Jakarta | Jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Febrie Ardiansyah bersama tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie sah menurut hukum. Permintaan itu menjadi inti tanggapan penuntut umum atas keberatan yang disampaikan sebelumnya oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Dengan demikian, jaksa berpandangan bahwa perkara tersebut tidak semestinya dihentikan pada tahap pemeriksaan awal melalui eksepsi.
Selain meminta penolakan atas seluruh perlawanan, penuntut umum memohon agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst diteruskan ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, para pihak dapat mengajukan dan memeriksa bukti di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara. Permohonan jaksa ini menandai bahwa penuntut umum menghendaki persidangan berlanjut untuk menguji dakwaan melalui proses pemeriksaan materi perkara.
Eksepsi merupakan keberatan terhadap aspek tertentu dari dakwaan atau kewenangan mengadili, yang diperiksa sebelum persidangan memasuki pembuktian. Dalam perkara ini, majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan terdakwa serta tanggapan jaksa sebelum menentukan langkah berikutnya. Permintaan penuntut umum belum merupakan putusan pengadilan; keputusan mengenai eksepsi tetap berada pada majelis hakim.
Apabila majelis menolak eksepsi dan menyatakan dakwaan dapat diterima untuk diperiksa, sidang dapat berlanjut sesuai agenda berikutnya menuju pembuktian. Sebaliknya, majelis akan menyampaikan pertimbangan dan putusan atas keberatan tersebut dalam proses persidangan. Karena itu, perkembangan perkara masih bergantung pada penilaian hakim terhadap isi eksepsi, tanggapan jaksa, serta ketentuan hukum yang berlaku. Sampai majelis menjatuhkan putusan sela, posisi jaksa merupakan permohonan dalam persidangan, bukan penetapan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Proses pembuktian, jika diperintahkan, akan menjadi bagian penting untuk menilai dakwaan dan bukti yang diajukan para pihak secara terbuka di pengadilan.
Jaksa menilai sebagian besar keberatan yang diajukan Febrie Ardiansyah bersama tim advokat tidak termasuk alasan perlawanan yang dapat diputus pada tahap eksepsi. Menurut jaksa, materi keberatan tersebut telah masuk ke persoalan yang berkaitan dengan pokok perkara. Karena itu, penilaiannya tidak tepat dilakukan hanya berdasarkan pemeriksaan awal atas dakwaan, melainkan perlu ditempatkan dalam proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Keberatan yang dimaksud, lain, berupa bantahan terhadap fakta dan kebenaran uraian dalam dakwaan. Jaksa berpendapat bahwa bantahan semacam itu perlu diperiksa melalui proses pembuktian, dengan menilai keterangan maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Pada tahap eksepsi, menurut jaksa, belum saatnya menentukan apakah fakta yang dipersoalkan benar atau tidak. Penentuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dilakukan setelah para pihak menyampaikan bukti dan memberikan penjelasan di persidangan.
Jaksa juga menempatkan persoalan pembuktian aset dalam kategori yang sama. Dalil mengenai aset, termasuk keberatan atas hubungan atau penilaian terhadap aset yang dibicarakan dalam perkara, dinilai harus diuji berdasarkan bukti, bukan diputus melalui eksepsi. Demikian pula keberatan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Jaksa berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan perlawanan yang dapat menyelesaikan perkara pada tahap ini. Seluruhnya, menurut jaksa, memerlukan pemeriksaan lebih jauh dalam persidangan.
Atas dasar itu, jaksa mengaitkan batas pemeriksaan eksepsi dengan Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Ketentuan tersebut, menurut pandangan jaksa, menjadi dasar untuk menilai apakah keberatan memang dapat diputus sebagai perlawanan atau justru menyentuh substansi perkara. Karena bantahan terhadap dakwaan, pembuktian aset, dan keabsahan penyidikan dinilai berhubungan dengan pembuktian, jaksa meminta agar keberatan tersebut tidak diterima sebagai alasan untuk menghentikan proses. Jaksa berpendapat perkara seharusnya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, tempat fakta dan bukti dapat diuji secara menyeluruh oleh persidangan.
