Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi perbincangan di media sosial mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas pembalut.
Tag: pembalut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi perbincangan di media sosial mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas pembalut.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.