Jakarta | Pemerintah menetapkan ketentuan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan secara khusus mengatur PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki ruang lingkup yang terarah pada layanan penerbangan berjadwal yang beroperasi di dalam negeri, bukan seluruh jenis perjalanan udara.
PMK Nomor 77 Tahun 2026 ditandatangani pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. Pengundangan tersebut menandai berlakunya peraturan sesuai ketentuan yang tercantum di dalamnya, termasuk pengaturan insentif untuk tahun anggaran 2027. Dalam skema yang ditetapkan, PPN atas jasa penerbangan yang memenuhi kriteria ditanggung pemerintah. Ketentuan ini berkaitan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru, ketika kebutuhan perjalanan masyarakat biasanya meningkat dan tiket menjadi bagian penting dari biaya perjalanan.
Cakupan insentif dibatasi pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Batasan ini perlu diperhatikan oleh calon penumpang maupun pelaku usaha karena fasilitas tersebut tidak dinyatakan berlaku untuk tiket kelas bisnis atau kelas lainnya, penerbangan internasional, maupun layanan udara yang tidak termasuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Artinya, jenis layanan dan kelas tiket menjadi faktor utama dalam menentukan apakah transaksi masuk dalam ketentuan PMK ini. Penumpang sebaiknya memeriksa kelas dan rute penerbangan pada tiket, sementara penyelenggara jasa perlu mengacu pada ketentuan peraturan saat menerapkan perlakuan PPN. Uraian mengenai cakupan ini membantu membedakan insentif yang diumumkan dari kebijakan pajak lain yang mungkin berlaku pada sektor penerbangan. Rincian pelaksanaan tetap merujuk pada naskah resmi peraturan dan ketentuan terkait yang ditetapkan pemerintah.
Pertimbangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif PPN untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada masa Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 menempatkan daya beli masyarakat sebagai salah satu alasan kebijakan. Periode libur tersebut menjadi konteks pemberian fasilitas, sehingga dukungan fiskal diarahkan pada pembelian tiket yang memenuhi ketentuan. Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas tiket ekonomi domestik sebagaimana diatur dalam PMK. Dengan fasilitas itu, bagian PPN yang menjadi tanggungan pemerintah ditetapkan penuh, bukan sebagian. Rumusan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan selama periode Nataru, sesuai pertimbangan yang tercantum.
Selain menjaga daya beli, pertimbangan PMK juga menyebut upaya menggerakkan perekonomian nasional. Pemerintah mengaitkan pemberian fasilitas dengan tujuan tersebut dalam pelaksanaan kebijakan selama libur Natal dan Tahun Baru. Bentuk dukungan yang ditetapkan adalah PPN ditanggung pemerintah 100 persen untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik. Dengan demikian, dasar kebijakan mencakup dua hal yang dinyatakan secara jelas: menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. Keduanya menjadi alasan pemberian insentif pada periode Nataru 2026–2027, bukan perluasan tujuan ke aspek lain. Fasilitas ini berlaku dalam kerangka aturan PMK dan mengikuti cakupan tiket serta periode yang ditentukan di dalamnya.
Penjelasan atas kedua pertimbangan tersebut membantu menggambarkan tujuan fasilitas tanpa memisahkannya dari konteks waktu maupun cakupan yang ditetapkan. Daya beli masyarakat dan pergerakan perekonomian nasional disebut sebagai alasan pemerintah memberikan insentif, terutama selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Karena itu, fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen pada tiket ekonomi domestik merupakan bentuk kebijakan yang secara langsung tercantum dalam ketentuan PMK untuk memenuhi tujuan tersebut. Uraian ini tidak menambahkan sasaran lain di luar pertimbangan yang dinyatakan. Penilaian terhadap kebijakan dapat merujuk pada dua alasan itu dan pada periode pemberlakuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Fasilitas PPN 100 persen untuk tiket ekonomi domestik Nataru 2026–2027 diterapkan pada PPN terutang yang dihitung dari dua komponen harga penerbangan. Komponen pertama adalah tarif dasar penerbangan atau base fare, yakni tarif pokok untuk perjalanan udara sebelum memperhitungkan biaya tambahan tertentu. Komponen kedua ialah biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Dengan demikian, penjelasan mengenai fasilitas ini merujuk secara khusus pada pajak yang terutang atas kedua unsur tersebut, bukan pada seluruh nilai atau setiap komponen yang mungkin tercantum dalam tiket.
