Polisi Bongkar Pengiriman 2.604 Botol Miras Tanpa Izin ke Karimunjawa

oleh -143 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Pengiriman 2.604 Botol Miras Tanpa Izin ke Karimunjawa

Kabupaten Jepara. Dua | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran 2.604 botol minuman keras tanpa izin di kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Barang-barang tersebut diduga dikirim menggunakan jalur laut menuju wilayah kepulauan itu. Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras melalui laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Tengah.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Laba-Laba 8B ketika kapal itu bersandar di Pelabuhan Karimunjawa. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai muatan yang dibawa kapal. Saat menelusuri bagian kapal, personel menemukan ratusan dus minuman keras yang ditumpuk bersama material bangunan. Muatan tersebut berisi total 2.604 botol miras yang diduga tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan. Temuan itu menjadi dasar pengungkapan pengiriman minuman beralkohol tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa penempatan dus miras di material bangunan diduga dimaksudkan untuk mengelabui petugas yang melakukan pengawasan di laut. Dengan cara itu, muatan minuman keras dapat terlihat seperti bagian dari barang bangunan yang dibawa kapal. Namun, aduan warga mendorong aparat menindaklanjuti dugaan tersebut dan memeriksa kapal setelah tiba di pelabuhan. Pengungkapan ini menunjukkan peran informasi masyarakat dalam membantu aparat mengawasi distribusi barang melalui jalur perairan.

Karimunjawa merupakan kawasan wisata kepulauan yang akses transportasinya banyak bergantung pada jalur laut. Karena itu, pemeriksaan terhadap kapal yang membawa barang ke wilayah tersebut menjadi salah satu bagian dari pengawasan. Dalam kasus ini, petugas menemukan jumlah miras yang cukup besar dalam satu pengiriman. Aparat mengungkap temuan tersebut setelah memeriksa muatan KM Laba-Laba 8B, bukan hanya berdasarkan dugaan awal dari laporan masyarakat. Penanganan lebih lanjut atas barang bukti dan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Pengungkapan itu sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap dugaan distribusi minuman keras tanpa izin di kawasan Karimunjawa.

Dalam pengungkapan pengiriman 2.604 botol minuman keras tanpa izin ke Karimunjawa, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada kegiatan pelayaran dan perdagangan. Petugas mengamankan kedua orang itu setelah menemukan botol-botol minuman keras yang dibawa menuju wilayah kepulauan tersebut. Polisi kemudian memisahkan penanganan perkara sesuai peran dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Tersangka pertama adalah Aka alias Afit Khoirul Amin, berusia 26 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai nakhoda kapal. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelayaran. Perannya sebagai nakhoda menjadi bagian dari penanganan kasus terkait perjalanan kapal yang mengangkut muatan tersebut. Polisi mengamankan Aka dalam rangkaian pengungkapan, lalu memprosesnya sesuai dugaan pelanggaran di bidang pelayaran. Perkara yang menjeratnya dibedakan dari perkara perdagangan yang melibatkan tersangka lainnya.

Sementara itu, Nastain, berusia 54 tahun, disebut sebagai pemilik Warung Putra Ragil. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan. Keterkaitannya dengan warung tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai dugaan aktivitas perdagangan minuman keras yang sedang diselidiki. Nastain juga diamankan petugas. Dengan demikian, polisi menangani dua tersangka melalui perkara yang berbeda: satu berkaitan dengan pelayaran, sedangkan yang lain berkaitan dengan perdagangan. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penyidikan atas pengiriman miras tersebut.

Polisi menyatakan botol-botol minuman keras yang ditemukan tidak dilengkapi perizinan berusaha di bidang perdagangan. Keterangan mengenai izin tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam perkara perdagangan. Jumlah muatan yang mencapai 2.604 botol turut menjadi bagian dari pengungkapan, tetapi proses hukum tetap dibedakan berdasarkan peran para tersangka dan dugaan pelanggarannya. Informasi bahwa keduanya telah diamankan serta status mereka sebagai tersangka disampaikan dalam penanganan kasus oleh petugas. Penyidikan selanjutnya diperlukan untuk mendalami rangkaian pengangkutan, kepemilikan, dan dugaan perdagangan barang tanpa izin itu.

Dalam perkara pengiriman 2.604 botol minuman keras ke Karimunjawa, Aka diduga menjalankan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari syahbandar. SPB merupakan dokumen persetujuan yang berkaitan dengan keberangkatan kapal. Dugaan ini menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penanganan perkara, terpisah dari temuan mengenai muatan minuman keras yang dibawa menuju wilayah kepulauan tersebut.

Informasi yang disampaikan menyebut dokumen kelautan kapal telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Dengan demikian, dokumen itu tidak lagi berlaku pada saat kapal digunakan untuk mengangkut barang, menurut keterangan yang menjadi dasar dugaan. Status dokumen tersebut menjadi relevan untuk menilai apakah kapal memenuhi persyaratan pelayaran dan apakah keberangkatannya telah memperoleh persetujuan yang diperlukan. Namun, dugaan pelanggaran ini belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian keputusan terkait pengangkutan.

Selain persoalan dokumen, keterangan mengenai asal barang dan pembayaran juga menjadi bagian dari informasi perkara. Minuman keras itu disebut dibeli dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Kabupaten Jepara, dengan nilai Rp50 juta. Barang kemudian diangkut menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Uraian tersebut menerangkan titik asal dan nilai pembelian yang disebutkan, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemasok ataupun rincian transaksi lainnya.

Aka disebut menerima upah sebesar Rp15 ribu untuk setiap dus yang diangkut. Besaran itu merupakan pembayaran yang dikaitkan dengan jasa pengangkutan, sedangkan informasi yang tersedia tidak merinci jumlah dus yang menjadi dasar perhitungan upah. Karena itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai tarif per dus yang disebut dalam keterangan, bukan sebagai total pembayaran yang telah dipastikan diterima Aka.

Rangkaian informasi ini memuat dua pokok yang berbeda: dugaan pengoperasian kapal tanpa SPB yang sah, serta keterangan tentang pembelian dan upah pengangkutan minuman keras. Penjelasan tersebut tidak menetapkan adanya hubungan lain Aka dan pemasok, maupun peran tambahan di luar hal yang telah disebutkan. Penilaian atas dugaan pelanggaran pelayaran dan fakta pengiriman tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta keterangan yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Dalam menjalankan rencana penjualan minuman di Karimunjawa, tersangka Aka disebut menggunakan dokumen perizinan yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen tersebut mencantumkan kegiatan usaha eceran tradisional berupa toko sembako atau kelontong, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47112. Penggunaan dokumen ini menjadi perhatian penyidik karena jenis kegiatan usaha yang tercantum tidak sama dengan barang yang diduga hendak diperdagangkan, yakni minuman beralkohol.

Kapolda menegaskan bahwa izin untuk menjalankan toko sembako atau kelontong tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Dengan demikian, dokumen OSS yang dimiliki tersangka tidak dapat dianggap sebagai izin khusus untuk memperdagangkan produk tersebut. Perbedaan bidang usaha yang didaftarkan dan kegiatan yang dilakukan menjadi bagian dari perkara perdagangan yang ditangani aparat. Penjelasan mengenai izin ini juga perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran dalam proses pengangkutan barang melalui jalur laut.

Untuk perkara pelayaran, Aka dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban dalam penyelenggaraan angkutan laut, termasuk pemenuhan persyaratan dokumen yang berlaku. Berdasarkan ancaman yang disampaikan, perkara pelayaran ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.