Victoria Care Tetapkan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama

oleh -81 Dilihat
oleh
Pasar Merespons Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari Posisi Komisaris Utama TRIN

Jakarta | PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI), emiten yang bergerak di bidang produk perawatan rumah tangga dan kosmetik, menetapkan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai wakil komisaris utama. Keputusan mengenai perubahan susunan komisaris tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, penetapan Rahayu menjadi bagian dari keputusan resmi pemegang saham dalam rapat tersebut.

RUPSLB pada 29 Oktober 2026 menjadi forum bagi pemegang saham VICI untuk menyepakati pengangkatan itu. Hasil yang disampaikan adalah penetapan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo pada posisi wakil komisaris utama. Informasi mengenai keputusan ini menegaskan adanya perubahan pada susunan komisaris Victoria Care, tanpa memerinci hal lain di luar keputusan yang telah disepakati dalam rapat.

Victoria Care Indonesia dikenal sebagai emiten produk perawatan rumah tangga dan kosmetik. Dalam konteks perusahaan tersebut, nama VICI merujuk pada PT Victoria Care Indonesia Tbk. Perseroan menggelar RUPSLB pada Kamis, 29 Oktober 2026, dan rapat itu menyepakati penetapan Rahayu Saraswati sebagai wakil komisaris utama. Nama lengkap yang dicantumkan untuk pejabat tersebut adalah Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo.

Keputusan pemegang saham tersebut menjadi pokok informasi terkait susunan komisaris Victoria Care. Penetapan wakil komisaris utama disepakati melalui RUPSLB, sehingga waktu dan forum pengambilan keputusannya tercatat secara jelas: Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam pemberitaan mengenai perubahan ini, hal yang dapat dipastikan adalah identitas perusahaan, jabatan yang ditetapkan, nama Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, serta persetujuan rapat pemegang saham. Tidak ada keterangan lain yang diperlukan untuk menyampaikan inti keputusan tersebut.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sama, pemegang saham Victoria Care juga menetapkan dua nama untuk mengisi jabatan komisaris independen. Mereka adalah Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi. Pengangkatan tersebut tercantum sebagai bagian dari keputusan rapat, bersama penetapan susunan pengurus perseroan. Dengan demikian, keputusan RUPSLB tidak hanya mencakup perubahan pada posisi wakil komisaris utama, tetapi juga penetapan anggota komisaris independen dalam struktur perusahaan.

Firman Parulian Sitanggang diangkat sebagai Komisaris Independen Victoria Care. Sementara itu, Antar M.T. Sianturi juga diangkat sebagai Komisaris Independen. Kedua jabatan tersebut perlu dibedakan dari posisi komisaris utama maupun wakil komisaris utama, karena keputusan rapat menyebutkan keduanya secara terpisah. Penyebutan nama beserta jabatan ini menjelaskan susunan yang ditetapkan pemegang saham tanpa menambahkan keterangan di luar keputusan yang diumumkan. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai siapa saja yang masuk dalam jajaran komisaris berdasarkan hasil RUPSLB.

Penetapan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi menjadi komisaris independen merupakan bagian dari penataan susunan pengurus Victoria Care. Susunan tersebut juga memuat jabatan lain yang diputuskan dalam rapat, termasuk posisi yang berkaitan dengan Rahayu Saraswati. Seluruh pengangkatan itu merujuk pada keputusan pemegang saham dalam forum RUPSLB, sehingga dapat dipahami sebagai satu rangkaian pembaruan komposisi pengurus perseroan. Dalam penyampaian informasi mengenai keputusan tersebut, nama dan jabatan masing-masing pihak menjadi keterangan utama. Tidak diperlukan asumsi mengenai latar belakang, pengalaman, ataupun tugas khusus Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi untuk menjelaskan hasil rapat ini. Dengan menyebut keduanya sebagai komisaris independen, uraian tetap berfokus pada fakta penetapan jabatan dan kaitannya dengan susunan pengurus perusahaan. Keputusan tersebut melengkapi informasi mengenai komposisi dewan komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atas individu maupun uraian mengenai peran operasional mereka.

