Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan bahwa hubungan hukum pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator harus didasarkan pada perjanjian kemitraan platform. Ketentuan ini menempatkan perjanjian sebagai landasan formal yang menjelaskan hubungan pihak yang menyediakan layanan transportasi melalui aplikasi dan pengemudi yang menjalankan layanan tersebut. Dengan demikian, hubungan kemitraan tidak hanya bergantung pada ketentuan yang ditampilkan secara umum di aplikasi, tetapi perlu dituangkan dalam perjanjian para pihak.
Pemerintah meminta penyedia aplikasi layanan sesuai permintaan, termasuk Gojek dan Grab, untuk menyusun perjanjian kemitraan dengan pengemudi. Langkah ini membuat aplikator perlu memiliki dokumen yang secara khusus menjadi dasar hubungan mereka dengan mitra pengemudi. Perpres tersebut mengarahkan agar hubungan yang berlangsung dalam ekosistem layanan digital memiliki kerangka perjanjian yang jelas, bukan sekadar pengaturan operasional yang dipahami secara informal. Karena itu, penyusunan dokumen menjadi bagian penting dari pelaksanaan ketentuan bagi perusahaan platform.
Bagi pengemudi, adanya perjanjian tertulis dapat menjadi rujukan untuk memahami dasar kemitraan dengan aplikator. Bagi perusahaan, dokumen tersebut menjadi bentuk pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres. Perjanjian kemitraan platform juga memberi tempat bagi pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan yang berkaitan dengan layanan ojek online. Namun, rincian mengenai isi setiap perjanjian perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan dokumen yang disusun oleh masing-masing penyedia aplikasi. Perpres ini menegaskan kewajiban untuk mendasarkan hubungan hukum pada perjanjian, sehingga penyusunan dan pemahaman dokumen tersebut menjadi relevan bagi pengemudi maupun aplikator. Dengan kerangka tertulis, hubungan kemitraan memiliki dasar yang dapat dirujuk oleh kedua pihak dalam menjalankan kerja sama melalui platform. Kebijakan ini berlaku dalam konteks pengaturan layanan ojek online di Indonesia, dan pemerintah mengarahkan aplikator terkait untuk menyiapkan perjanjian bersama para pengemudinya. Penerapannya perlu memperhatikan ketentuan Perpres, tanpa mengasumsikan rincian yang tidak dijelaskan dalam aturan tersebut.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan bahwa perjanjian kemitraan perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring harus memuat 14 ketentuan. Ketentuan ini menjadi pokok yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen kerja sama, karena perjanjian menjelaskan hak, kewajiban, serta pengaturan hubungan para pihak. Dengan adanya ketentuan wajib tersebut, isi perjanjian tidak semestinya hanya berfokus pada aspek operasional aplikasi, tetapi juga perlu mencakup hal-hal lain yang telah ditentukan dalam peraturan.
Beberapa contoh pokok yang disebutkan dalam bahan yang tersedia meliputi struktur biaya jasa layanan transportasi, biaya layanan aplikasi platform, dan komponen biaya operasional. Perjanjian juga perlu mengatur mekanisme pemberian insentif serta perlindungan jaminan sosial. Uraian ini menunjukkan bahwa aspek biaya, bentuk penghargaan atau insentif, dan perlindungan bagi pengemudi termasuk dalam materi yang patut diperhatikan ketika para pihak meninjau atau menyusun kesepakatan kemitraan.
Pengaturan mengenai struktur biaya dapat membantu para pihak memahami unsur yang membentuk jasa layanan transportasi dan biaya yang berkaitan dengan penggunaan platform. Sementara itu, penjelasan tentang komponen biaya operasional serta mekanisme insentif penting agar ketentuan yang disepakati dapat dibaca secara jelas. Ketentuan perlindungan jaminan sosial juga perlu tercantum agar aspek perlindungan tersebut tidak terlewat dalam pembahasan hubungan kemitraan. Namun, contoh-contoh ini tidak boleh dianggap sebagai keseluruhan isi Pasal 4 ayat (2).
Bahan yang menjadi dasar uraian ini hanya menyebut beberapa contoh dan tidak menyertakan rincian lengkap seluruh 14 ketentuan. Karena itu, daftar yang tersedia tidak dapat diperlakukan sebagai daftar lengkap, dan ketentuan lainnya tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut. Tidak tepat untuk menambahkan atau menebak materi yang tidak disebutkan. Pihak yang memerlukan daftar menyeluruh sebaiknya merujuk langsung pada naskah resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dengan cara itu, isi perjanjian dapat diperiksa berdasarkan ketentuan sebenarnya, tanpa mengandalkan asumsi atau daftar yang belum terverifikasi.
