Kemenperin Siapkan Usulan Insentif untuk Hybrid, Plug-in Hybrid, dan REEV

oleh -195 Dilihat
oleh
Kemenperin Siapkan Usulan Insentif untuk Hybrid, Plug-in Hybrid, dan REEV

Jakarta | Kementerian Perindustrian menyiapkan usulan insentif bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range extended electric vehicle (REEV). Rencana tersebut mengemuka ketika harga bahan bakar minyak (BBM) meningkat, sehingga upaya mengendalikan konsumsi energi kembali menjadi perhatian. Pemerintah melihat dukungan terhadap pilihan kendaraan yang lebih efisien dapat menjadi salah satu langkah untuk merespons perubahan harga energi sekaligus menjaga keberlanjutan sektor otomotif nasional.

Menteri Perindustrian M. Sarmuji menilai kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV memiliki manfaat dalam menekan penggunaan BBM serta mengurangi emisi. Menurutnya, manfaat tersebut sejalan dengan tujuan yang juga melekat pada mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Kendaraan-kendaraan itu menawarkan pendekatan teknologi yang berbeda, tetapi sama-sama dapat berkontribusi pada efisiensi energi dan pengurangan dampak lingkungan dari kegiatan transportasi.

Usulan insentif diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku industri mempertimbangkan lebih banyak teknologi kendaraan hemat energi. Di tengah kenaikan harga BBM, biaya operasional menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen. Dukungan kebijakan dapat membantu memperluas pilihan kendaraan, sekaligus memberi sinyal bagi produsen untuk mengembangkan produk dan investasi yang relevan dengan kebutuhan pasar dalam negeri.

Selain mendorong penghematan energi, rencana tersebut diarahkan untuk memperkuat industri otomotif nasional. Pengembangan kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV berpotensi membuka ruang bagi peningkatan kegiatan produksi, penguasaan teknologi, serta keterlibatan rantai pasok lokal. Karena itu, bentuk dan cakupan insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan manfaat bagi konsumen serta kesiapan industri, termasuk kemampuan produksi dan dukungan komponen di dalam negeri.

Langkah Kementerian Perindustrian ini menempatkan beragam teknologi elektrifikasi sebagai bagian dari upaya transisi otomotif. Insentif yang diusulkan bukan hanya berkaitan dengan pilihan kendaraan, melainkan juga keseimbangan efisiensi energi, pengurangan emisi, dan penguatan manufaktur nasional. Pemerintah perlu memastikan rancangan kebijakan selaras dengan arah pengembangan industri dan memberikan manfaat yang terukur. Dengan demikian, respons terhadap kenaikan harga BBM dapat berjalan beriringan dengan agenda jangka panjang untuk membangun sektor otomotif yang lebih kompetitif dan efisien.

Selama ini, arah insentif kendaraan elektrifikasi di Indonesia lebih banyak tertuju pada mobil battery electric vehicle (BEV), yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik dari baterai sebagai penggerak. Sementara itu, dukungan khusus untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range-extended electric vehicle (REEV) belum dirumuskan secara tersendiri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin mengusulkan agar pilihan teknologi tersebut turut dipertimbangkan dalam kebijakan insentif.

Usulan ini berangkat dari karakter masing-masing kendaraan. Hybrid menggabungkan motor listrik dan mesin pembakaran internal (ICE), dengan baterai yang umumnya diisi melalui kerja sistem kendaraan. PHEV juga memadukan motor listrik dan ICE, tetapi baterainya dapat diisi dari sumber listrik eksternal sehingga kendaraan bisa menempuh jarak tertentu dengan tenaga listrik. Pada REEV, motor listrik menjadi penggerak utama, sedangkan ICE berfungsi menghasilkan listrik untuk memperpanjang jangkauan. Perbedaan tersebut berarti ketiganya tidak memiliki cara kerja maupun manfaat yang sepenuhnya sama dengan BEV atau satu sama lain.

Meski demikian, keberadaan baterai dan sistem elektrifikasi pada kendaraan-kendaraan itu dinilai tetap dapat mendukung penghematan energi serta pengurangan emisi, bergantung pada teknologi, pola penggunaan, dan sumber energi yang digunakan. Kemenperin melihatnya sebagai bagian dari pilihan transisi yang dapat melengkapi pengembangan kendaraan listrik murni, bukan sebagai pengganti arah elektrifikasi. Karena itu, bentuk dukungan yang diusulkan perlu mempertimbangkan karakter teknis dan kontribusi masing-masing jenis kendaraan.

