Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Beras Fortifikasi

oleh -124 Dilihat
oleh
Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Beras Fortifikasi

Jakarta | Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Penyidikan masih berjalan dan aparat belum menyampaikan keputusan mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Dugaan ketidaksesuaian informasi gizi menjadi pokok perkara, tetapi status tersangka tidak dapat ditentukan sebelum penyidik menilai keterangan dan bukti yang terkumpul. Karena itu, perkembangan penyidikan masih menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa perkara itu baru diproses sekitar tiga hari sebelumnya. Waktu penanganan yang masih singkat tersebut menunjukkan bahwa penyidik berada pada tahap awal pemeriksaan. Keterangan itu sekaligus menegaskan bahwa proses untuk mendalami dugaan pelanggaran masih berlangsung, bukan telah memasuki tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam tahap awal ini, penyidik perlu menelusuri kesesuaian kandungan produk dan informasi yang dicantumkan pada kemasan. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen terkait, keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses produksi atau distribusi, serta hasil pengujian yang relevan. Namun, Suhasto belum mengumumkan adanya tersangka ataupun menyebut pihak tertentu sebagai pelaku. Dengan demikian, dugaan dalam perkara beras fortifikasi itu tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan berdasarkan bukti dan proses penyidikan.

Suhasto juga menyebut adanya kelangkaan beberapa produk beras. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai salah satu informasi mengenai situasi yang ditemukan, dan bukan sebagai keterangan bahwa kelangkaan menjadi satu-satunya alasan tersangka belum ditetapkan. Sampai konferensi pers berlangsung, Bareskrim belum mengaitkan secara tunggal kondisi pasokan itu dengan keputusan penyidik. Fokus perkara tetap pada dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan klaim label, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Meski hingga saat ini Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus beras fortifikasi, penyidik disebut telah mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk mendukung penanganan perkara. Suhasto menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut telah didukung oleh dua alat bukti. Selain itu, keterangan dari sejumlah ahli telah dimintai sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Informasi tersebut menunjukkan adanya tahapan pengumpulan bukti, tetapi tidak berarti status tersangka sudah disematkan kepada pihak tertentu.

Menurut Suhasto, alat bukti dan keterangan ahli itu menjadi pertimbangan dalam melanjutkan proses hukum. Keterangan ahli dapat membantu penyidik memahami aspek teknis maupun aturan yang berkaitan dengan beras fortifikasi, sedangkan alat bukti digunakan untuk menguji rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Namun, proses penilaian terhadap seluruh bahan perkara tetap berada pada penyidik. Pada tahap ini, belum ada tersangka yang diumumkan atau ditetapkan, sehingga perkembangan tersebut perlu dibedakan dari langkah lanjutan yang masih direncanakan.

Suhasto juga menyatakan bahwa pemanggilan tersangka direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Pernyataan itu merujuk pada rencana pemanggilan, bukan konfirmasi bahwa pemanggilan telah dilakukan. Demikian pula, penyebutan rencana tersebut tidak mengubah keadaan saat ini: Bareskrim belum menetapkan tersangka. Penyidik masih perlu menjalankan tahapan sesuai prosedur, termasuk menindaklanjuti bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan serta meminta keterangan pihak terkait pada waktu yang akan ditentukan.

Dengan demikian, perkembangan perkara beras fortifikasi mencakup dua hal yang berbeda. Di satu sisi, laporan polisi disebut telah didukung dua alat bukti dan keterangan beberapa ahli. Di sisi lain, penetapan tersangka belum dilakukan, sementara pemanggilan yang disampaikan Suhasto masih berupa rencana untuk beberapa hari mendatang. Pemisahan bukti yang telah dihimpun dan tindakan yang belum berlangsung penting agar informasi mengenai perkara ini tidak ditafsirkan melampaui keterangan yang tersedia. Perkembangan berikutnya bergantung pada langkah penyidik dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik telah memeriksa dua pejabat PT DTA dalam penanganan perkara beras fortifikasi. Perusahaan tersebut diketahui memproduksi lima merek beras fortifikasi yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh penyidik, sementara hingga kini Bareskrim belum menetapkan tersangka. Informasi yang tersedia menempatkan pemeriksaan tersebut sebagai langkah penyidikan, bukan sebagai pengumuman mengenai penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Pejabat yang diperiksa disebut sebagai direktur dan pejabat operasional perusahaan. Dalam keterangan yang beredar, penyebutan jabatan untuk pejabat kedua tidak sepenuhnya seragam: ada yang menyebutnya direktur operasional, sedangkan Suhasto menyebut direktur dan kepala operasional. Karena perbedaan penyebutan itu, inti informasi dapat disampaikan secara cermat bahwa penyidik telah meminta keterangan kepada direktur serta seorang pejabat operasional PT DTA, tanpa memastikan nama atau jabatan lebih spesifik yang tidak dinyatakan secara konsisten.

Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan dapat membantu penyidik menelusuri kegiatan produksi dan hal-hal yang berkaitan dengan produk beras fortifikasi. Namun, keterangan mengenai pemeriksaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menentukan peran para pejabat tersebut. Status mereka dalam informasi yang disampaikan adalah pihak yang telah diperiksa; tidak disebutkan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan tahapan berbeda yang memerlukan dasar penyidikan tersendiri dan pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada pemeriksaan dua pejabat PT DTA, yakni direktur dan pejabat operasional, serta fakta bahwa perusahaan memproduksi lima merek beras fortifikasi dalam perkara tersebut. Belum ada penetapan tersangka oleh Bareskrim. Keterangan ini penting untuk menjaga pembedaan pemeriksaan saksi atau pihak terkait dengan penentuan status hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan langkah penyidikan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik, bukan ditarik dari variasi penyebutan jabatan semata.

Penyidik berencana menangani perkara beras fortifikasi melalui laporan polisi yang terpisah, bukan menggabungkan seluruh temuan dalam satu berkas. Pemisahan itu mempertimbangkan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada lokasi dan waktu yang berbeda. Selain itu, aspek perizinan serta hasil pemeriksaan laboratorium juga menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan setiap perkara. Perbedaan-perbedaan tersebut dinilai penting agar penyidikan dapat menggambarkan secara jelas kejadian dan produk yang diperiksa.

Suhasto menyebut penyidik akan membuat masing-masing tiga laporan polisi. Laporan berikutnya, kata dia, dapat disusun berdasarkan asesmen atas temuan yang tersedia. Penentuan laporan juga dapat mempertimbangkan perbedaan izin edar dan hasil pemeriksaan laboratorium. Dengan demikian, setiap laporan akan merujuk pada rangkaian fakta dan hasil pemeriksaan yang relevan, bukan sekadar mengelompokkan seluruh produk yang menjadi perhatian dalam satu perkara.

Menurut Suhasto, perkara-perkara tersebut tidak dapat disatukan karena memiliki perbedaan pada lokasi maupun waktu kejadian, perizinan, dan hasil laboratorium. Penyidik juga masih akan mengungkap temuan yang berkaitan dengan beras lain. Pengungkapan lanjutan itu akan dilakukan setelah pemeriksaan serta asesmen terhadap masing-masing temuan. Pemisahan laporan diharapkan membuat penanganan setiap dugaan pelanggaran lebih terukur dan memungkinkan penyidik menilai bukti yang berbeda secara tersendiri.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pasal yang digunakan adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA | Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Suket Ijazah Gibran, Tim Advokasi Serahkan Dokumen | Usai Gelar Perkara di Bareskrim, Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Saksi Akan Dipanggil Penyidik