Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan di Asrama

oleh -38 Dilihat
oleh
Kampus Ungkap Penanganan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University

Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam insiden perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (9/10/2026). Penetapan sanksi dilakukan setelah pihak kampus menindaklanjuti kejadian dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan bahwa kedua mahasiswa tersebut menerima tingkat sanksi yang berbeda. Salah satu mahasiswa dikenai sanksi berat, sedangkan mahasiswa lainnya menerima sanksi sedang. Keputusan itu menjadi langkah administratif kampus dalam menangani dugaan perundungan yang berlangsung di lingkungan asrama.

Meski tingkat sanksi telah ditetapkan, bentuk sanksi yang akan diberlakukan masih akan diperbarui. Kampus masih menunggu keterangan dari satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan tambahan itu diperlukan sebelum informasi mengenai bentuk akhir sanksi disampaikan secara lebih lanjut.

Prof. Ratri menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku di Telkom University, sanksi berat dapat berupa dikeluarkannya mahasiswa dari universitas atau drop out. Namun, bentuk sanksi yang akan diterapkan dalam kasus ini belum dinyatakan secara final karena proses pengumpulan keterangan masih berlangsung. Sementara itu, sanksi sedang telah ditetapkan bagi mahasiswa lainnya sesuai hasil penanganan internal kampus.

Penanganan tersebut menunjukkan bahwa Telkom University memproses insiden perundungan melalui mekanisme administratif yang berlaku di lingkungan universitas. Rincian mengenai bentuk sanksi bagi masing-masing mahasiswa akan diperbarui setelah pihak kampus memperoleh keterangan yang masih ditunggu. Dengan demikian, keputusan akhir terkait pelaksanaan sanksi belum sepenuhnya diumumkan kepada publik.

Telkom University menjelaskan bahwa perundungan yang terekam dalam video dan beredar di media sosial tidak didasari dendam pribadi pelaku dan korban. Penjelasan tersebut disampaikan Ratri Wahyuningtias untuk meluruskan latar belakang hubungan kedua mahasiswa yang terlibat dalam perkara itu. Kampus menyatakan bahwa tidak terdapat informasi mengenai persoalan pribadi atau konflik sebelumnya yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan kejadian tersebut dengan motif balas dendam.

Menurut penjelasan kampus, pelaku dan korban sama-sama berstatus mahasiswa baru di Telkom University. Keduanya baru mulai berinteraksi ketika mengikuti rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Setelah itu, mereka ditempatkan sebagai rekan dalam satu asrama. Kondisi tersebut membuat keduanya berhubungan secara lebih intens dalam lingkungan tempat tinggal mahasiswa, tetapi interaksi itu berlangsung setelah mereka bergabung dengan universitas.

Ratri menegaskan bahwa kampus tidak menemukan riwayat kedekatan kedua pihak sebelum menjadi mahasiswa Telkom University. Karena itu, sumber yang disampaikan kampus tidak menunjukkan adanya dasar untuk menyebut peristiwa dalam video tersebut sebagai akibat dendam. Penjelasan ini juga menempatkan kasus tersebut dalam konteks hubungan yang terbentuk setelah masa perkuliahan dimulai, bukan sebagai kelanjutan dari persoalan yang telah berlangsung sebelumnya. Kampus berfokus pada fakta mengenai status mereka sebagai mahasiswa baru, proses perkenalan melalui PKKMB, serta kedudukan keduanya sebagai penghuni asrama yang kemudian berada dalam ruang interaksi yang sama. Dengan demikian, motif perundungan tidak diarahkan pada dugaan pribadi di luar keterangan resmi yang telah disampaikan.

Pihak Telkom University belum menyampaikan secara terperinci alasan maupun rangkaian lengkap tindakan perundungan yang melibatkan dua mahasiswa di asrama. Keterangan yang diberikan dalam konferensi pers masih berada pada tingkat umum, terutama mengenai penetapan bahwa peristiwa tersebut termasuk dalam bentuk perundungan. Kampus juga belum memaparkan seluruh konteks yang melatarbelakangi kejadian kepada publik.

Ratri menjelaskan bahwa kronologi perkara memiliki rangkaian yang sangat rinci dan panjang. Karena keterbatasan waktu serta ruang penyampaian dalam konferensi pers, seluruh detail tersebut tidak dapat diuraikan secara lengkap. Penjelasan itu menjadi alasan mengapa informasi yang disampaikan kampus untuk sementara belum mencakup setiap bagian dari peristiwa, termasuk alasan spesifik di balik tindakan yang dilakukan.

Dengan demikian, publik perlu membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dan rincian yang belum disampaikan secara resmi. Kampus baru menjelaskan secara umum mengenai kategori tindakan tersebut, tanpa menguraikan seluruh urutan kejadian, motif, atau detail lain yang belum dinyatakan oleh pihak berwenang. Kekosongan informasi itu tidak semestinya diisi dengan dugaan atau penafsiran yang tidak bersumber dari keterangan resmi.

Peristiwa ini turut menjadi perhatian setelah video kejadian beredar secara viral di media sosial. Namun, keberadaan video yang beredar tidak otomatis menjelaskan keseluruhan kronologi. Materi tersebut perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan dan keterangan resmi kampus, terutama karena penyampaian informasi yang tidak lengkap berisiko menimbulkan kesimpulan sepihak. Untuk saat ini, keterangan yang dapat dipastikan adalah kampus menggolongkan tindakan itu sebagai bentuk perundungan dan telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa, sementara penjelasan lebih rinci mengenai alasan serta kronologinya belum dipaparkan secara terbuka.

Telkom University menyampaikan bahwa korban dalam kasus perundungan di asrama berada dalam kondisi baik-baik saja. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemantauan kampus terhadap keadaan korban setelah penanganan kasus dilakukan. Pihak universitas tetap memberikan perhatian agar korban dapat menjalani aktivitasnya dengan aman dan memperoleh dukungan yang diperlukan.

Perlindungan dan pendampingan diberikan untuk menjaga kondisi fisik maupun mental korban. Bentuk dukungan tersebut mencakup layanan konseling serta pendampingan dari tenaga kesehatan. Melalui langkah ini, kampus berupaya memastikan korban memiliki akses terhadap bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya, sekaligus mendapatkan ruang yang aman selama proses pemulihan dan penanganan perkara berlangsung.

Pendampingan juga menjadi bagian dari komitmen Telkom University dalam memperhatikan kesejahteraan mahasiswa yang terdampak. Kondisi korban terus menjadi perhatian pihak kampus, termasuk kebutuhan untuk memperoleh dukungan psikologis dan kesehatan secara berkelanjutan. Universitas menyatakan akan tetap memperhatikan keadaan korban serta pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.

Perhatian itu diarahkan pada pemenuhan kebutuhan korban tanpa mengabaikan kondisi lingkungan akademik dan asrama. Kampus memberikan dukungan sesuai kewenangan dan informasi yang tersedia, dengan tetap menempatkan keselamatan serta kenyamanan korban sebagai hal yang penting. Hingga keterangan terakhir, korban disebut dalam keadaan baik-baik saja dan berada dalam pendampingan pihak universitas.

Baca juga: Kampus Ungkap Penanganan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University | Mahasiswa Baru Telkom University Diduga Menjadi Korban Perundungan dengan Semburan Gas | Kampus Tel-U Merespons Video Dugaan Perundungan Mahasiswa