Jakarta | Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan Don Ritto alias Idon bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan ketika jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan agar keberatan pihak terdakwa tidak menghalangi pemeriksaan perkara memasuki tahap berikutnya.
Selain meminta seluruh eksepsi ditolak, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto sah menurut hukum. Jaksa juga memohon agar pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dilanjutkan. Dengan demikian, permohonan penuntut umum berfokus pada keberlakuan dakwaan dan kelanjutan proses persidangan, bukan pada penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa. Pokok perkara tetap perlu diperiksa melalui tahapan persidangan yang berlaku.
Eksepsi merupakan keberatan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek tertentu dalam proses atau surat dakwaan, yang dipertimbangkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Dalam tahap ini, jaksa menyampaikan pandangannya terhadap keberatan yang diajukan, sedangkan pihak terdakwa sebelumnya telah mengajukan eksepsi. Tanggapan jaksa tersebut menjadi bagian dari proses sebelum majelis hakim menentukan sikap atas keberatan itu.
Permintaan jaksa agar eksepsi ditolak belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan eksepsi, tanggapan penuntut umum, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyampaikan keputusan. Karena itu, status perkara tidak dapat disimpulkan hanya dari permohonan yang dibacakan jaksa di persidangan. Jika majelis hakim menerima permintaan penuntut umum dan menyatakan dakwaan sah, pemeriksaan perkara dapat diteruskan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Sebaliknya, keputusan atas eksepsi tetap berada pada kewenangan majelis hakim. Persidangan pada 21 Oktober tersebut menandai penyampaian sikap jaksa atas perlawanan pihak Don Ritto; hasil akhirnya menunggu pertimbangan dan putusan hakim.Jaksa berpendapat bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan Don Ritto tidak berkaitan dengan kekurangan formal dalam surat dakwaan, melainkan telah menyentuh substansi perkara. Penilaian itu mencakup keberatan yang disampaikan Don Ritto melalui nota pribadi maupun tanggapan yang diajukan tim advokatnya. Menurut jaksa, pokok-pokok yang dipersoalkan tersebut berhubungan dengan rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi materi pemeriksaan. Karena itu, kebenarannya belum dapat ditentukan hanya melalui pemeriksaan atas eksepsi atau perlawanan.
Dalam pandangan jaksa, hal-hal yang menyangkut isi dan pembuktian perkara perlu diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan alat bukti serta keterangan yang relevan. Jaksa menilai forum tersebut merupakan tahap yang tepat untuk menilai apakah uraian dalam dakwaan didukung bukti dan bagaimana tanggapan para pihak terhadapnya. Dengan demikian, keberatan yang meminta penilaian atas fakta, peran, atau pembuktian dinilai telah memasuki wilayah pokok perkara. Jaksa menegaskan bahwa persoalan semacam itu tidak seharusnya diputus terlebih dahulu melalui mekanisme perlawanan.
Jaksa merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP sebagai dasar untuk menilai batas pengajuan perlawanan terhadap dakwaan. Menurut penafsiran jaksa, keberatan dalam tahap tersebut semestinya dibatasi pada aspek formalitas yang dapat diperiksa tanpa mengadili substansi perkara. Apabila keberatan justru meminta hakim menilai materi yang harus dibuktikan, jaksa memandangnya bukan alasan perlawanan yang sah menurut ketentuan itu. Atas dasar tersebut, jaksa menyatakan poin-poin yang berada di luar batas formalitas tidak berdasar untuk dikabulkan dan patut ditolak. Pendapat ini merupakan argumentasi jaksa dalam menanggapi eksepsi, bukan penetapan atas benar atau tidaknya seluruh dalil para pihak. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan dalam persidangan. Jika keberatan menyangkut pembuktian, menurut jaksa, pemeriksaan perkara perlu diteruskan agar isu tersebut dibahas bersama bukti-bukti yang diajukan.Jaksa penuntut umum menyatakan surat dakwaan terhadap Don Ritto telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dokumen bernomor PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026 itu tertanggal 30 September 2026. Dalam tanggapan atas eksepsi, jaksa berpendapat dakwaan tersebut disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara pencucian uang di persidangan. Penilaian itu merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi keberatan pihak terdakwa, bukan putusan pengadilan atas pokok perkara.
Menurut jaksa, uraian dakwaan telah menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Don Ritto dan memaparkan keterlibatan yang diduga dilakukan bersama Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, serta Nurman Herin. Jaksa menilai hubungan para pihak dan peristiwa yang didakwakan sudah diterangkan dalam surat tersebut dengan cara yang memungkinkan terdakwa memahami tuduhan yang harus dihadapi. Dengan dasar itu, penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Kebenaran materiil dari uraian maupun dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dinilai melalui pembuktian serta pertimbangan hakim, bukan dianggap telah terbukti hanya karena tercantum dalam dakwaan.
Jaksa juga menyampaikan keberatan terhadap cara tim advokat membaca uraian dakwaan. Dalam pandangan penuntut umum, pembela mencampurkan keterangan saksi yang dianggap menguntungkan terdakwa dengan kesimpulan yang bersifat subjektif dan prematur. Jaksa berpendapat bahwa penilaian atas keterangan saksi dan bobotnya semestinya ditempatkan dalam tahap pembuktian, ketika seluruh alat bukti dapat diperiksa dan diuji secara terbuka. Karena itu, perbedaan tafsir pihak jaksa dan pembela mengenai isi dakwaan belum dengan sendirinya menentukan hasil perkara. Majelis hakim masih perlu mempertimbangkan eksepsi, jawaban jaksa, serta proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela dalam perkara pencucian uang yang menjerat Don Ritto pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Agenda tersebut menjadi tahap berikutnya setelah pihak terdakwa menyampaikan eksepsi dan jaksa penuntut umum mengajukan tanggapan. Putusan sela akan menentukan sikap majelis terhadap keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dengan demikian, sidang pada tanggal tersebut menjadi penentu apakah proses persidangan bergerak ke pemeriksaan materi perkara atau mengikuti hasil lain sesuai pertimbangan hakim.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Jaksa juga memohon agar majelis menolak eksepsi Don Ritto dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Permohonan itu merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi keberatan terdakwa, bukan keputusan yang telah ditetapkan pengadilan. Penilaian atas dalil eksepsi serta tanggapan jaksa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis sebelum putusan sela dibacakan.
Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis, termasuk pemeriksaan pokok perkara. Namun, hasil tersebut belum dapat dipastikan sebelum hakim membacakan putusan sela. Jika majelis menerima eksepsi, arah penanganan perkara akan mengikuti amar dan pertimbangan dalam putusan tersebut. Karena itu, pembacaan putusan pada 26 Oktober 2026 penting untuk memperjelas kelanjutan proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan atau tidaknya terdakwa atas dakwaan yang diajukan.
Permintaan agar pengadilan dinyatakan berwenang dan persidangan diteruskan tetap merupakan permohonan jaksa. Keputusan akhir mengenai eksepsi berada pada majelis hakim, yang akan menilai keberatan Don Ritto beserta tanggapan penuntut umum berdasarkan berkas dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga putusan sela dibacakan, status perkara dan langkah persidangan selanjutnya masih menunggu penetapan majelis.
Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ardiansyah Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian | Sudewo Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun dalam Perkara DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa | Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Suket Ijazah Gibran, Tim Advokasi Serahkan Dokumen



































