Kota Peruri | Pemerintah menegaskan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap dibayarkan melalui mekanisme yang berlaku saat ini. Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan kepastian tersebut dalam kesempatan berbeda di Jakarta. Dengan demikian, pembayaran gaji ASN tidak dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Skema penggajian yang berjalan tetap menjadi acuan, sementara gagasan mengenai keterlibatan koperasi belum ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.
Penegasan itu penting untuk membedakan pembahasan usulan dari keputusan resmi. Wacana agar koperasi berperan dalam penyaluran gaji aparatur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan belum menggantikan tata cara pembayaran yang telah digunakan. Karena itu, informasi mengenai Kopdes Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji PNS tidak tepat dipahami sebagai perubahan yang sudah berlaku. Pemerintah menyatakan mekanisme penggajian saat ini tetap berjalan, sehingga hak pegawai dibayarkan melalui prosedur yang selama ini digunakan oleh instansi terkait.
Suahasil dan Rini menyampaikan pernyataan tersebut pada agenda yang berbeda di Jakarta, bukan dalam pengumuman mengenai penerapan skema baru. Usulan mengenai koperasi masih akan dibahas, sehingga belum ada dasar untuk menyebut Kopdes Merah Putih telah mengambil alih fungsi penyaluran gaji ASN. Perbedaan usulan dan kebijakan yang sudah diputuskan menjadi hal penting bagi pegawai maupun masyarakat. Hingga ada keputusan resmi lebih lanjut, pembayaran gaji PNS tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang. Pemerintah belum menyatakan adanya perubahan jalur pembayaran, dan wacana koperasi tidak mengubah kepastian tersebut.
Rini Widyantini mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme lain. Keterangan itu disampaikan ketika ia ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa layanan penggajian perlu tetap memperhatikan kebutuhan pegawai, terutama agar proses penerimaan hak berlangsung nyaman, transparan, dan mudah. Pernyataan tersebut menempatkan kemudahan layanan sebagai hal penting dalam setiap pembahasan mengenai tata cara pembayaran gaji ASN. Dengan demikian, wacana penyaluran gaji melalui koperasi belum berarti perubahan telah diputuskan atau akan segera diterapkan. Bagi pegawai, kepastian mengenai cara gaji dibayarkan dan kemudahan mengakses dana merupakan perhatian utama.
Rini juga menyampaikan bahwa ia masih akan mencari informasi lebih lanjut mengenai mekanisme yang diwacanakan. Ia berencana menanyakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan agar memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang pengaturan dan pelaksanaannya. Langkah mencari keterangan itu menunjukkan bahwa pembahasan masih memerlukan pemahaman mengenai rancangan mekanisme, bukan sekadar menyimpulkan bahwa sistem pembayaran akan berubah. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana usulan koperasi dapat berjalan, pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap proses penggajian ASN. Namun, belum ada keterangan bahwa keputusan untuk mengubah jalur pembayaran telah diambil. Karena itu, rencana meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan menjadi bagian dari upaya memahami wacana sebelum menilai lebih jauh penerapannya.
Dalam menyikapi usulan tersebut, Rini menekankan keinginannya agar ASN dapat menerima hak mereka dengan mudah. Ia menggarisbawahi pentingnya sistem yang memberikan kenyamanan sekaligus keterbukaan, sehingga pegawai memahami proses pembayaran dan dapat mengakses gaji tanpa hambatan yang tidak perlu. Penekanan pada aspek layanan ini menjadi acuan penting dalam membicarakan mekanisme apa pun, termasuk gagasan yang melibatkan koperasi. Keterangan Rini tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan, tetapi menegaskan bahwa belum ada rencana pengalihan yang disampaikan saat itu. Selanjutnya, penjelasan tentang mekanisme kepada Menteri Keuangan diharapkan membantu memperjelas wacana tersebut, sementara kemudahan dan kepastian penerimaan hak ASN tetap menjadi perhatian.
Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak berubah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan mengenai wacana penyaluran gaji melalui koperasi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Menurut Suahasil, pembayaran tetap dilakukan dengan cara yang selama ini berlaku: pemerintah mentransfer gaji langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa transfer langsung ke rekening ASN masih menjadi mekanisme yang diterapkan pemerintah. Dengan demikian, pegawai tetap menerima gaji melalui rekening mereka, bukan melalui koperasi. Suahasil menyebut cara tersebut sebagai praktik yang berjalan selama ini. Ia tidak menyatakan bahwa pemerintah telah mengubah jalur pembayaran ataupun mulai menyalurkan gaji melalui lembaga koperasi.
