Sorotan Ombudsman atas Keselamatan Pelayaran di Tengah Kebakaran KMP Batumandi

oleh -732 Dilihat
oleh
Sorotan Ombudsman atas Keselamatan Pelayaran di Tengah Kebakaran KMP Batumandi

Jakarta | Inventarisasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap lebih dari 22 kecelakaan kapal penumpang dan kapal wisata selama tiga tahun terakhir memperlihatkan bahwa insiden di laut bukan sekadar kejadian yang berdiri sendiri. Rentang kasus tersebut menjadi bahan untuk menilai bagaimana ketentuan keselamatan diterapkan dalam kegiatan pelayaran sehari-hari. Dari rangkaian peristiwa itu, Ombudsman menyoroti indikasi persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar. Artinya, perhatian tidak cukup diarahkan pada penyebab langsung satu kecelakaan, tetapi juga pada proses dan tata kelola yang seharusnya mencegah risiko sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Catatan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mencakup sejumlah aspek mendasar yang berhubungan langsung dengan perlindungan penumpang. Salah satunya ialah kapasitas kapal: jumlah orang yang diangkut perlu sesuai dengan batas yang ditetapkan, bukan sekadar mengikuti permintaan atau kondisi sesaat. Ketika kapasitas terlampaui, keselamatan dapat terancam dan kemampuan awak menangani keadaan darurat berpotensi terganggu. Aspek lain adalah manifes penumpang, yakni pencatatan yang semestinya menggambarkan siapa dan berapa banyak orang berada di kapal. Data yang akurat penting untuk pengawasan, pencarian, dan pertolongan apabila terjadi insiden.

Ombudsman juga menekankan arti pengawasan serta pemeriksaan sebelum keberangkatan. Pemeriksaan kelayakan kapal, kondisi peralatan keselamatan, dan pemenuhan persyaratan operasional perlu dilakukan secara cermat, bukan diperlakukan sebagai formalitas administratif. Pengawasan yang konsisten dapat membantu memastikan bahwa temuan kekurangan ditindaklanjuti sebelum pelayaran berlangsung. Demikian pula, keputusan untuk mengizinkan kapal berangkat perlu didasarkan pada kondisi nyata dan dokumen yang sesuai. Jika prosedur pemeriksaan tidak dijalankan dengan disiplin, pelanggaran berisiko lolos tanpa koreksi dan penumpang menanggung akibatnya. Karena itu, inventarisasi kecelakaan tersebut menegaskan perlunya kepatuhan yang dapat diverifikasi, koordinasi pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Rangkaian temuan ini menjadi pengingat bahwa standar keselamatan hanya bermakna apabila benar-benar diterapkan pada setiap perjalanan, baik kapal penumpang maupun kapal wisata.

Perhatian Ombudsman tidak berhenti pada penyebab langsung kebakaran KMP Batumandi. Pemeriksaan juga perlu menelusuri bagaimana kapal memperoleh izin berlayar dan apakah seluruh persyaratan keselamatan telah dipenuhi sebelum keberangkatan. Jika ditemukan bahwa kapal yang belum memenuhi ketentuan tetap dapat beroperasi atau lolos pemeriksaan, proses penerbitan izin dan pengawasan terkait perlu ditelaah secara menyeluruh. Penelusuran ini penting untuk memastikan bahwa prosedur keselamatan berlaku konsisten, bukan sekadar menjadi formalitas administratif.

Menurut Robert, penyebab kelolosan tersebut harus dikaji secara cermat. Kemungkinan yang perlu diperiksa mencakup lemahnya pengawasan, kelalaian dalam menjalankan prosedur, atau adanya unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Penilaian tidak sepatutnya mendahului bukti, tetapi setiap indikasi harus ditindaklanjuti secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat memberi keuntungan kepada operator, misalnya dengan menghindari biaya perbaikan atau keterlambatan operasional. Namun, keuntungan semacam itu berisiko dibayar dengan keselamatan penumpang dan awak kapal.

Ombudsman juga perlu memperhatikan keterbukaan investigasi serta tindak lanjut atas rekomendasi keselamatan. Hasil pemeriksaan yang tidak dijelaskan secara memadai dapat mengurangi kepercayaan publik dan menyulitkan keluarga korban maupun masyarakat memahami penyebab kejadian. Rekomendasi yang telah disampaikan pun perlu dipantau pelaksanaannya, agar perbaikan tidak berhenti pada dokumen atau pernyataan resmi. Transparansi, akses terhadap informasi yang relevan, dan pencatatan proses secara tertib membantu memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya.