Jaksa menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie Ardiansyah telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Penjelasan itu disampaikan saat menanggapi keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Menurut jaksa, dakwaan bukan sekadar memuat uraian umum mengenai perkara, melainkan menjabarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan serta keterkaitan terdakwa dengan peristiwa yang menjadi pokok pemeriksaan. Karena itu, jaksa menilai keberatan yang mempersoalkan kejelasan dakwaan tidak beralasan untuk diterima pada tahap ini. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya uraian tersebut, menurut posisi jaksa, semestinya diuji melalui pemeriksaan bukti dan saksi dalam persidangan, bukan diputus berdasarkan eksepsi semata.
Jaksa merujuk pada dua surat dakwaan bernomor PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, yang masing-masing tertanggal 30 September 2026. Dalam surat-surat itu, jaksa menyebut telah menguraikan perbuatan yang didakwakan, kedudukan Febrie sebagai terdakwa, serta rangkaian aliran uang yang berkaitan dengan perkara. Dakwaan juga, menurut jaksa, mencantumkan waktu dan tempat kejadian perkara secara memadai. Unsur-unsur tersebut dianggap penting agar terdakwa dapat mengetahui secara konkret perbuatan yang harus ditanggapi dan menyiapkan pembelaannya. Jaksa berpandangan bahwa uraian itu memberi batas yang cukup terhadap perkara yang akan diperiksa, sekaligus menjadi dasar bagi majelis untuk mengarahkan pembuktian.
Atas dasar tersebut, jaksa menyatakan dakwaan memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu, menurut jaksa, mensyaratkan dakwaan memuat unsur yang diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara tertib dan hak terdakwa tetap terlindungi. Jaksa juga menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, penilaian atas kebenaran materi dakwaan akan bergantung pada bukti yang diajukan para pihak dan pemeriksaan di persidangan.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan Febrie Ardiansyah, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan sela pada pekan depan. Penetapan agenda tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam persidangan perkara ini. Hingga sidang tanggapan jaksa berlangsung, belum ada putusan yang disampaikan majelis mengenai keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Karena itu, permintaan jaksa agar eksepsi ditolak masih merupakan sikap penuntut umum, bukan keputusan pengadilan. Majelis hakim masih perlu menyampaikan pertimbangannya sebelum arah proses perkara berikutnya dapat diketahui secara pasti.
Putusan sela merupakan tahap ketika majelis hakim memutus keberatan yang diajukan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok lebih lanjut. Dalam konteks persidangan ini, majelis akan mempertimbangkan eksepsi Febrie serta tanggapan jaksa yang meminta agar keberatan tersebut ditolak. Pembacaan putusan pada sidang mendatang akan memperjelas sikap majelis terhadap persoalan yang menjadi pokok eksepsi. Namun, agenda yang telah ditetapkan hanya menunjukkan kapan putusan sela akan dibacakan, bukan bagaimana hasilnya. Belum dapat dipastikan apakah majelis akan menerima atau menolak eksepsi, ataupun bagaimana putusan itu akan memengaruhi tahapan perkara selanjutnya.
Dengan demikian, perhatian pada pekan depan tertuju pada pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Sampai putusan tersebut disampaikan, perkara masih berada pada tahap menunggu keputusan atas eksepsi dan tanggapan jaksa. Pernyataan penuntut umum dalam sidang sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai hasil akhir, sebab kewenangan untuk memutus keberatan berada pada majelis hakim.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Khusus atas Aduan Dokumen Pendidikan Gibran | Perlawanan Febrie Adriansyah Dihadapkan pada Keberatan Jaksa | Upaya Damai Inara Rusli dan Wardatina Mawa di Tengah Dua Perkara Hukum



