Menurut Sarmuji, penggunaan sejumlah komponen yang sudah tersedia dalam industri otomotif dapat membuat adaptasi lebih mudah. Produsen tidak harus mengubah seluruh sistem produksi secara sekaligus, karena sebagian proses dan rantai pasok yang ada berpotensi tetap dimanfaatkan. Pertimbangan ini penting bagi industri yang perlu menyesuaikan investasi, fasilitas, serta kemampuan tenaga kerja secara bertahap. Dengan memberi ruang bagi teknologi hybrid, PHEV, dan REEV, Kemenperin berharap kebijakan insentif dapat memperluas pilihan produk sekaligus mendorong transisi industri tanpa mengabaikan efisiensi energi dan sasaran pengurangan emisi. Namun, rincian skema dan persyaratan insentif masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan dua kelompok dukungan bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV), yakni insentif non-fiskal serta insentif fiskal. Usulan tersebut dimaksudkan untuk membantu perkembangan industri kendaraan elektrifikasi, dengan mempertimbangkan karakteristik teknologi dan kebutuhan pasar. Sarmuji mencontohkan bahwa dukungan non-fiskal dapat diberikan melalui kebijakan yang memudahkan penggunaan kendaraan dalam aktivitas sehari-hari. Bentuk yang disebut lain pembebasan dari aturan ganjil genap, penyediaan parkir khusus, dan fasilitas pengisian daya. Contoh tersebut menggambarkan opsi yang dapat dipertimbangkan, bukan kebijakan yang telah diputuskan atau dipastikan berlaku.

Di luar dukungan non-fiskal, pemerintah juga dapat mengkaji insentif fiskal berupa keringanan pajak. Besaran maupun mekanisme keringanan itu masih menjadi bagian dari usulan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi. Sarmuji menegaskan bahwa nilai insentif untuk hybrid, plug-in hybrid, dan REEV tidak harus setara dengan dukungan yang diberikan kepada mobil battery electric vehicle (BEV). Perbedaan besaran dapat menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan, mengingat tiap jenis kendaraan memiliki teknologi dan tingkat elektrifikasi yang berbeda. Namun, usulan ini belum menetapkan angka, skema pajak, persyaratan penerima, ataupun jadwal pelaksanaan tertentu.

Penekanan utama, menurut Sarmuji, adalah tersedianya dukungan yang memberi ruang bagi industri kendaraan elektrifikasi untuk berkembang. Artinya, pembahasan tidak semata-mata berfokus pada besarnya subsidi atau pada penyamaan perlakuan antarteknologi. Kebijakan non-fiskal maupun keringanan pajak dapat menjadi pilihan yang perlu dinilai lebih lanjut oleh pemerintah. Untuk saat ini, pembebasan ganjil genap, parkir khusus, fasilitas pengisian daya, dan keringanan pajak tetap merupakan contoh dalam rencana usulan, bukan fasilitas yang sudah dipastikan diterapkan. Keputusan akhir mengenai bentuk, nilai, dan pelaksanaannya masih perlu menunggu proses pembahasan dan penetapan kebijakan.

Sarmuji menyatakan Kementerian Perindustrian akan segera mengomunikasikan usulan insentif bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV) kepada para pemangku kepentingan terkait. Salah satu pihak yang akan diajak berkoordinasi adalah Kementerian Keuangan, mengingat pembahasan insentif melibatkan kebijakan fiskal dan membutuhkan komunikasi lintas kementerian. Penyampaian usulan tersebut menjadi langkah berikutnya setelah Kemenperin menerima masukan industri otomotif mengenai kebutuhan dukungan bagi berbagai teknologi kendaraan.

Usai audiensi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Sarmuji menyampaikan harapannya agar pertemuan dengan menteri keuangan dapat dijadwalkan sebelum akhir Oktober. Jadwal itu masih berupa harapan yang akan diupayakan, bukan kepastian bahwa pertemuan sudah ditetapkan. Kemenperin perlu menyampaikan pokok usulan dan membahasnya bersama kementerian terkait sebelum ada keputusan lebih lanjut mengenai bentuk maupun pelaksanaan dukungan.

Sarmuji juga mengatakan kementerian akan berupaya mengejar target pembahasan pada tahun ini. Menurutnya, jeda satu atau dua bulan tetap berarti, sehingga peluang untuk membicarakan usulan sebelum pergantian tahun perlu diusahakan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar koordinasi tidak tertunda, sekaligus menggambarkan bahwa prosesnya bergantung pada ketersediaan waktu dan kesepakatan para pihak. Karena itu, target waktu tersebut tidak dapat dipahami sebagai pengumuman bahwa insentif telah disetujui atau akan berlaku dalam periode tertentu.

Apabila pertemuan dan pembahasan belum memungkinkan terlaksana tahun ini, awal tahun depan disebut sebagai alternatif.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Fiskal untuk Menahan Harga BBM Subsidi hingga Pengujung 2026 | Inaskills 2026 Siapkan 90 Peserta untuk Menguji Kompetensi dan Menjaring Talenta Nasional | Jokowi Terima Undangan Dhaup Ageng Gusti Sura, Siapkan Busana Jawi Jangkep