Khalid Basalamah Benarkan Pengembalian 554.500 Dolar AS kepada KPK

oleh -526 Dilihat
oleh
Khalid Basalamah Benarkan Pengembalian 554.500 Dolar AS kepada KPK

Makassar | Khalid Basalamah membenarkan telah mengembalikan uang senilai 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan saat ia hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, Selasa, 20 Oktober 2026. Pernyataan itu muncul ketika jaksa meminta keterangan mengenai uang yang berkaitan dengan dirinya dan telah dititipkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa menanyakan uang yang dititipkan oleh staf Khalid, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut. Khalid kemudian membenarkan bahwa uang sebesar 554.500 dolar AS telah dikembalikan kepada KPK. Keterangan itu menjadi bagian dari tanya jawab saksi di hadapan majelis hakim dalam perkara yang sedang disidangkan.

Fokus pertanyaan jaksa adalah keberadaan uang yang dititipkan stafnya serta pengembalian dana tersebut kepada KPK. Dengan mengonfirmasi pengembalian itu, Khalid menyampaikan jawaban atas hal yang ditanyakan dalam persidangan. Informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan tersebut terbatas pada nilai uang, keterkaitan penitipan dengan Muhamad Ulfi Makhrija, rekening penampungan KPK, dan pengakuan bahwa dana telah dikembalikan.

Sidang tersebut memeriksa dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Kehadiran Khalid sebagai saksi menempatkan keterangannya dalam rangkaian pemeriksaan perkara, sementara jaksa menggali informasi melalui pertanyaan kepada saksi. Pengakuannya mengenai pengembalian 554.500 dolar AS merupakan keterangan yang disampaikan di persidangan pada tanggal tersebut. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan asal maupun tujuan uang, sehingga kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai penitipan dan pengembaliannya. Penilaian atas keterangan para saksi dan bukti lain dalam perkara berada dalam proses persidangan, yang masih berlangsung ketika pengakuan tersebut disampaikan. Karena itu, pokok peristiwa yang dapat dicatat adalah konfirmasi Khalid tentang pengembalian uang dan pertanyaan jaksa mengenai penitipan dana oleh stafnya ke rekening penampungan KPK.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan barang bukti yang berkaitan dengan pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua bagian. Bagian pertama tercatat sebagai barang bukti nomor 1590, berupa uang tunai sebesar 354.500 dolar AS. Rincian jumlah tersebut turut dijelaskan kepada Khalid Basalamah saat keterangannya dikonfirmasi di hadapan majelis hakim.

Menurut uraian jaksa, uang tunai dalam barang bukti nomor 1590 terdiri atas 3.545 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Dengan demikian, nilai setiap lembar dikalikan dengan jumlah lembar menghasilkan total 354.500 dolar AS. Khalid membenarkan keterangan mengenai uang tunai dan rinciannya tersebut. Persetujuannya itu menjadi bagian dari konfirmasi atas barang bukti yang dibacakan dalam persidangan.

Bagian kedua tercatat sebagai barang bukti nomor 1591 dan mencakup setoran yang dilakukan melalui transfer Bank Negara Indonesia (BNI). Nilai keseluruhan transfer itu mencapai 200.000 dolar AS. Jaksa membacakan lima transaksi yang menyusun jumlah tersebut, yakni transfer sebesar 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga transaksi lain yang masing-masing bernilai 50.000 dolar AS.

Jika dijumlahkan, transfer sebesar 37.000 dan 13.000 dolar AS menghasilkan 50.000 dolar AS. Tiga transfer berikutnya, masing-masing sebesar 50.000 dolar AS, menambah nilai sebesar 150.000 dolar AS. Totalnya menjadi 200.000 dolar AS, sesuai nilai barang bukti nomor 1591 yang disampaikan jaksa. Khalid juga membenarkan rincian transaksi tersebut sebagaimana dibacakan di persidangan.

Nilai uang tunai dalam barang bukti nomor 1590, yaitu 354.500 dolar AS, ditambah setoran melalui transfer pada barang bukti nomor 1591 sebesar 200.000 dolar AS. Hasil penjumlahannya adalah 554.500 dolar AS. Dengan demikian, dua bagian barang bukti yang dijelaskan jaksa itu sesuai dengan total dana yang disebut telah dikembalikan kepada KPK. Konfirmasi Khalid mencakup keterangan tentang uang tunai serta rincian transfer bank tersebut.

Khalid Basalamah hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 sebagai saksi. Kehadirannya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian kebijakan dan hubungan para pihak dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjelaskan bahwa Khalid diperiksa dalam klaster swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Klaster ini mencakup pihak-pihak dari sektor penyelenggara perjalanan haji khusus yang keterangannya diperlukan untuk membantu menjelaskan proses terkait kuota tambahan. Posisi Khalid sebagai saksi berarti ia dimintai keterangan mengenai hal-hal yang diketahui atau dialaminya, bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Keterangannya akan dinilai bersama bukti dan kesaksian lain yang diajukan di persidangan.

Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan yang beroperasi dengan nama Uhud Tour. Latar belakang tersebut menjadi konteks pemeriksaan dirinya dalam kelompok penyelenggara ibadah haji khusus. Dalam perkara ini, perhatian publik juga tertuju pada keterangannya mengenai pengembalian uang sebesar 554.500 dolar AS kepada KPK. Namun, pemeriksaan di persidangan tidak hanya mencakup satu peristiwa atau transaksi. Majelis hakim dan jaksa perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai hubungan penyelenggara, proses kuota, dan pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap menguji keterangan saksi berdasarkan alat bukti. Status Khalid sebagai saksi perlu dibedakan dari status empat orang yang sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Persidangan menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan menguji informasi tersebut secara terbuka sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Khalid Basalamah sedianya dijadwalkan hadir dalam persidangan bersama Umar Abdul Aziz, yang dikenal dengan nama Umar Bakadam. Keduanya masuk dalam daftar saksi yang hendak dimintai keterangan pada agenda tersebut. Namun, Umar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan demikian, keterangan Umar belum dapat disampaikan dalam persidangan pada hari itu, sementara kehadiran Khalid tetap menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi.

Umar sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dalam perkara yang sedang diperiksa tersebut. Informasi mengenai dakwaan itu menjadi konteks terbatas terkait namanya dalam proses hukum, bukan keterangan baru mengenai materi kesaksian yang semestinya ia sampaikan. Ketidakhadirannya dijelaskan karena kondisi perawatan di rumah sakit. Persidangan kemudian berlangsung dengan saksi yang hadir, dan agenda pemeriksaan tetap mencakup permintaan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil dalam perkara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menghadirkan Irwanto, yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai saksi. Kehadiran Irwanto menambah pihak yang dimintai keterangan dalam rangkaian sidang tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi berlangsung sesuai agenda persidangan, sedangkan Umar belum memberikan keterangan karena alasan kesehatannya. Penyebutan saksi yang dijadwalkan dan saksi yang hadir membantu menjelaskan susunan pemeriksaan tanpa mengubah pokok perkara yang sedang ditangani. Pada kesempatan itu, JPU KPK menghadirkan Irwanto dari BPKH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian, sementara status Umar sebagai terdakwa sebelumnya tetap merujuk pada dakwaan yang telah disampaikan dalam perkara ini.

Baca juga: Khalid Basalamah Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji