Jakarta | Rencana penambahan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di sejumlah perguruan tinggi diarahkan untuk mendukung penerimaan mahasiswa pada tahun akademik 2026/2027. Pada tahap pertama, sebanyak 29 perguruan tinggi negeri dan swasta mendapat penugasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), untuk mengusulkan pembukaan program pendidikan kedokteran gigi. Penugasan ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan pengembangan kapasitas pendidikan, bukan penanda bahwa seluruh kampus tersebut telah resmi membuka FKG.
Usulan pembukaan fakultas akan dijalankan melalui skema kemitraan. Kampus yang ditugaskan perlu bekerja sama dengan FKG pembina, yang diharapkan dapat mendukung persiapan akademik dan kelembagaan. Kemitraan juga melibatkan fasilitas layanan kesehatan sebagai bagian dari dukungan pembelajaran klinis. Dengan pendekatan ini, proses pendirian tidak hanya berfokus pada penyiapan program studi, tetapi turut memperhatikan kebutuhan tenaga pengajar, tata kelola pendidikan, serta ketersediaan lingkungan praktik yang relevan bagi mahasiswa.
Penugasan kepada 29 perguruan tinggi tersebut menjadi langkah awal untuk menilai kesiapan masing-masing pengusul sebelum pembukaan FKG baru dapat direalisasikan. Setiap kampus perlu menyiapkan rencana sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena informasi sumber yang tersedia hanya menyebut sebagian nama perguruan tinggi, nama-nama tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai daftar lengkap dari seluruh penerima penugasan. Dengan demikian, jumlah 29 kampus merujuk pada keseluruhan perguruan tinggi yang ditugaskan pada tahap pertama, sementara rincian nama yang dipublikasikan belum mencakup semuanya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pengusulan dan pemenuhan kesiapan oleh masing-masing institusi.
Nama kampus yang tercantum dalam rencana pengusulan fakultas kedokteran gigi tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Kepulauan Riau, daftar tersebut memuat Universitas Maritim Raja Ali Haji. Untuk Jawa Barat, kampus yang disebut adalah ITKes Karsa Husada Garut dan Universitas Bakti Husada Indonesia Cirebon. Sementara itu, Universitas Sunan Gresik tercantum untuk wilayah Jawa Timur. Penyebutan ini memperlihatkan bahwa daftar pengusul tidak hanya mencakup satu kawasan, tetapi juga mencantumkan kampus dari beberapa provinsi di bagian barat dan tengah Indonesia.
Sejumlah kampus lain berada di Kalimantan dan Nusa Tenggara. Universitas Tanjungpura tercantum di Kalimantan Barat, Universitas Borneo Tarakan di Kalimantan Utara, serta Universitas Palangka Raya di Kalimantan Tengah. Dari Nusa Tenggara Timur, nama yang disebut adalah Universitas Citra Bangsa Kupang. Setiap nama tersebut disertai wilayahnya dalam daftar, sehingga pembaca dapat mengenali sebaran kampus tanpa perlu mengandalkan nomor urut. Uraian ini mempertahankan nama dan lokasi sebagaimana dicantumkan, tanpa menambahkan institusi lain.
Di kawasan Sulawesi, daftar tersebut mencakup kampus dari beberapa provinsi. Universitas Tadulako berada di Sulawesi Tengah, Universitas Halu Oleo di Sulawesi Tenggara, dan Universitas Wallacea di Sulawesi Barat. Untuk Sulawesi Selatan, dua institusi yang tercantum ialah ITKes Muhammadiyah Sidenreng Rappang dan Universitas Mega Rezky Makassar. Dengan demikian, nama-nama yang tersedia menunjukkan cakupan lokasi di wilayah barat, tengah, tenggara, dan selatan pulau tersebut. Kedua kampus di Sulawesi Selatan disebut secara terpisah, sebagaimana masing-masing nama dan lokasinya tercantum.
Daftar juga memuat kampus di kawasan timur Indonesia. Di Maluku Utara terdapat Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Universitas Khairun. Universitas Cenderawasih tercantum di Papua, sedangkan Universitas Papua berada di Papua Barat Daya. Untuk Papua Selatan, nama yang disebut adalah Universitas Musamus. Seluruh kampus tersebut melengkapi sebaran wilayah yang dicantumkan dalam bahan sumber. Penyajian berdasarkan kawasan membantu merangkum nama dan lokasi secara jelas, tanpa mengisi nomor daftar yang tidak tersedia maupun menambahkan nama kampus di luar daftar tersebut.
