Hasto Soroti Putusan MK dan Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

oleh -114 Dilihat
oleh
Hasto Soroti Putusan MK dan Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto. Pandangan itu ia sampaikan saat menyoroti dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dihitung sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026. Menurut Hasto, putusan MK tersebut meruntuhkan legitimasi Gibran. Ia menyampaikan penilaian itu di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Hasto mengaitkan keputusan tentang persyaratan pendidikan Gibran dengan posisi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai sesuatu yang membebani Presiden, dengan alasan bahwa legitimasi wakil presiden ikut terdampak. Pernyataan itu menjadi bagian dari pandangannya terhadap perjalanan pemerintahan selama dua tahun. Hasto menyampaikan penilaian tersebut dalam forum di lingkungan partainya, bukan sebagai keterangan mengenai keputusan baru dari Mahkamah Konstitusi. Inti ucapannya berfokus pada dampak putusan terkait syarat pendidikan terhadap legitimasi Gibran dan konsekuensinya bagi Prabowo.

Penilaian Hasto muncul pada saat pemerintahan Prabowo-Gibran memasuki tahun ketiga, setelah melewati dua tahun pertama sejak 20 Oktober 2024. Ia tidak hanya menyebut putusan MK itu berhubungan dengan Gibran, tetapi juga menilai persoalan tersebut menjadi beban bagi Prabowo. Dalam pandangannya, keterkaitan itu terletak pada legitimasi Gibran yang, menurut Hasto, diruntuhkan oleh putusan mengenai syarat pendidikan. Hasto mengutarakan hal tersebut di Sekolah Partai PDIP pada 21 Oktober, sehari setelah penanda dua tahun pemerintahan. Pernyataannya mencerminkan evaluasi yang ia sampaikan atas isu tersebut, tanpa mengubah pokok penilaiannya bahwa putusan MK menjadi beban bagi Prabowo.

Dalam mendorong evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Hasto menekankan perlunya pemerintah melakukan otokritik secara terbuka. Menurutnya, penilaian kinerja tidak cukup berhenti pada paparan program atau capaian yang disampaikan pemerintah, tetapi perlu menguji apakah janji kampanye benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan dirasakan masyarakat. Ia mengajak publik menimbang jarak komitmen politik dan pelaksanaan, sekaligus meminta pemerintah menjelaskan hambatan yang muncul. Catatan tersebut, sebagaimana disampaikan Hasto, merupakan dorongan evaluatif, bukan kesimpulan independen tentang berhasil atau tidaknya pemerintah menjalankan setiap program.

Sejumlah ukuran yang ia soroti mencakup pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar. Dalam pandangannya, pemerintah perlu menjawab apakah kesempatan kerja yang dijanjikan telah tersedia secara memadai dan apakah kebijakan hukum dijalankan dengan menjunjung kepastian serta keadilan. Hasto juga menempatkan kepercayaan pasar sebagai hal yang perlu diperiksa dalam evaluasi, termasuk dengan melihat apakah arah kebijakan memberi keyakinan kepada pelaku ekonomi. Ketiga hal itu ia ajukan sebagai tolok ukur untuk membahas janji kampanye dan menilai respons pemerintah, bukan sebagai klaim bahwa kondisi tertentu telah terbukti tercapai ataupun gagal.

Selain ukuran tersebut, Hasto meminta perhatian terhadap penanganan bencana, korupsi, kebakaran hutan, serta semangat reformasi. Ia menilai isu-isu itu semestinya masuk dalam pembicaraan mengenai tanggung jawab dan prioritas pemerintah, terutama ketika menilai pelayanan, tata kelola, dan keberpihakan kebijakan. Kritiknya mendorong pemerintah menguraikan langkah penanganan dan menunjukkan kesungguhan dalam merespons persoalan tersebut. Dalam kerangka evaluasi yang ia sampaikan, otokritik berarti bersedia mengakui kekurangan, memeriksa pelaksanaan janji, dan memperbaiki kebijakan. Hasto pun mengaitkan pembahasan kinerja dengan pentingnya menjaga agenda reformasi, tanpa mengesampingkan perlunya penjelasan berbasis bukti tentang perkembangan setiap bidang.

Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDI Perjuangan baru-baru ini menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar. Surat tersebut, menurut Hasto, disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu menjadi bagian dari perhatian kalangan akademisi terhadap pelaksanaan putusan dan perkembangan kehidupan bernegara. Hasto menilai pandangan yang disampaikan para guru besar patut dicermati, bukan diabaikan, karena kritik dapat membantu mengingatkan pemerintah pada prinsip konstitusi serta tanggung jawabnya kepada masyarakat. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konteks evaluasi terhadap jalannya pemerintahan dan pentingnya menjaga ruang bagi suara publik.

Menurut Hasto, pemerintah tidak semestinya menutup mata terhadap kritik yang muncul dari masyarakat maupun kalangan akademik. Perbedaan pandangan, katanya, seharusnya diperlakukan sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan dan cara pemerintah merespons persoalan. Sikap terbuka tidak berarti pemerintah harus menerima setiap pandangan tanpa pertimbangan, tetapi pemerintah perlu mendengarkan, menjelaskan langkah yang diambil, serta memberi jawaban yang dapat dipahami publik. Ketika aspirasi dibiarkan tanpa tanggapan, jarak pemerintah dan warga berisiko melebar. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang bertanggung jawab, termasuk dalam menanggapi kritik terhadap putusan MK dan isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Hasto juga menyinggung gelombang aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di Prancis. Ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan risiko munculnya ketidakpuasan ketika pemerintah dianggap mengabaikan suara rakyat. Penyebutan contoh itu menjadi pengingat bahwa aspirasi yang tidak memperoleh ruang dialog dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan berkepentingan agar pemerintahan berjalan secara sehat, mendengarkan masyarakat, dan menjawab aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, perhatian terhadap kritik merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan pemerintah dengan rakyat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Respons yang terbuka dan terukur, ia menilai, penting agar perbedaan pendapat dapat dikelola melalui dialog dan tidak dibiarkan menumpuk menjadi kekecewaan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai persyaratan pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk memakzulkan Gibran. Syahganda menyampaikan sikap itu di kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu, 10 Oktober. Bahan pernyataan tidak mencantumkan tahun untuk tanggal tersebut, sehingga tanggal itu disebut sebagaimana adanya. Tanggapan itu juga menegaskan pemisahan proses hukum mengenai dokumen pendidikan dan langkah politik berupa pemakzulan. Dengan demikian, menurut Syahganda, putusan MK tidak serta-merta menjadi landasan untuk memberhentikan wakil presiden dari jabatannya.

Syahganda menjelaskan bahwa pemerintah berada pada ranah eksekutif, sementara MK merupakan lembaga yudikatif. Karena itu, pemerintah menghormati MK dan putusannya sebagai bagian dari kewenangan lembaga peradilan. Sikap tersebut, katanya, menjadi dasar bagi pemerintah dalam merespons perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran. Pernyataan itu tidak menguraikan penilaian teknis atas dokumen pendidikan yang dipersoalkan ataupun menambahkan kesimpulan baru mengenai substansi putusan. Fokus yang disampaikan adalah bahwa putusan harus dihormati sesuai posisi MK, sedangkan pemakzulan merupakan persoalan berbeda dan tidak dapat ditarik sebagai akibat langsung dari putusan tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam konteks pemerintah menjalankan fungsi eksekutif, tanpa mengesampingkan proses yang berlangsung pada lembaga lain.

Ia juga menyatakan pemerintah akan memantau perkembangan kasus tersebut. Menurut Syahganda, persoalan itu dapat berlanjut melalui jalur politik maupun hukum. Namun, ia tidak merinci jalur yang dimaksud, pihak yang mungkin menempuhnya, ataupun tahapan lanjutan yang dapat terjadi. Karena itu, pernyataannya sebatas menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan diperhatikan dan kemungkinan kelanjutannya masih terbuka. Keterangan tersebut tidak menetapkan adanya langkah tertentu yang akan diambil pemerintah, serta tidak menyatakan hasil akhir dari proses yang mungkin berlangsung. Sikap yang dipaparkan menggabungkan penghormatan terhadap putusan MK, penolakan menjadikan putusan itu sebagai alasan pemakzulan, dan pemantauan atas perkembangan berikutnya. Rangkaian itu menjadi inti tanggapan Syahganda mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pendaftaran cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Rocky Gerung Beri Apresiasi untuk Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran | Prabowo Soroti Capaian Dua Tahun Pemerintahan dan Penindakan Penyelundupan | Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Rocky Gerung Beri Penilaian dengan Isyarat Finger Heart