Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar mempertimbangkan pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pertanian. Menurut usulan tersebut, lahan yang telah terdampak kebakaran tidak perlu langsung diarahkan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebaliknya, pemerintah daerah dapat menilai peluang penggunaannya untuk menghasilkan komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat. Dorongan ini disampaikan sebagai salah satu pilihan dalam pengelolaan lahan pascakebakaran, bukan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan atau program yang sudah berjalan.
Komoditas yang disebut dalam usulan itu mencakup cabai dan jagung. Keduanya dipandang sebagai pilihan tanaman pangan yang dapat dipertimbangkan sesuai keadaan lahan serta kebutuhan daerah. Saleh secara khusus menyinggung pemanfaatan lahan milik pribadi, sehingga pemilik lahan dapat menjadi bagian dari pertimbangan pengembangan pertanian tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan penilaian lebih lanjut terhadap kondisi tiap lokasi, kesesuaian budidaya, serta kesiapan pemilik lahan. Usulan itu tidak berarti semua lahan bekas karhutla otomatis cocok untuk ditanami atau harus dialihkan dari peruntukan yang telah ada.
Arah yang disampaikan Wamentan menempatkan produksi pangan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pemanfaatan lahan di Kalimantan Tengah. Jika peluang tersebut dikaji dan dapat dijalankan, budidaya cabai, jagung, maupun tanaman pangan lain yang sesuai berpotensi mendukung pasokan daerah. Pemanfaatan lahan juga perlu dilakukan dengan memperhatikan keadaan lingkungan dan ketentuan yang berlaku, agar kegiatan pertanian tidak menambah risiko kerusakan. Untuk saat ini, pesan utamanya adalah dorongan agar pemerintah provinsi melihat alternatif pertanian sebelum lahan bekas kebakaran langsung dijadikan perkebunan sawit. Keputusan dan penerapan lebih lanjut belum dinyatakan dalam usulan tersebut.
Saleh menilai pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah perlu mempertimbangkan kebutuhan pangan masyarakat. Menurutnya, provinsi tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, sehingga masih memerlukan dukungan produksi dari daerah lain. Kondisi itu menjadi alasan agar lahan terdampak tidak semata-mata dipandang sebagai area yang perlu dipulihkan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian yang menghasilkan bahan pangan.
Ia menyampaikan bahwa penanaman komoditas pangan dapat membantu memperkuat ketersediaan pasokan sekaligus memberi peluang bagi petani setempat. Cabai dan jagung disebut sebagai contoh tanaman yang dapat dibudidayakan sesuai dengan kondisi lahan dan kebutuhan masyarakat. Namun, pemanfaatannya tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan pemulihan lingkungan serta kesesuaian lahan. Dengan perencanaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung produksi pangan tanpa mengabaikan upaya penanganan dampak karhutla.
Saleh juga menyampaikan kekhawatiran jika lahan lebih dahulu ditanami kelapa sawit. Ia menilai manfaat dari perkebunan sawit mungkin hanya dirasakan oleh sebagian orang, sementara tanaman pangan berpotensi memberikan manfaat yang lebih langsung bagi petani di sekitar lokasi. Pandangan tersebut menyoroti pentingnya mempertimbangkan siapa yang memperoleh manfaat dari pilihan penggunaan lahan, selain menimbang nilai ekonominya. Karena itu, pengembangan komoditas pangan dinilai layak dipertimbangkan sebagai salah satu cara agar masyarakat lokal turut merasakan hasil pemanfaatan lahan.
Pernyataan itu disampaikan Saleh dalam telekonferensi bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertepatan dengan acara Gerakan Pangan Murah pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaitkan pemanfaatan lahan terdampak karhutla dengan kebutuhan daerah untuk memperkuat produksi pangan. Dorongan itu menggarisbawahi perlunya melihat lahan bekas kebakaran secara terencana: pemulihan tetap menjadi perhatian, sementara peluang menanam cabai, jagung, atau komoditas pangan lain dapat dikaji untuk mendukung pasokan dan penghidupan petani setempat.
Saleh menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah perlu dibicarakan secara terkoordinasi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Ia mengatakan telah berdiskusi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mencari solusi mengenai pengelolaan area terdampak. Pembahasan tersebut diarahkan pada pilihan yang tidak hanya memulihkan lahan, tetapi juga membuka peluang kegiatan produktif dan mendukung perekonomian warga setempat.
