Sengketa Merek Denza di Indonesia: BYD Digugat Rp9,5 Triliun

oleh -142 Dilihat
oleh

Jakarta | PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan sejumlah entitas yang terkait dengannya atas penggunaan nama Denza di Indonesia. Dalam perkara tersebut, penggugat meminta ganti rugi materiil sekitar Rp9,5 triliun. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026. Nilai tuntutan yang besar dan penggunaan merek otomotif yang dikenal luas membuat perkara ini menjadi sorotan, tetapi pokok persoalannya tetap berada pada klaim hukum para pihak.

Inti sengketa berkaitan dengan siapa yang berhak atas merek Denza serta apakah penggunaan nama tersebut oleh pihak tergugat di Indonesia melanggar hak yang diklaim penggugat. Dengan demikian, perkara ini menyangkut kepemilikan dan pemakaian merek, termasuk dasar pendaftaran serta ruang lingkup hak yang dipersoalkan. Rincian dalil, bukti, dan tanggapan para pihak perlu dibaca berdasarkan dokumen perkara dan proses persidangan, bukan disimpulkan hanya dari besarnya nilai tuntutan.

Gugatan tersebut merupakan klaim yang diajukan ke pengadilan, bukan putusan yang telah menetapkan adanya pelanggaran atau tanggung jawab BYD maupun entitas lain. Pengadilan masih perlu memeriksa argumentasi kedua belah pihak, bukti terkait merek, dan dasar perhitungan kerugian yang diminta. Karena itu, angka sekitar Rp9,5 triliun harus dipahami sebagai nilai ganti rugi materiil yang dimohonkan penggugat, bukan jumlah yang sudah dikabulkan atau kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.

Pembedaan tuntutan dan hasil pemeriksaan penting dalam mengikuti perkembangan sengketa merek Denza ini. Status hak atas merek dan akibat hukum dari penggunaannya baru dapat dipastikan melalui proses peradilan yang berlaku. Sampai ada putusan, uraian mengenai kepemilikan maupun dugaan penggunaan tanpa hak tetap merupakan posisi atau dalil dalam perkara. Informasi nomor dan tanggal pendaftaran menunjukkan bahwa gugatan tercatat di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, sementara substansi dan hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan hakim.

Perkara sengketa merek Denza tersebut diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Dalam gugatan yang berkaitan dengan penggunaan dan kepemilikan merek Denza di Indonesia, penggugat menyertakan tujuh pihak dari kelompok usaha BYD. Para pihak itu meliputi perusahaan induk BYD Company Limited, serta dua entitas yang beroperasi di Indonesia, yakni PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia.

Selain entitas tersebut, gugatan juga mencantumkan sejumlah perusahaan yang terkait dengan jaringan dealer BYD. Mereka adalah PT Arista Elektrika Indonesia, yang dikenal melalui jaringan BYD Arista; PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto; PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto; serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Dengan memasukkan perusahaan-perusahaan itu sebagai pihak, perkara mencakup tidak hanya badan usaha BYD, tetapi juga jaringan penjualan yang menggunakan identitas Denza dalam kegiatan komersialnya.

Pokok permohonan penggugat adalah agar majelis hakim menyatakan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Klaim tersebut secara khusus merujuk pada merek dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Penggugat meminta pengakuan hukum atas hak itu untuk kelas barang 12, yaitu kategori yang mencakup kendaraan serta komponen atau bagian-bagiannya.

Permintaan tersebut menjadi inti dari klaim kepemilikan dalam gugatan. Jika dikabulkan, putusan yang dimohonkan akan menegaskan kedudukan PT Raden Reza Adi sebagai pemegang hak atas pendaftaran merek yang dimaksud di wilayah Indonesia. Namun, status dan lingkup hak tersebut masih merupakan dalil serta permohonan penggugat yang harus diperiksa dalam proses persidangan. Majelis hakim akan menilai dokumen pendaftaran, keterangan para pihak, dan bukti lain yang diajukan sebelum menentukan apakah klaim kepemilikan eksklusif atas Denza dapat diterima. Dengan demikian, penyebutan para tergugat dan permintaan pengakuan hak perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang berjalan, bukan sebagai putusan akhir mengenai siapa pemilik sah merek tersebut.