Risiko penyimpangan menjadi lebih serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah. Karena itu, penyelidikan perlu menjaga keutuhan bukti, independensi pemeriksa, serta jejak keputusan dalam proses perizinan dan inspeksi. Jika dugaan pelanggaran ditemukan, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan disertai langkah korektif. Dengan menelusuri aspek administrasi maupun kemungkinan konflik kepentingan secara terbuka, evaluasi dapat mengungkap celah pengawasan dan mencegah praktik serupa mengancam keselamatan pelayaran pada masa mendatang.

Ombudsman mendorong kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat pengawasan secara sistemik, bukan sekadar merespons insiden setelah terjadi. Keterbukaan informasi perlu menjadi dasar dalam setiap tahap pelayanan, mulai dari persyaratan keselamatan kapal dan proses pemeriksaan hingga tindak lanjut atas temuan. Informasi yang jelas, mudah diakses, dan diperbarui membantu masyarakat memahami standar yang berlaku serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Transparansi juga memungkinkan pengawasan publik berlangsung secara bermakna, sehingga keputusan tidak hanya diketahui oleh pemangku kepentingan internal. Dengan demikian, perbaikan layanan dapat dinilai berdasarkan bukti dan ukuran yang terbuka, bukan semata pernyataan atau komitmen.

Pengendalian kewenangan perlu diperjelas agar setiap keputusan memiliki batas, prosedur, dan penanggung jawab yang dapat ditelusuri. Ombudsman juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko, dengan perhatian lebih besar pada kapal, rute, atau proses yang menunjukkan tingkat kerawanan tinggi. Pendekatan ini dapat membantu instansi menggunakan sumber daya secara tepat, sekaligus mencegah pemeriksaan menjadi formalitas. Di sisi lain, mekanisme pengaduan harus mudah digunakan, aman, dan memberikan kepastian tindak lanjut. Pelapor perlu memperoleh informasi mengenai penerimaan laporan, proses penanganan, dan hasilnya. Saluran pengaduan yang efektif bukan hanya sarana menyampaikan keluhan, melainkan juga sumber informasi untuk mengenali pola masalah dan memperbaiki tata kelola keselamatan pelayaran.

Penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran juga penting untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Dokumentasi yang tertib memungkinkan pemeriksaan terhadap alasan suatu keputusan diambil, pihak yang terlibat, dan pemanfaatan dana untuk kegiatan pengawasan maupun keselamatan. Robert berpandangan bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut menempatkan mutu layanan dan perlindungan masyarakat sebagai ukuran utama, sekaligus menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh mengabaikan prosedur yang benar. Langkah-langkah pembenahan ini dipandang sebagai peluang untuk menutup titik rawan maladministrasi, seperti kewenangan yang tidak terkendali, informasi yang tertutup, atau tindak lanjut yang tidak konsisten. Menutup celah tersebut dapat memperkuat integritas instansi dan membuka jalan bagi pencegahan korupsi, tanpa mengurangi fokus utama pada keselamatan penumpang dan awak kapal.

KMP Batumandi mengalami kebakaran saat bergerak menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak, Cilegon, pada Selasa (20/10). Kapal yang sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Bakauheni itu berada di sekitar Pulau Merak Besar ketika insiden terjadi. Peristiwa berlangsung dalam proses alun sandar, yakni saat kapal melakukan pergerakan untuk merapat ke dermaga.

Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas di darat melihat percikan api muncul dari bagian buritan kapal. Api terlihat pada dek atas, area yang digunakan untuk memuat kendaraan kecil. Temuan tersebut menjadi tanda awal kebakaran yang kemudian memerlukan penanganan segera, termasuk pemindahan penumpang dari kapal ke lokasi aman.

Menurut Kepala Subseksi Operasi dan Siaga Basarnas Banten, Rizky Dwianto, seluruh penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat oleh tim gabungan. Proses penyelamatan dilakukan secara berantai dengan memanfaatkan beberapa jenis sarana di perairan. Kapal patroli dan kapal nelayan membantu memindahkan penumpang, sementara perahu karet serta rigid inflatable boat (RIB) milik Basarnas Banten turut mendukung operasi.

Dalam pola evakuasi tersebut, penumpang dipindahkan dari kapal ke sarana penyelamat secara bertahap, kemudian dibawa menuju daratan. Penggunaan beberapa moda memungkinkan tim gabungan menjangkau penumpang dan mengatur perpindahan mereka selama proses berlangsung. Setelah berhasil dievakuasi, para penumpang dikumpulkan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak.

Informasi mengenai keselamatan seluruh penumpang disampaikan Basarnas Banten melalui Rizky.

Baca juga: Kebakaran KMP Batumandi di Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Selamat | Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Selamat | Pendidikan Gratis dan Tanggung Jawab Negara: Sorotan LMND atas Akses yang Berkeadilan