Upah Minimum 2027 Belum Dipastikan, Menaker Tunggu Pembahasan Tripartit

oleh -61 Dilihat
oleh
Upah Minimum 2027 Belum Dipastikan, Menaker Tunggu Pembahasan Tripartit

Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum dapat dipastikan. Pemerintah belum mengumumkan persentase final yang akan digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun depan. Dengan demikian, angka kenaikan yang beredar dalam berbagai pembahasan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi pemerintah.

Yassierli menyampaikan keterangan tersebut saat ditemui wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP 2027 masih berlangsung. Proses itu melibatkan dialog tripartit, yakni pembahasan yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Pemerintah masih menampung pandangan para pihak sebelum menetapkan kebijakan.

Karena pembicaraan belum rampung, belum ada besaran kenaikan yang bisa dipastikan untuk seluruh provinsi. Persentase akhir akan bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan pemerintah setelah proses tersebut selesai. Sampai ada pengumuman resmi, pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah perlu merujuk pada informasi yang telah dikonfirmasi, bukan menganggap angka usulan sebagai ketetapan.

Salah satu angka yang muncul dalam perdebatan adalah kenaikan 9,5 persen. Namun, angka tersebut merupakan bagian dari usulan pihak buruh, bukan keputusan pemerintah tentang kenaikan UMP 2027. Pembedaan ini penting agar usulan yang disampaikan dalam proses dialog tidak disalahartikan sebagai kebijakan yang telah disahkan. Pemerintah belum mengumumkan apakah angka itu akan diterima, diubah, atau tidak digunakan dalam penetapan upah minimum.

Penetapan UMP menjadi perhatian karena berpengaruh pada penghasilan pekerja serta biaya operasional perusahaan. Meski demikian, sampai pembahasan tripartit menghasilkan kesepakatan atau pemerintah menyampaikan keputusan, besaran kenaikan tetap belum pasti. Masyarakat dapat menunggu keterangan resmi berikutnya untuk mengetahui perkembangan proses, dasar perhitungan yang dipakai, dan jadwal penetapan UMP 2027. Untuk saat ini, pernyataan Menaker menegaskan bahwa pembahasan masih berjalan dan belum menghasilkan persentase final.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum memasuki tahap perumusan angka. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kebijakan pengupahan tersebut akan dilakukan setelah pembahasan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan selesai. Dengan urutan itu, pemerintah menempatkan penyelesaian kerangka hukum baru sebagai landasan sebelum membicarakan ketentuan upah minimum untuk tahun mendatang. Karena proses legislasi masih berjalan, belum ada angka maupun rumusan final yang dapat dipastikan saat ini.

Setelah pembahasan undang-undang rampung, isu UMP 2027 direncanakan dibawa ke Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk bertukar pandangan serta membahas kebijakan ketenagakerjaan. Masukan dan perkembangan dari forum tersebut akan menjadi bagian dari proses selanjutnya, sebelum pembahasan diteruskan kepada Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Tahapan berurutan ini menunjukkan bahwa penentuan kebijakan tidak dilakukan secara sepihak atau langsung ditetapkan tanpa pembicaraan bersama.

Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek tersebut berkaitan dengan kondisi kebutuhan pekerja dan dapat menjadi bahan pertimbangan ketika merumuskan kebijakan pengupahan. Yassierli menjelaskan bahwa rumusan kebijakan nantinya akan mengikuti undang-undang baru yang berlaku. Namun, rincian keputusan belum dapat disimpulkan sebelum tahapan hukum dan pembahasan bersama dilalui. Perhatian terhadap KHL juga tidak dengan sendirinya berarti bahwa besaran atau cara penghitungannya telah ditentukan.