Ayat (3) memberikan ruang bagi perjanjian kemitraan untuk mengatur batasan waktu layanan yang dijalankan pengemudi. Ketentuan ini memungkinkan hubungan kerja sama menjelaskan kapan dan berapa lama layanan dapat diberikan, sesuai dengan pengaturan yang disepakati para pihak. Pencantuman batas waktu dalam perjanjian membantu pengemudi memahami ketentuan operasional sejak awal, sekaligus memberi aplikator dasar yang lebih jelas dalam mengelola layanan. Karena itu, batasan tersebut sebaiknya dirumuskan secara tegas, termasuk cakupan waktu yang dimaksud dan cara penerapannya, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Pengaturan ini merupakan bagian dari isi perjanjian, sehingga perlu disampaikan secara transparan sebelum pengemudi menyetujui kemitraan.
Batasan waktu layanan juga menjadi dasar bagi aplikator dalam memberikan bantuan iuran jaminan sosial kepada pengemudi. Dengan adanya ketentuan yang tertulis, aplikator dapat menggunakan informasi mengenai waktu layanan sebagai rujukan dalam pelaksanaan bantuan tersebut. Pengaturan ini tidak semestinya hanya menjadi ketentuan administratif yang sulit ditemukan atau dipahami. Pengemudi perlu mengetahui bagaimana batas waktu layanan berkaitan dengan bantuan iuran, termasuk ketentuan yang berlaku dan mekanisme yang dijelaskan dalam perjanjian. Kejelasan informasi dapat mendukung pemahaman para pihak mengenai hak, kewajiban, serta bentuk dukungan yang diberikan dalam kemitraan.
Aplikator juga wajib memberikan salinan perjanjian kepada pengemudi atau menyediakan akses elektronik yang memungkinkan dokumen tersebut dibaca dan diperiksa. Ketersediaan salinan atau akses digital membantu pengemudi merujuk kembali pada ketentuan yang telah disepakati, termasuk pengaturan waktu layanan dan bantuan iuran jaminan sosial. Selain mudah diakses, perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dipahami. Istilah teknis maupun ketentuan yang berdampak pada pengemudi sebaiknya dijelaskan dengan susunan yang lugas, bukan disamarkan dalam rumusan yang berbelit. Dengan demikian, pengemudi dapat memahami isi dokumen sebelum menyetujui, menyimpan rujukan yang diperlukan, dan mengajukan pertanyaan apabila ada ketentuan yang belum jelas. Akses dan bahasa yang terang merupakan unsur penting agar perjanjian kemitraan dapat berfungsi sebagai pedoman praktis bagi kedua pihak.
Pasal 5 Perpres 27/2026 mengatur kemungkinan adanya perubahan terhadap perjanjian kemitraan perusahaan platform dan mitra pengemudi. Ketentuan ini menempatkan perubahan perjanjian sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam hubungan kemitraan, bukan sekadar hal yang dapat disampaikan tanpa penjelasan. Bagi mitra, isi perjanjian menjadi acuan untuk memahami hubungan kerja sama dengan platform, sehingga setiap perubahan perlu dikomunikasikan secara terang. Pengaturan tersebut memberi perhatian pada cara informasi mengenai perubahan disampaikan, agar mitra dapat mengetahui bahwa isi perjanjian mengalami penyesuaian. Pasal ini menetapkan prinsip penyampaian informasi, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai perjanjian kemitraan dan tata cara perubahannya akan ditentukan oleh kementerian yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Informasi mengenai perubahan harus disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami. Artinya, pemberitahuan perlu memungkinkan mitra mengenali perubahan yang dimaksud tanpa menghadapi penjelasan yang membingungkan. Kejelasan juga membantu mengurangi risiko perbedaan pemahaman platform dan mitra mengenai isi perjanjian yang berlaku. Selain itu, penyampaian harus dilakukan melalui media elektronik yang mudah diakses. Syarat aksesibilitas ini penting dalam konteks kemitraan berbasis platform, karena komunikasi dan informasi perjanjian berkaitan dengan penggunaan sarana elektronik. Namun, ketentuan yang tersedia tidak merinci jenis media tertentu, format pemberitahuan, waktu penyampaian, ataupun langkah yang harus ditempuh mitra setelah menerima informasi. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dianggap sebagai kewajiban khusus berdasarkan uraian Pasal 5 yang dibahas di sini.
Pasal 5 dengan demikian memuat prinsip utama tentang perubahan kemungkinan perubahan diakui sedangkan penyampaiannya harus jelas.



































