Sengketa Merek Denza Memanas: Gugatan Balik Rp9,5 Triliun terhadap BYD

oleh -53 Dilihat
oleh
Sengketa Merek Denza Memanas: Gugatan Balik Rp9,5 Triliun terhadap BYD

Jakarta | PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan terkait merek Denza terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam sumber, perkara didaftarkan pada Selasa (8/9). Tahun untuk tanggal pendaftaran itu tidak disebutkan, sehingga tanggal tersebut tidak dapat dipastikan lebih lanjut hanya dari keterangan yang tersedia.

Dalam perkara ini, Raden Reza Adi menunjuk Togap Eduard sebagai kuasa hukumnya. Selain BYD Company Limited, pihak yang digugat meliputi PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia. Daftar tergugat lainnya terdiri atas PT Arista Elektrika Indonesia, yang dikenal sebagai BYD Arista; PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto; PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto; serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Dengan demikian, gugatan itu mencakup perusahaan induk BYD dan sejumlah badan usaha yang beroperasi atau menggunakan nama jaringan BYD di Indonesia.

Nilai gugatan yang dikaitkan dengan perkara ini mencapai Rp9,5 triliun. Angka tersebut merupakan tuntutan yang diajukan penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan pengadilan. Perkara ini muncul setelah BYD Company Limited lebih dahulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi dalam perkara terpisah pada Juni 2026. Karena kedua proses tersebut merupakan perkara yang berbeda, posisi para pihak dan pokok tuntutannya perlu dibaca berdasarkan berkas masing-masing. Hubungan waktu gugatan BYD sebelumnya dan gugatan Raden Reza Adi memberi konteks pada meningkatnya sengketa merek Denza, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan. Pengadilan Niaga akan memproses perkara sesuai tahapan hukum, sementara rincian dalil dan tanggapan para pihak perlu merujuk pada dokumen resmi perkara.

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak yang dimohonkan tersebut merujuk pada merek terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12, yang mencakup kendaraan bermotor. Pengakuan itu menjadi dasar bagi tuntutan lain yang diajukan dalam perkara ini, termasuk permintaan agar penggunaan nama Denza oleh para tergugat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak merek yang diklaim penggugat. Dengan demikian, pokok permohonan tidak hanya menyangkut penetapan kepemilikan, tetapi juga akibat hukum yang menurut penggugat timbul dari penggunaan merek tersebut tanpa izin.

Penggugat meminta para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Ia juga memohon agar tindakan itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun. Berdasarkan petitum, pembayaran ganti rugi diminta dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Permintaan tanggung renteng berarti penggugat meminta para pihak yang digugat bertanggung jawab atas pembayaran tersebut sesuai tuntutan yang diajukan. Besaran kerugian dan dasar penilaiannya merupakan klaim dalam gugatan, yang masih perlu dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Selain penetapan hak dan ganti rugi, Raden Reza Adi meminta hakim memerintahkan para tergugat menghentikan seluruh kegiatan terkait kendaraan bermotor bermerek Denza. Aktivitas yang disebut mencakup impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi. Penggugat juga meminta agar produk yang dianggap dihasilkan melalui pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia ditarik dari peredaran. Rangkaian tuntutan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan penggunaan merek yang dipersoalkan dan membatasi peredarannya di pasar. Namun, seluruh uraian mengenai pengakuan hak, dugaan penggunaan tanpa hak, nilai kerugian, dan penghentian aktivitas merupakan permintaan dalam petitum. Permintaan itu belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa hakim telah menerima dalil penggugat atau menjatuhkan putusan yang mengabulkannya.

Sengketa merek Denza BYD dan pihak yang terkait dengan pendaftaran merek tersebut berlangsung melalui beberapa tahap. Perkara bermula pada Januari 2025, ketika BYD mengajukan gugatan terhadap Worcas. Perselisihan itu kemudian diperiksa di Pengadilan Niaga. Pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut belum mengakhiri proses, karena kedua pihak masih menempuh upaya hukum di tingkat kasasi.

Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga serta menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Alasan yang disebut dalam putusan adalah error in persona, atau kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Dengan demikian, pokok tuntutan BYD tidak diputus sebagai sengketa kepemilikan melalui pemeriksaan materiil pada putusan tersebut.

Putusan kasasi itu juga memuat keterangan mengenai perubahan kepemilikan merek. Menurut Mahkamah Agung, hak atas merek Denza telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi. Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perkara berikutnya, sebab sengketa kembali diajukan terhadap Worcas sekaligus Raden Reza Adi, bukan hanya kepada Worcas seperti dalam gugatan awal.

Pada Juni 2026, BYD kembali menggugat kedua pihak melalui perkara Nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan terbaru ini, BYD meminta pengadilan menyatakan Denza sebagai merek terkenal dan BYD sebagai satu-satunya pemilik sah merek Denza untuk kelas 12. BYD juga meminta pendaftaran merek IDM001176306 atas nama Worcas dibatalkan, dengan alasan pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik. Permintaan itu merupakan tuntutan yang diajukan BYD dan masih menunggu pemeriksaan pengadilan.

Perkara terbaru telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Tahapan tersebut memberi para pihak kesempatan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas dalil masing-masing. Setelah rangkaian itu, sidang pembuktian surat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10). Tahap pembuktian akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum pengadilan menilai dokumen dan argumentasi yang diajukan, serta menentukan putusan atas gugatan baru BYD.

Perkara gugatan Raden Reza Adi terhadap BYD dan sejumlah pihak terkait belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan terhadap ketujuh tergugat belum dapat dituntaskan. Penundaan tersebut membuat majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Dengan demikian, perkembangan awal perkara masih berpusat pada pemenuhan prosedur pemanggilan sebelum proses persidangan berlanjut.

Upaya meminta tanggapan dari BYD Motor Indonesia terkait gugatan tersebut belum memperoleh jawaban hingga berita sumber diturunkan. Karena itu, belum ada keterangan resmi perusahaan yang secara khusus menanggapi dalil gugatan maupun tuntutan yang diajukan Raden Reza. Perkembangan jadwal sidang dan respons para pihak akan menjadi perhatian, terutama ketika perkara mulai memasuki tahapan yang memungkinkan majelis menelaah pokok sengketa merek Denza.

Di tengah proses hukum itu, BYD Motor Indonesia mulai menggunakan nama Danza di Indonesia sejak 1 Oktober 2026. Perusahaan menyebut pemakaian nama tersebut sebagai bagian dari strategi komunikasi domestik. Namun, perubahan penyebutan di pasar Indonesia tidak serta-merta menggantikan Denza dalam seluruh konteks: nama Denza sebagai identitas global tetap digunakan dalam berbagai aspek lain. Langkah ini berlangsung bersamaan dengan sengketa, tetapi informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa perubahan nama tersebut merupakan akibat langsung dari gugatan.

Pada Senin 12 10 Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menegaskan bahwa bisnis dan produk.

Baca juga: Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional | Bentrokan di Tirana Memanas, Massa Tuntut Perdana Menteri Albania Mundur | Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Investasi Tercatat Rp3.923,2 Triliun