Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 2026. Dengan adanya kuota tersebut, pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memenuhi ketentuan tanpa terbebani biaya pengajuan sertifikasi.
Program Sehati ditujukan terutama bagi UMK yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki proses produksi yang sederhana serta menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya. Fasilitas tanpa biaya ini dapat membantu pelaku usaha yang selama ini menunda pengurusan sertifikat karena keterbatasan modal, pemahaman administratif, atau akses terhadap layanan sertifikasi. Pemerintah juga mendorong agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebelum kewajiban halal diberlakukan secara lebih luas.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memegang peran utama dalam pelaksanaan program tersebut. Lembaga ini bertanggung jawab mengatur proses penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menyediakan mekanisme pengajuan dan memastikan tahapan sertifikasi berjalan sesuai ketentuan. Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, BPJPH berupaya memperluas jangkauan layanan agar UMK di berbagai daerah dapat mengakses program secara lebih mudah.
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem Si Halal. Pelaku usaha perlu membuat akun, melengkapi data usaha, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, serta mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Pendampingan juga dapat diberikan untuk membantu pelaku UMK memahami proses dan menyiapkan informasi secara benar. Digitalisasi pengajuan diharapkan membuat layanan lebih transparan, terukur, dan efisien.
Selain membantu UMK memenuhi aturan, sertifikat halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk nasional. Kepastian status halal menjadi nilai tambah, khususnya bagi makanan, minuman, dan produk lain yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan meningkatkan daya saing usaha, membuka peluang pasar yang lebih besar, serta mendorong produk lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 2026 akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK). Penegasan tersebut disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada 14 Oktober 2026. Keterangan itu memperlihatkan bahwa kebijakan halal tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan, tetapi juga pada kemampuan pelaku usaha untuk menjalankannya secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Drajad, pemerintah akan memetakan kondisi dan tingkat kesiapan pelaku usaha sebelum penerapan kewajiban dilakukan secara luas. Pemetaan tersebut mencakup kemampuan UMK memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, memenuhi standar proses produksi, serta mengakses layanan sertifikasi. Dengan pendekatan itu, pelaksanaan aturan diharapkan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan, informasi, atau dukungan biaya.
Sertifikasi halal dan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaannya tetap dijalankan. Namun, waktu serta mekanisme penerapan akan memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menyesuaikan proses produksi dan administrasinya, sehingga kepatuhan dapat tercapai tanpa menghambat keberlangsungan kegiatan ekonomi UMK.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan wajib halal 2026 tetap berjalan, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan sertifikasi. BPJPH berperan mengelola proses jaminan produk halal, sementara koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar sosialisasi, pendampingan, pembiayaan, serta pengawasan dapat berlangsung terpadu.
Penekanan terhadap kesiapan pelaku usaha menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepastian regulasi dengan perlindungan terhadap UMK. Dengan pemetaan yang akurat dan dukungan yang memadai, penerapan kewajiban halal diharapkan berjalan terukur, memberi kepastian bagi konsumen, serta membuka peluang bagi produk UMK untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global.
Perluasan sertifikasi halal menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membangun kepastian dalam perdagangan produk. Sertifikat halal memberikan informasi mengenai pemenuhan ketentuan halal pada suatu produk, sehingga konsumen memiliki dasar yang lebih jelas ketika memilih barang dan jasa. Di sisi lain, proses sertifikasi juga berkaitan dengan penjaminan mutu karena pelaku usaha perlu memastikan bahan, pengolahan, penyimpanan, serta distribusi produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Bagi industri nasional, sertifikasi halal dapat mendukung peningkatan daya saing. Status halal tidak hanya relevan bagi pasar domestik atau negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Permintaan terhadap produk halal juga berkembang di berbagai kawasan dan mencakup konsumen dengan latar belakang yang beragam. Karena itu, pengakuan terhadap sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membuka akses produk Indonesia ke pasar global.
Hingga 14 Oktober 2026, sertifikasi halal Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Data tersebut menunjukkan adanya jaringan pengakuan yang mendukung penerimaan sertifikasi halal Indonesia di luar negeri. Jangkauan ini menjadi unsur penting dalam memperkuat posisi produk nasional ketika memasuki pasar internasional.
Perluasan sertifikasi juga berlangsung di dalam negeri. Ekosistem halal nasional telah mencatat 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk. Angka tersebut menggambarkan cakupan sertifikasi yang telah menjangkau berbagai produk dan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem halal nasional. Dengan demikian, sertifikasi halal ditempatkan sebagai instrumen yang menghubungkan perlindungan konsumen, penjaminan mutu, dan peningkatan daya saing industri melalui akses pasar yang lebih luas.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat memanfaatkan kuota sertifikat halal gratis melalui sistem Si Halal. Pengajuan dilakukan secara daring dengan membuat akun, mengisi data usaha, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), termasuk memilih skema yang sesuai dan memastikan produk memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Program Sehati dirancang untuk membantu UMK memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitas tanpa biaya ini dapat mengurangi beban awal yang biasanya dihadapi usaha kecil ketika mengurus sertifikasi. Pelaku usaha tetap perlu menyiapkan informasi mengenai bahan, proses produksi, lokasi usaha, dan pendampingan yang diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan tertib. Kelengkapan data akan membantu mempercepat verifikasi serta mengurangi kemungkinan pengajuan harus diperbaiki.
Kuota tersebut juga memiliki arti strategis menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 2026. Dengan mengurus sertifikasi lebih awal, UMK memiliki waktu untuk menyesuaikan proses produksi, memperbaiki pencatatan bahan, dan memenuhi standar yang berlaku. Sertifikat halal tidak semata-mata menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat citra produk, memperluas saluran penjualan, dan membangun loyalitas pelanggan.
Peluang ini semakin relevan karena ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen sepanjang 2025 dan mencapai US$63,4 miliar. Pertumbuhan tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar halal, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, peluang itu perlu diikuti kesiapan pelaku usaha, termasuk kepatuhan terhadap standar halal dan kemampuan menjaga mutu produk secara konsisten.
Pemerintah berharap perluasan sertifikasi melalui kuota Sehati dapat membuka akses UMK ke pasar yang lebih luas, termasuk rantai pasok perusahaan besar dan pasar ekspor. Semakin banyak usaha yang tersertifikasi, semakin kuat pula fondasi industri halal nasional. Pada akhirnya, fasilitas ini diharapkan mendorong UMK tumbuh lebih kompetitif serta meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Tetap Rp2,574 Juta per Gram pada 14 Oktober 2026 | Erick Thohir Soroti Kebutuhan Skuad Indonesia Menjelang Piala Asia 2027 | Embung Kebagusan Disiapkan untuk Menekan Risiko Banjir di Sistem Krukut-Mampang



