Salah satu opsi yang dibicarakan ialah mendorong pemerintah daerah menggarap lahan tersebut untuk pertanian sebelum area itu ditanami kelapa sawit. Menurut Saleh, langkah ini dapat memberi ruang bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pemanfaatan yang sesuai dengan kondisi setempat. Ia mempersilakan pemerintah daerah bersama masyarakat mendiskusikan komoditas yang paling tepat untuk dikembangkan. Pilihan tanaman, katanya, sebaiknya memperhatikan kebutuhan warga, karakter lahan, serta kemungkinan hasilnya memberi manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Saleh juga menilai tanah pascakebakaran yang terkena air berpotensi memiliki kandungan karbon yang dapat mendukung pembentukan humus. Pandangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika pilihan pemanfaatan lahan dibahas. Namun, penentuan komoditas tetap perlu dilakukan melalui pertimbangan dan koordinasi, bukan semata-mata berdasarkan satu kondisi tanah. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menyampaikan masukan mengenai jenis tanaman yang dinilai sesuai, termasuk kebutuhan pengelolaan dan dukungan yang diperlukan agar kegiatan pertanian dapat berjalan.
Untuk memperkuat koordinasi, Saleh meminta kepala dinas pertanian di daerah melaporkan perkembangan dan usulan kepada pemerintah pusat. Laporan itu dapat menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai langkah yang memungkinkan, termasuk dukungan teknis maupun kebijakan. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lahan terdampak perlu diarahkan pada solusi yang memberi nilai ekonomi bagi petani. Dengan demikian, pemulihan dan pemanfaatan lahan diharapkan tidak berhenti pada perubahan penggunaan area, melainkan turut menyediakan kesempatan usaha yang relevan bagi masyarakat. Diskusi pusat, pemerintah daerah, dan warga menjadi penting untuk menyelaraskan pilihan tersebut dengan potensi serta kebutuhan setempat.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan memberikan gambaran mengenai skala dampak kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut mencapai lebih dari 23.000 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa kebakaran berdampak pada area yang luas, sekaligus menjadi konteks penting dalam pembahasan tentang pemulihan dan pemanfaatan lahan setelah kebakaran.
Meski demikian, luas lahan terbakar tidak dapat langsung disamakan dengan luas lahan yang tersedia atau diusulkan untuk pertanian. Data tersebut menggambarkan area terdampak kebakaran, bukan penetapan peruntukan baru. Setiap pembahasan mengenai pemanfaatan lahan perlu memperhatikan kondisi aktual, status kawasan, fungsi ekologis, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, angka luas kebakaran sebaiknya dibaca sebagai informasi skala dampak, bukan sebagai ukuran potensi lahan pangan.
Kementerian juga menyebut bahwa sebagian besar titik api di kawasan hutan Palangka Raya berada di wilayah konsesi gambut. Wilayah konsesi tersebut mencakup beragam fungsi, mulai dari hutan lindung hingga area budidaya. Keragaman fungsi ini penting dicatat karena kawasan yang terbakar tidak seluruhnya memiliki karakter, status, ataupun kemungkinan pemanfaatan yang sama. Keberadaan titik api di kawasan konsesi gambut juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh area konsesi dapat dialihkan untuk kegiatan pertanian.
Karena itu, data lebih dari 23.000 hektare dan informasi tentang sebaran titik api memberikan latar untuk memahami luas serta konteks wilayah terdampak di Palangka Raya. Keduanya tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa keseluruhan lahan terbakar merupakan lahan yang diusulkan bagi tanaman pangan. Penilaian lebih lanjut perlu membedakan area menurut fungsi dan statusnya, serta memastikan bahwa informasi mengenai dampak kebakaran tidak disalahartikan sebagai rekomendasi penggunaan. Pemisahan data kebakaran dan rencana pemanfaatan penting agar pembahasan mengenai lahan bekas karhutla tetap akurat dan mencerminkan batas informasi yang tersedia.
Baca juga: Percepat Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas OMC Semai Dry Ice dan NaCl sebanyak 5 Sorti | Relawan Wafat Setelah Membantu Memadamkan Karhutla di Barito Kuala | Pengerahan Personel dan Strategi Pemadaman Karhutla di Suaka Margasatwa Padang Sugihan



