Perkembangan dan hasil pembahasan tetap bergantung pada proses yang berlangsung di LKS Tripnas. Forum tripartit itu akan menjadi salah satu tempat untuk mendiskusikan berbagai pandangan sebelum materi dibawa ke DPNas. Dengan demikian, publik perlu membedakan tahapan yang sudah disampaikan pemerintah dan keputusan akhir yang masih menunggu proses. Sampai pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai dan forum-forum terkait menyampaikan hasilnya, kepastian mengenai UMP 2027 belum tersedia. Pemerintah masih mengikuti alur pembahasan tersebut, sementara pekerja dan pengusaha dapat menyampaikan masukan melalui mekanisme yang disediakan.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) bukan keputusan yang ditentukan pemerintah pusat secara sepihak. Besaran UMP ditetapkan oleh masing-masing gubernur, dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Provinsi. Karena itu, angka yang berlaku di satu provinsi dapat berbeda dari provinsi lain, sesuai proses pembahasan dan pertimbangan di daerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan mengenai upah minimum dilakukan melalui dewan pengupahan di tiap provinsi. Mekanisme tersebut memberi ruang bagi unsur-unsur terkait untuk menyampaikan pandangan sebelum gubernur mengambil keputusan.

Dalam proses di daerah, pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki peran yang perlu diperhatikan. Pembahasan tidak hanya menyangkut penetapan angka pada tingkat provinsi, tetapi berkaitan pula dengan dinamika pengupahan di wilayah masing-masing. Dewan pengupahan menjadi forum untuk membahas berbagai masukan, sementara pemerintah daerah berperan dalam rangkaian pertimbangan sesuai kewenangannya. Meski demikian, keputusan akhir mengenai UMP tetap berada pada gubernur. Yassierli menyebut pembahasan tersebut berlangsung di dewan pengupahan pada setiap provinsi, sehingga proses dan hasilnya dapat mengikuti kondisi serta masukan yang berkembang secara lokal.

Di tengah proses itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan agar upah minimum 2027 meningkat sebesar 7,5% hingga 9,5%. Rentang tersebut merupakan tuntutan atau aspirasi dari pihak serikat pekerja dan Partai Buruh, bukan angka yang telah disahkan pemerintah. Usulan itu perlu dibedakan dari keputusan resmi, yang sampai saat ini belum ditetapkan. Dengan demikian, persentase yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh belum dapat diperlakukan sebagai kepastian kenaikan UMP nasional maupun sebagai ketentuan yang otomatis berlaku di seluruh daerah. Besaran akhir baru dapat diketahui setelah pembahasan tripartit dan proses penetapan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan usulan dasar penghitungan upah minimum 2027 dengan merujuk pada formula dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam skema yang diajukan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi komponen utama, sementara pertumbuhan ekonomi diperhitungkan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9. Dengan demikian, angka penyesuaian tidak hanya bertumpu pada satu indikator, melainkan menggabungkan perubahan harga dan perkembangan kegiatan ekonomi.

Perhitungan yang diusulkan menggunakan data untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026. Rentang tersebut menjadi acuan dalam mengukur inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relevan bagi penetapan upah minimum. Said menyebut inflasi sebesar 3,20 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen. Ia juga menjelaskan bahwa angka inflasi yang dipaparkannya mencakup periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, sehingga data untuk bulan September 2026 masih berada di luar cakupan paparan tersebut.

Penggunaan indeks 0,9 dimaksudkan sebagai bagian dari formula yang merujuk pada ketentuan pemerintah, bukan sebagai angka kenaikan upah yang berdiri sendiri. Dalam penerapannya, indikator ekonomi tersebut perlu dibaca bersama rentang waktu pengukuran dan ketentuan teknis yang menjadi dasar penghitungan. Rincian formula ini merupakan usulan KSPI dan Partai Buruh, sehingga belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi pemerintah mengenai besaran upah minimum tahun depan.

Usulan itu disampaikan menjelang jadwal penetapan upah minimum yang direncanakan pada 1 November 2026. Said menyatakan KSPI dan Partai Buruh pada saat itu masih menggunakan peraturan pemerintah sebagai rujukan dan belum menggunakan undang-undang baru. Posisi tersebut penting untuk membedakan dasar penghitungan yang dipakai oleh kedua organisasi dari proses pembahasan kebijakan yang sedang berlangsung. Pemerintah masih menunggu pembahasan tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tak Ada Pembahasan Pembagian HP Gratis untuk Bansos Digital