Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC), atau saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, dari penghitungan indeks. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 2 November 2026. Dengan perubahan tersebut, saham yang memenuhi klasifikasi HSC tidak lagi menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan dalam evaluasi IHSG sejak tanggal efektif itu. Kebijakan ini menetapkan penyesuaian pada proses evaluasi indeks, khususnya dalam memperlakukan saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Perubahan kriteria tersebut penting dicermati oleh pelaku pasar karena IHSG menjadi salah satu acuan utama untuk melihat pergerakan pasar saham Indonesia secara keseluruhan. Pengecualian saham HSC berarti cakupan saham yang digunakan dalam penghitungan indeks dapat berbeda setelah ketentuan berlaku, sesuai hasil evaluasi BEI. Namun, informasi mengenai perubahan ini tidak menyebutkan identitas saham atau perusahaan tertentu yang masuk kategori tersebut. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak menyimpulkan saham mana yang akan terdampak sebelum terdapat keterangan resmi mengenai hasil klasifikasi atau evaluasi yang relevan.
Tanggal 2 November 2026 menjadi batas dimulainya penerapan aturan baru, sehingga pelaku pasar perlu memperhatikan pengumuman dan informasi resmi BEI menjelang maupun setelah tanggal tersebut. Penyesuaian kriteria evaluasi dapat memengaruhi komposisi saham yang diperhitungkan dalam IHSG, tetapi dampaknya terhadap pergerakan indeks bergantung pada saham yang diklasifikasikan sebagai HSC serta bobot dan kondisi pasar pada saat evaluasi. Kebijakan ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan perubahan harga saham tertentu. Untuk memahami penerapannya, investor dapat mengikuti pembaruan metodologi dan hasil evaluasi indeks yang diterbitkan bursa, sembari membedakan perubahan aturan indeks dari keputusan investasi individual. Informasi yang tersedia menegaskan inti kebijakan dan tanggal efektifnya, tanpa merinci daftar saham yang dikecualikan ataupun besaran dampak terhadap IHSG.
Sebelum penyesuaian berlaku, cakupan saham dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada dasarnya meliputi saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengecualian utamanya adalah saham yang tercatat di Papan Akselerasi. Dengan demikian, selama tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, saham emiten pada umumnya menjadi bagian dari kumpulan saham yang digunakan untuk menghitung pergerakan indeks utama pasar saham Indonesia.
Ketentuan baru memperluas kelompok saham yang tidak diperhitungkan. Selain saham di Papan Akselerasi, saham yang ditetapkan sebagai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) juga dikecualikan dari penghitungan IHSG. Penetapan sebagai HSC berkaitan dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang dinilai memenuhi kriteria tertentu. Karena itu, perubahan ini bukan berarti seluruh saham suatu perusahaan otomatis dikeluarkan; penerapannya bergantung pada status saham tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan BEI.
Perbedaan utama pendekatan lama dan yang baru terletak pada cakupan pengecualian: sebelumnya, status Papan Akselerasi menjadi pengecualian yang disebutkan, sedangkan setelah penyesuaian, status HSC turut menjadi dasar untuk tidak memasukkan saham ke dalam penghitungan. BEI menyatakan perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan agar indeks lebih mewakili dinamika pasar. Artinya, komposisi yang digunakan untuk mencerminkan pergerakan pasar akan memperhitungkan karakteristik saham, termasuk tingkat konsentrasi kepemilikannya, selain tempat saham itu tercatat.
Perluasan kriteria ini dapat mengubah kontribusi saham tertentu terhadap nilai IHSG, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus saham tersebut dari pencatatan di bursa atau mengubah hak pemegang saham. Dampak langsungnya berkaitan dengan metode penghitungan indeks. Investor yang memantau IHSG dan saham individual karenanya perlu membedakan kelayakan saham sebagai instrumen yang diperdagangkan dan statusnya sebagai komponen penghitungan indeks. Dengan memahami perbedaan tersebut, perubahan metodologi dapat dibaca sebagai penyesuaian cakupan indeks, bukan sebagai penilaian menyeluruh atas kondisi atau prospek perusahaan.Perubahan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak mengubah metode dasar penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Indeks tetap dihitung menggunakan pendekatan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float dan menerapkan batas maksimum bobot atau capped free float adjusted market capitalization weighted. Dengan demikian, penyesuaian ini menyangkut penerapan batas pada bobot saham tertentu, bukan penggantian formula utama yang digunakan untuk membentuk IHSG.