Penugasan tahap pertama tidak hanya berfokus pada rencana pembukaan fakultas kedokteran gigi baru, tetapi juga mencakup pengembangan pendidikan dokter gigi spesialis dan subspesialis. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. med. dr. Setiawan, menyampaikan bahwa tahap tersebut memuat rencana pembukaan 29 program studi spesialis pada 15 fakultas kedokteran gigi (FKG). Pelaksanaan rencana ini akan didukung oleh enam FKG pembina.
Selain jenjang spesialis, pengembangan juga diarahkan pada 65 program studi subspesialis. Program-program tersebut direncanakan melalui pola fragmentasi di FKG pembina. Pendekatan ini menjadi bagian dari penataan kapasitas pendidikan lanjutan kedokteran gigi, dengan dukungan institusi yang berperan sebagai pembina. Rincian pasangan FKG pembina dan kampus pengusul tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan, sehingga informasi yang tersedia berfokus pada jumlah program, institusi, dan pola pengembangan.
Angka-angka tersebut menggambarkan cakupan pengembangan pendidikan spesialis dan subspesialis yang direncanakan pada tahap pertama. Pembukaan program studi baru dan dukungan FKG pembina diharapkan menjadi unsur dalam perluasan penyelenggaraan pendidikan lanjutan kedokteran gigi. Namun, rencana itu disampaikan sebagai bagian dari penugasan dan inisiatif percepatan; keterangan tersebut tidak merinci jadwal pembukaan masing-masing program maupun tahapan pelaksanaan di setiap kampus. Karena itu, jumlah yang disebutkan menunjukkan cakupan rencana, bukan keterangan mengenai seluruh program yang telah beroperasi.
Setiawan menyampaikan informasi tersebut dalam peluncuran inisiatif strategis percepatan kedokteran gigi, beasiswa pendidikan spesialis, dan penempatan residen tingkat mandiri. Kegiatan itu berlangsung di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam konteks peluncuran tersebut, rencana pengembangan program spesialis dan subspesialis ditempatkan bersama agenda beasiswa serta penempatan residen. Ketiga unsur itu berkaitan dengan upaya memperkuat pendidikan lanjutan dan penyediaan tenaga kedokteran gigi, meski keterangan yang tersedia tidak menguraikan lebih jauh mekanisme atau sasaran penerima untuk setiap program.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa pemerintah menugaskan 29 perguruan tinggi untuk membuka fakultas kedokteran gigi (FKG) baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas pendidikan dokter gigi di Indonesia, sekaligus mendukung sasaran agar setiap provinsi memiliki FKG pada 2029. Penambahan institusi pendidikan diharapkan memperkuat ketersediaan tenaga profesional di berbagai wilayah, bukan hanya di pusat-pusat pendidikan yang selama ini lebih berkembang. Dengan distribusi kampus yang lebih merata, calon dokter gigi juga diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk menempuh pendidikan tanpa harus berpindah jauh dari daerah asalnya.
Selain membuka FKG, pemerintah merencanakan pengembangan 26 program studi dokter gigi spesialis serta program subspesialis. Pengembangannya akan ditempuh melalui kerja sama dan pembinaan, terutama dengan FKG yang dinilai memiliki kapasitas lebih baik. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat mutu pendidikan dan memperluas layanan spesialis secara bertahap. Dante menyebut, pemerataan pendidikan berkaitan langsung dengan kemudahan masyarakat mengakses layanan dokter gigi. Ketersediaan tenaga dan fasilitas pendidikan di lebih banyak daerah diharapkan membantu mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antardaerah. Angka 26 program studi yang disampaikan Dante merujuk pada rencana pengembangan program dokter gigi spesialis; angka tersebut tidak sama dengan jumlah 29 program spesialis yang disebut oleh Setiawan.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan juga menyoroti konsentrasi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di wilayah tertentu. Menurutnya, persebaran pendidikan yang belum merata berpengaruh pada ketersediaan tenaga medis di berbagai daerah. Karena itu, percepatan pendidikan tenaga medis perlu dirancang selaras dengan kebutuhan layanan kesehatan dan pemerataan tenaga. Penambahan kampus maupun program studi saja tidak cukup jika tidak disertai perencanaan yang mempertimbangkan kebutuhan tiap wilayah, kesiapan pengajar, fasilitas belajar, dan mutu pendidikan.
Baca juga: Penanganan Karhutla Diperkuat: Personel Gabungan, Bantuan Daerah, dan Rencana Kolaborasi Kampus | Kapolda Papua Barat Daya Canangkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Dorong Pendataan Warga dan Sinergi Pembukaan Peluang Kerja | CIMB Group Tegaskan Tak Ada Rencana Privatisasi CIMB Niaga



