Wacana pembayaran melalui koperasi perlu dibedakan dari mekanisme yang saat ini berlaku. Usulan tersebut masih menjadi bahan pembahasan, sehingga belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi atau kebijakan yang telah diterapkan. Penjelasan Suahasil berkaitan dengan pertanyaan tentang gagasan itu, tetapi jawaban yang disampaikan menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan langsung ke rekening pegawai.
Perbedaan mekanisme berjalan dan usulan yang dibahas penting agar informasi mengenai gaji ASN tidak menimbulkan kesan bahwa cara pembayaran telah berubah. Untuk saat ini, pemerintah tetap menggunakan transfer langsung sebagaimana sebelumnya. Sementara itu, gagasan koperasi masih berada pada tahap wacana dan pembahasan. Belum ada keterangan dalam pernyataan tersebut bahwa koperasi akan menggantikan rekening pegawai sebagai saluran pembayaran atau bahwa perubahan akan segera dilakukan.
Karena itu, inti pernyataan Suahasil adalah keberlanjutan prosedur yang sudah ada, bukan pengumuman mengenai penerapan skema baru. ASN tetap menerima gaji ke rekening masing-masing, sedangkan usulan yang melibatkan koperasi masih akan dibahas. Informasi lanjutan mengenai kemungkinan perubahan mekanisme perlu menunggu keputusan atau penjelasan resmi pemerintah. Sampai ada keputusan semacam itu, transfer langsung tetap menjadi keterangan yang berlaku mengenai pembayaran gaji para abdi negara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan koperasi untuk terlibat dalam pembayaran gaji pegawai dan pensiunan masih akan dibicarakan lebih lanjut. Rencana pembahasan itu muncul setelah Ferry berbicara dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kabinet paripurna pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi keduanya untuk bertukar pandangan mengenai gagasan yang diajukan, tetapi belum menghasilkan penjelasan mengenai cara penerapannya.
Ferry mengatakan koperasi menawarkan diri untuk ikut berperan dalam proses pembayaran tersebut. Pernyataan itu menempatkan koperasi sebagai pihak yang menyampaikan kesediaan, bukan sebagai lembaga yang telah ditetapkan untuk menjalankan tugas pembayaran. Keterlibatan yang dimaksud masih berupa gagasan awal, sehingga belum dapat dipahami sebagai perubahan terhadap mekanisme pembayaran gaji ASN ataupun hak pensiunan yang berlaku saat ini.
Dalam pembahasan yang direncanakan, Kopdes Merah Putih bukan satu-satunya instrumen koperasi yang mungkin dibicarakan. Ferry menyebut kemungkinan pembahasan terhadap instrumen koperasi lain, sehingga cakupan gagasan tersebut belum dibatasi pada satu jenis koperasi. Namun, belum ada rincian mengenai pihak yang akan dilibatkan, lingkup peran koperasi, ataupun bentuk layanan yang mungkin ditawarkan. Hal-hal itu masih memerlukan pembicaraan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Karena pembahasan bersama Suahasil belum dilakukan, belum tersedia skema operasional yang dapat menjadi acuan. Belum ada keterangan mengenai persyaratan bagi koperasi, alur penyaluran dana, pengawasan, maupun hubungan dengan sistem pembayaran pemerintah. Informasi yang disampaikan Ferry sejauh ini terbatas pada adanya tawaran dari koperasi dan rencana untuk membicarakannya. Dengan demikian, wacana tersebut tidak menunjukkan bahwa pemerintah telah menyetujui koperasi sebagai saluran pembayaran, menetapkan jadwal penerapan, atau memutuskan mekanisme baru.
Baca juga: Pastikan pembangunan berjalan baik dan benar, Wadansatgas TMMD 130 Kodim 1808/Mansel Tinjau langsung pembangunan MCK di Kampung Yamboi | Hadir Di tengah Masyarkat, Babinsa Koramil 1505-01/Tidore Turun Langsung Bantu Warga Bangun Jalan Setapak



