Dalam metode tersebut, kapitalisasi pasar emiten diperhitungkan dengan memperhatikan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik. Bobot setiap saham kemudian dibatasi agar tidak melampaui cap 9% dalam penghitungan indeks. Pembatasan ini bertujuan menjaga agar satu emiten tidak memiliki pengaruh yang terlalu besar terhadap pergerakan IHSG, terutama ketika kepemilikan sahamnya terkonsentrasi. Investor tetap perlu membedakan perubahan bobot indeks dari perubahan harga saham di pasar, karena keduanya merupakan hal yang berbeda.
Yang mengalami penyesuaian adalah kalender evaluasi rutin atas komposisi dan bobot indeks. Sebelumnya, evaluasi dijadwalkan pada Maret, Juni, September, dan Desember. Jadwal baru menggeser empat periode tersebut menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Evaluasi berkala ini menjadi waktu bagi BEI untuk meninjau data dan menentukan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan ketentuan indeks. Pergeseran kalender evaluasi memungkinkan proses peninjauan berlangsung pada bulan yang berbeda dari jadwal sebelumnya, tetapi tidak dengan sendirinya berarti hasilnya langsung berlaku pada bulan evaluasi.
Waktu penetapan evaluasi harus dibedakan dari hari efektif penerapan hasilnya. Sebelumnya, hasil penyesuaian berlaku pada hari bursa pertama di Januari, April, Juli, dan Oktober. Dalam skema baru, tanggal efektif bergeser ke hari bursa pertama pada Februari, Mei, Agustus, dan November. Artinya, evaluasi Januari, misalnya, tidak otomatis diterapkan pada hari bursa pertama bulan itu; penerapannya mengikuti jadwal efektif yang telah ditentukan. Pemisahan periode evaluasi dan tanggal efektif memberi pelaku pasar acuan yang lebih jelas untuk membaca pengumuman, mengantisipasi perubahan bobot, serta memahami kapan perubahan mulai tercermin dalam perhitungan IHSG.
Ketentuan baru juga memperjelas penanganan perubahan status saham berkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) di luar jadwal evaluasi indeks reguler. Sebelumnya, belum terdapat pengaturan khusus yang secara tegas menjelaskan kapan penyesuaian terhadap saham yang masuk atau keluar dari daftar HSC harus diterapkan dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kekosongan mekanisme tersebut dapat menimbulkan jeda perubahan status suatu saham dan pencerminan perubahan itu dalam komposisi penghitungan indeks.
Melalui ketentuan ini, perubahan status HSC yang terjadi di luar periode evaluasi indeks akan ditindaklanjuti secara insidental. Jika suatu saham ditetapkan masuk dalam daftar HSC, penyesuaian pada IHSG segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Perlakuan serupa berlaku ketika saham tidak lagi tercatat sebagai HSC: penghitungan indeks disesuaikan tanpa menunggu evaluasi berkala berikutnya. Dengan demikian, pembaruan indeks dapat mengikuti informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham, meskipun perubahan tersebut terjadi di jadwal evaluasi yang telah ditentukan.
Penyesuaian tersebut merujuk pada pengumuman BEI nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 mengenai penerapan free float dalam penghitungan indeks. Dasar lainnya adalah keputusan bersama direksi BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tentang penetapan kepemilikan saham berkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat. Kedua rujukan itu menjadi landasan untuk menentukan perlakuan atas saham yang memenuhi kriteria HSC dan kaitannya dengan penghitungan indeks.
Evaluasi insidental berbeda dari evaluasi indeks terjadwal karena pemicunya adalah perubahan status HSC, bukan semata-mata tibanya periode peninjauan rutin. Mekanisme ini memberi kejelasan operasional mengenai waktu penerapan penyesuaian dan membantu menjaga agar penghitungan IHSG menggunakan data yang relevan.
Baca juga: IHSG Berbalik Menguat, Saham BUMN Jadi Penopang di Tengah Sorotan Buyback | IHSG Terkoreksi pada Awal Perdagangan, Mayoritas Saham Melemah | BI Siapkan Saham sebagai Aset Lindung Nilai Vastra Mulai 2027



