Menurut dalil penggugat, BYD menggunakan merek Denza tanpa hak dan memanfaatkan nilai komersial yang telah melekat pada merek tersebut. Penggugat menilai penggunaan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindakan yang mengeksploitasi reputasi serta daya tarik Denza untuk kegiatan usaha. Atas dasar tersebut, penggugat mendalilkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil. Nilai kerugian yang diminta dalam gugatan disebut mencapai Rp9.515.800.000.000. Besaran itu merupakan perhitungan dan klaim penggugat, sehingga belum dapat dipandang sebagai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan. Penilaian mengenai ada tidaknya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penghitungan kerugian tetap menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan pembuktian di persidangan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar para tergugat dihukum membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Permintaan tanggung renteng berarti penggugat menghendaki pembayaran dibebankan bersama kepada para tergugat, bukan hanya kepada salah satu pihak. Sementara itu, frasa tunai, sekaligus, dan seketika menegaskan bahwa pembayaran diminta dilakukan penuh, bukan bertahap, setelah putusan dapat dilaksanakan. Penggugat juga meminta penghentian berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza. Rinciannya mencakup importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi. Dengan demikian, tuntutan tidak hanya menyasar pembayaran uang, tetapi juga kegiatan bisnis yang menurut penggugat menggunakan merek secara tidak sah. Apakah permintaan itu akan dikabulkan bergantung pada pertimbangan majelis hakim atas bukti dan ketentuan hukum yang relevan.

Selain penghentian kegiatan, penggugat meminta agar produk yang menurutnya dihasilkan melalui pelanggaran merek ditarik dari peredaran. Permintaan penarikan tersebut ditujukan untuk mencegah produk terkait terus dipasarkan atau dimanfaatkan selama sengketa berlangsung, sekaligus menjadi bagian dari pemulihan yang diminta. Rumusan tuntutan ini penting karena mencakup rantai usaha dari pemasukan barang hingga promosi dan penjualan kepada konsumen. Namun, ruang lingkup produk yang dimaksud serta pelaksanaan penarikan tetap perlu ditentukan berdasarkan fakta dan putusan pengadilan. Penggugat juga menyampaikan permintaan agar majelis memberikan putusan yang dianggap adil apabila memiliki pertimbangan lain. Klausul tersebut memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan bentuk penyelesaian yang dinilai sesuai hukum dan keadaan perkara, tanpa menghilangkan kewajiban penggugat membuktikan dalil-dalilnya. Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permohonan pihak penggugat, bukan putusan akhir.Dalam perkara sengketa merek Denza di Indonesia, para tergugat dijadwalkan dipanggil pada 23 Februari 2027. Tanggal tersebut menjadi informasi penting mengenai agenda yang tercantum dalam pemberitaan tentang gugatan terhadap BYD senilai Rp9,5 triliun. Pemanggilan para tergugat dijadwalkan berlangsung pada tanggal itu, tetapi informasi yang tersedia tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai tahapan setelah pemanggilan. Karena itu, jadwal tersebut perlu dipahami sebatas agenda yang disebutkan, tanpa mengasumsikan adanya perkembangan sidang atau hasil tertentu. Perkara ini masih berada dalam konteks sengketa merek yang diberitakan, sementara rincian lain mengenai prosesnya tidak disertakan dalam bahan sumber.

PT BYD Motor Indonesia telah dimintai tanggapan terkait perkara tersebut. Namun, hingga berita sumber diterbitkan, perusahaan belum memberikan respons. Dengan demikian, belum ada pernyataan dari PT BYD Motor Indonesia yang dapat dicantumkan untuk menjelaskan pandangan perusahaan atas gugatan maupun jadwal pemanggilan. Keterangan mengenai permintaan tanggapan dan belum adanya jawaban itu menggambarkan kondisi pada saat berita diterbitkan, bukan pernyataan bahwa perusahaan tidak akan memberikan tanggapan pada waktu berikutnya.

Baca juga: Sengketa Merek Denza Memanas: Gugatan Balik Rp9,5 Triliun terhadap BYD | Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Investasi Tercatat Rp3.923,2 Triliun | Donasi Elon Musk Rp2,85 Triliun Dongkrak Rekor Dana Super PAC Republik AS