersebut merupakan alasan yang diajukan pihak Ruben dalam perkara, bukan penetapan mengenai kondisi yang telah dibuktikan.
Minola turut mengangkat persoalan pengaturan jadwal dan komunikasi dalam pola co-parenting. Pihak Ruben, sebagaimana dijelaskan kuasa hukumnya, berpandangan bahwa kesepakatan mengenai waktu pertemuan perlu dijalankan secara jelas dan konsisten agar anak-anak tetap dapat berhubungan dengan kedua orang tua. Dalam pengajuan gugatan, aspek tersebut disebut berkaitan dengan kesempatan Ruben untuk berinteraksi, menemani, serta membangun kedekatan dengan anak-anak. Namun, rincian dan penilaian atas pelaksanaan pengaturan itu masih menjadi bagian dari perkara yang harus diperiksa. Pernyataan kuasa hukum menggambarkan posisi salah satu pihak, sementara keterangan pihak lainnya dan bukti yang diajukan akan turut menjadi bahan pertimbangan pengadilan. Dengan demikian, dalil mengenai pembatasan waktu bersama tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum ada pemeriksaan dan putusan.
Selain soal waktu, Minola menyebut adanya kekhawatiran pihak Ruben mengenai lingkungan anak-anak dan tudingan bahwa mereka berpotensi dieksploitasi. Isu tersebut disampaikan sebagai dugaan atau kekhawatiran dalam konteks gugatan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh hakim. Penilaian atas keamanan lingkungan maupun maksud di balik kegiatan yang melibatkan anak-anak memerlukan pemeriksaan bukti dan konteks secara menyeluruh. Karena itu, tudingan tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak dianggap sebagai kesimpulan tentang tindakan pihak mana pun. Pengadilan akan menilai dalil, tanggapan, serta bukti dari kedua belah pihak sesuai proses yang berlaku. Sampai proses itu menghasilkan keputusan, pokok-pokok yang disampaikan Minola tetap merupakan posisi pihak Ruben dalam sengketa pengasuhan, bukan temuan resmi pengadilan mengenai keadaan anak atau pola pengasuhan.Perkara hak asuh anak Ruben dan Sarwendah memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026. Dalam persidangan yang berlangsung melalui e-court tersebut, tahapan selanjutnya berfokus pada pembuktian dari masing-masing pihak. Chris Sam Siwu, pengacara Sarwendah, menjelaskan bahwa pihaknya diperkirakan akan menyerahkan bukti-bukti surat pada pekan berikutnya. Penyampaian dokumen itu menjadi bagian dari proses untuk mendukung keterangan dan posisi kliennya di hadapan majelis hakim. Jadwal tersebut masih mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan, sehingga perkembangan lebih lanjut akan diketahui setelah proses berjalan.
Setelah tahap pembuktian surat dipenuhi, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Keterangan saksi dapat membantu majelis memahami keadaan yang berkaitan dengan perkara, termasuk hal-hal yang menjadi pokok pembahasan dalam permohonan hak asuh. Urutan ini memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan dokumen terlebih dahulu sebelum saksi memberikan keterangan. Dengan proses yang berlangsung secara elektronik, para pihak tetap mengikuti agenda dan tata cara persidangan yang berlaku. Tahap pembuktian tersebut menjadi langkah penting sebelum perkara bergerak menuju pemeriksaan lanjutan dan pertimbangan hakim.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh maupun akses untuk bertemu anak-anak. Upaya mediasi menghadapi sejumlah persoalan yang belum menemukan titik temu. Di antaranya terdapat urusan finansial serta kondisi kesehatan yang disoroti oleh masing-masing pihak dalam proses pembicaraan. Perbedaan pandangan itu membuat penyelesaian melalui kesepakatan belum tercapai, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok. Dalam tahapan berikutnya, bukti surat dan keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses yang dipertimbangkan majelis. Agenda persidangan ini tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir; keputusan tetap berada pada hakim setelah seluruh keterangan dan bukti yang diajukan diperiksa.



