Dalam memahami besaran insentif, penting membedakan nilai komponen tiket dari nilai PPN yang dikenakan atasnya. Fasilitas 100 persen berarti PPN terutang yang berkaitan dengan tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar memperoleh pembebasan sesuai ketentuan. Istilah tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh harga tiket ditanggung pemerintah, atau bahwa seluruh bagian harga tiket bebas dari pungutan. Tarif dasar dan fuel surcharge menjadi dasar yang disebutkan untuk penghitungan fasilitas, sementara perlakuan atas komponen lain tidak boleh diasumsikan sama tanpa keterangan yang mengaturnya.
Batas cakupan ini juga penting ketika penumpang memeriksa rincian harga atau membandingkan tiket. Apabila tiket memuat unsur lain di luar tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar, keterangan fasilitas yang tersedia tidak menyatakan bahwa unsur-unsur tersebut turut memperoleh pembebasan PPN. Karena itu, jangan memperluas cakupan insentif ke biaya atau pungutan lain hanya berdasarkan keberadaannya pada tiket. Penjelasan yang tepat adalah bahwa fasilitas diberikan atas PPN terutang yang dihitung dari dua komponen yang disebut secara eksplisit. Untuk mengetahui perlakuan pajak pada unsur lain, penumpang perlu merujuk pada ketentuan resmi atau rincian penerbit tiket, bukan menarik kesimpulan dari fasilitas ini saja.
Untuk memperoleh insentif PPN 100 persen bagi tiket ekonomi domestik pada periode Natal dan Tahun Baru 2026–2027, calon penumpang perlu memperhatikan dua rentang tanggal yang berbeda. Tiket harus dibeli mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Tanggal pembelian yang berada di luar rentang tersebut tidak memenuhi ketentuan waktu pembelian yang ditetapkan dalam skema insentif ini. Karena itu, penumpang sebaiknya memastikan tanggal transaksi tercatat dengan benar saat melakukan pemesanan melalui kanal penjualan tiket.
Syarat berikutnya berkaitan dengan jadwal penerbangan, bukan waktu pemesanan. Penerbangan yang memenuhi periode insentif harus dilakukan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, termasuk kedua tanggal tersebut. Dengan demikian, tiket yang dibeli selama masa pembelian belum tentu otomatis memperoleh insentif apabila tanggal terbangnya berada di luar masa penerbangan yang ditentukan. Sebaliknya, rencana terbang pada periode tersebut juga perlu didukung pembelian tiket dalam rentang tanggal yang berlaku.
Perbedaan periode pembelian dan periode penerbangan penting untuk diperiksa sebelum transaksi diselesaikan. Sebagai contoh, tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 berada dalam kedua rentang waktu. Namun, tiket yang dibeli pada 15 Oktober untuk penerbangan pada tanggal yang sama tidak memenuhi batas pembelian. Begitu pula tiket yang dibeli pada 1 November untuk penerbangan pada 15 Desember: tanggal pembeliannya masuk, tetapi tanggal terbangnya tidak. Contoh tersebut menunjukkan bahwa kedua syarat waktu berlaku secara bersamaan, bukan sebagai pilihan. Calon penumpang sebaiknya mencocokkan bukti pemesanan dan tanggal perjalanan, terutama bila merencanakan perjalanan pergi-pulang dengan tanggal berbeda. Memeriksa kedua tanggal sejak awal membantu menghindari anggapan keliru bahwa cukup memenuhi salah satu periode untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca juga: Insentif PPN Tiket Pesawat Nataru: Periode Berlaku, Batas Manfaat, dan Kewajiban Maskapai | Kemenperin Siapkan Usulan Insentif untuk Hybrid, Plug-in Hybrid, dan REEV | 4 Pembenahan MBG di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Skema Insentif Baru hingga Terapkan Sistem Prasmanan



































