Semarang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 8,5 tahun kepada Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Edwin Pudyono pada Rabu, 21 Oktober 2026. Lama pidana tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan penuntut umum.
Dalam perkara pertama, Sudewo dinyatakan bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan DJKA. Perkara kedua menyangkut pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua perkara itu menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan pidana utama dan menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, vonis mencakup konsekuensi hukum atas rangkaian perbuatan yang diperiksa dalam masing-masing dakwaan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Sudewo harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 100 hari. Ketentuan pengganti itu tercantum sebagai bagian dari amar putusan, sehingga kewajiban denda tetap harus dipenuhi atau digantikan dengan masa kurungan sebagaimana ditetapkan pengadilan.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti yang berasal dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jika digabungkan, jumlah kewajiban tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Uang pengganti merupakan hukuman tambahan yang berbeda dari denda Rp300 juta, sehingga keduanya tidak boleh dipahami sebagai satu kewajiban yang sama. Putusan ini menetapkan beban finansial selain hukuman penjara, meskipun rincian pembagian nominal kedua dakwaan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Dengan vonis tersebut, Sudewo menghadapi pidana penjara, denda, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti. Pelaksanaan masing-masing hukuman mengikuti amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena pidana 8,5 tahun itu sejalan dengan tuntutan jaksa, putusan pengadilan tidak lebih ringan maupun lebih berat dari tuntutan dalam hal lamanya penjara. Namun, putusan tetap memuat hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti yang harus diperhatikan secara terpisah.
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara. Majelis menilai perbuatan yang terbukti di persidangan berkaitan dengan penerimaan uang dalam perkara korupsi, sehingga tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang terpisah dari tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.
Selain suap, hakim juga menyatakan Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Nilai keseluruhan gratifikasi tersebut disebut mencapai Rp2,1 miliar. Dengan demikian, pertimbangan perkara mencakup dua bentuk penerimaan, yakni suap senilai Rp1,3 miliar dan gratifikasi yang terdiri atas uang serta barang dengan nilai total Rp2,1 miliar. Rincian itu disampaikan sebagai temuan majelis dalam menilai rangkaian perbuatan yang didakwakan dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.
Dalam menyimpulkan perkara, majelis hakim menyatakan Sudewo melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 b, dan Pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rumusan pasal tersebut sebagaimana disebut dalam putusan menjadi dasar hukum bagi penilaian hakim atas perbuatan yang terbukti. Pertimbangan itu juga menerangkan dasar majelis dalam menghubungkan penerimaan suap dan gratifikasi dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Putusan atas perkara DJKA ini perlu dibedakan dari perkara pemerasan perangkat desa yang juga tercantum dalam perkara Sudewo. Uraian mengenai suap dan gratifikasi DJKA berfokus pada penerimaan uang serta barang yang dinilai majelis terbukti, berikut dasar pasal yang digunakan. Sementara itu, perkara pemerasan perangkat desa merupakan bagian lain dari rangkaian perkara yang diberitakan. Pemisahan konteks tersebut membantu pembaca memahami unsur perkara yang dipertimbangkan hakim tanpa mencampur jenis dugaan perbuatan, nilai penerimaan, maupun dasar hukum yang disebut dalam putusan.
Dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa, majelis hakim menyatakan Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari temuan hakim dalam perkara yang diperiksa di persidangan. Karena itu, temuan mengenai penyalahgunaan kewenangan perlu dibedakan dari informasi yang dalam sumber hanya disampaikan sebagai dugaan, terutama mengenai cara pemerasan dan keterlibatan para calon perangkat desa.
Tiga terdakwa lain yang disebut dalam perkara ini adalah Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo; Abdul Suyono, Kepala Desa Sukorukun; serta Sukarjan, Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Penggunaan kata “diduga” penting untuk mempertahankan status informasi sebagaimana disampaikan dalam sumber, dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap rincian dugaan tersebut telah dinyatakan terbukti oleh hakim. Rincian mengenai jumlah calon, nilai yang diminta dari masing-masing orang, ataupun pembagian uang tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia di sini.
Dalam penanganan perkara, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,4 miliar. Angka tersebut menjelaskan nilai barang bukti yang diamankan, tetapi tidak boleh secara otomatis dipahami sebagai jumlah uang yang terbukti berasal dari pemerasan atau sebagai besaran keuntungan yang diterima setiap terdakwa. Penetapan asal-usul uang, peran tiap pihak, serta kaitannya dengan dugaan pemerasan bergantung pada fakta dan pertimbangan hukum dalam proses perkara.
Dengan membedakan putusan dan dugaan, pemberitaan dapat menyampaikan perkara secara cermat. Hal yang telah dinyatakan majelis ialah penyalahgunaan kewenangan oleh Sudewo untuk memperkaya dirinya dan tiga terdakwa lain. Sementara itu, uraian bahwa para kepala desa tersebut memeras calon perangkat desa perlu tetap diatribusikan sebagai dugaan apabila sumber tidak menyebutnya sebagai fakta yang telah diputus terbukti. Demikian pula, penyebutan barang bukti KPK harus dibatasi pada informasi bahwa nilai yang diamankan mencapai Rp2,4 miliar, tanpa menambahkan kesimpulan tentang pemilik atau penggunaannya yang tidak tersedia dalam keterangan sumber.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Sudewo sebagai hal yang memberatkan. Tindakan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis juga menilai perbuatan itu telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Pertimbangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa. Penilaian atas dampak perbuatan terhadap upaya pemberantasan korupsi menjadi perhatian majelis dalam menentukan pidana. Dengan demikian, beratnya hukuman tidak hanya didasarkan pada rangkaian perbuatan yang terbukti, tetapi juga pada penilaian hakim mengenai dampaknya terhadap kepercayaan publik dan citra pemerintahan.
Meski demikian, majelis tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum. Hakim menolak permintaan agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut. Dengan keputusan itu, hukuman yang dijatuhkan tidak disertai pencabutan hak tersebut, sebagaimana diminta dalam tuntutan. Penolakan itu merupakan bagian dari amar putusan yang berbeda dari tuntutan jaksa. Seusai pembacaan putusan, Sudewo menyatakan pikir-pikir. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia belum menyampaikan sikap final mengenai langkah yang akan diambil terhadap putusan. Sikap itu dicatat setelah persidangan, sementara putusan dan pertimbangan majelis telah dibacakan di ruang sidang. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam fakta yang tersedia mengenai keputusan berikutnya atau rencana upaya hukum yang akan ditempuh Sudewo.
Di luar ruang persidangan sekitar seribuan pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Suket Ijazah Gibran, Tim Advokasi Serahkan Dokumen | Usai Gelar Perkara di Bareskrim, Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Saksi Akan Dipanggil Penyidik | Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian



