Susunan dewan komisaris Victoria Care terdiri atas lima orang dengan pembagian jabatan yang jelas. Billy Hartono Salim tercatat sebagai komisaris utama, sementara Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menjabat wakil komisaris utama. Posisi komisaris diisi oleh Luhur Iwan Hernadi. Adapun dua kursi komisaris independen ditempati Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang. Komposisi ini menggambarkan struktur pengawasan perusahaan yang memadukan pimpinan dewan, anggota komisaris, serta unsur independen dalam satu jajaran. Dengan penyebutan jabatan tersebut, pemangku kepentingan dapat melihat susunan pengawas perusahaan secara ringkas tanpa mencampuradukkan fungsi komisaris dengan tanggung jawab direksi dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.

Dalam struktur tersebut, komisaris utama berada pada posisi pimpinan dewan komisaris, sedangkan wakil komisaris utama menduduki posisi pendamping dalam jajaran yang sama. Komisaris dan komisaris independen melengkapi susunan sebagai anggota dewan. Perbedaan penamaan jabatan membantu menjelaskan kedudukan masing-masing, tetapi seluruh anggota tetap berada dalam ranah pengawasan sesuai tata kelola perusahaan. Rincian ini juga memisahkan dengan tegas jabatan yang dipegang setiap individu: Billy Hartono Salim sebagai komisaris utama, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai wakil komisaris utama, serta Luhur Iwan Hernadi sebagai komisaris. Identifikasi yang konsisten penting untuk pelaporan korporasi dan komunikasi kepada investor, mitra, maupun publik.

Keberadaan Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang sebagai komisaris independen melengkapi susunan tersebut dengan unsur independensi pada tingkat dewan. Dalam tata kelola perusahaan, komisaris independen umumnya diharapkan menjalankan penilaian secara objektif dan membantu menjaga proses pengawasan agar tidak semata-mata mencerminkan kepentingan pihak tertentu. Sementara itu, daftar jabatan ini tidak dengan sendirinya menjabarkan pembagian tugas khusus di para anggota; uraian tanggung jawab yang lebih terperinci dapat merujuk pada dokumen resmi perusahaan. Secara keseluruhan, formasi dewan komisaris Victoria Care mencakup satu komisaris utama, satu wakil komisaris utama, satu komisaris, dan dua komisaris independen, sehingga setiap posisi dapat dikenali dengan jelas dalam susunan pengawasan perusahaan.

Dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Victoria Care menyampaikan susunan direksi perseroan. Sumardi Widjaja ditetapkan sebagai direktur utama. Sementara itu, posisi direktur diisi oleh Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer. Penetapan tersebut melengkapi keputusan rapat mengenai perubahan susunan pengurus, termasuk penunjukan Rahayu Saraswati sebagai wakil komisaris utama.

Susunan direksi ini menjadi bagian dari struktur pengelolaan perusahaan setelah keputusan RUPSLB. Direktur utama dan para direktur menjalankan fungsi kepemimpinan serta pengelolaan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai nama-nama pengurus tersebut memberi gambaran kepada pemegang saham dan publik mengenai pihak-pihak yang tercatat dalam jajaran direksi perseroan. Perubahan itu juga perlu dipahami dalam konteks keputusan rapat, tanpa mengesampingkan susunan komisaris yang diumumkan secara terpisah.

Manajemen menyatakan bahwa perubahan pengurus tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan. Menurut keterangan tersebut, keputusan RUPSLB juga tidak menimbulkan dampak terhadap aspek hukum maupun kondisi keuangan perusahaan. Selain itu, manajemen menyebut perubahan ini tidak memengaruhi kelangsungan usaha Victoria Care. Dengan demikian, perseroan menyampaikan bahwa kegiatan usaha dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara susunan pengurus yang baru mengikuti keputusan pemegang saham dalam rapat. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan perusahaan mengenai konsekuensi perubahan yang diumumkan, khususnya bagi keberlanjutan aktivitas dan posisi perseroan.

Perseroan juga menyatakan tidak ada keterangan lain yang perlu disampaikan terkait perubahan tersebut. Keterangan ini menandai bahwa informasi mengenai hasil RUPSLB dan dampaknya telah disampaikan sesuai dengan penjelasan manajemen. Bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan perusahaan, susunan direksi serta penjelasan mengenai operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha menjadi pokok informasi yang dapat dicermati dari pengumuman perseroan.

Baca juga: Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usulkan Pencabutan Izin 23 Perusahaan | Spanyol Tetapkan Masa Berkabung Setelah Tabrakan Kereta Cepat Tewaskan 68 Orang