Ruben Onsu Menolak Mediasi Ketiga Komnas PA, Pilih Ikuti Proses Sidang

oleh -64 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Laporkan Dua Pria atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call

Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyiapkan surat panggilan mediasi ketiga untuk Ruben Onsu dalam persoalan hak asuh anak yang melibatkan dirinya dan Sarwendah. Langkah tersebut dilakukan setelah dua agenda mediasi sebelumnya tidak dihadiri pihak Ruben, menurut keterangan Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait. Pemanggilan lanjutan itu dimaksudkan untuk kembali membuka ruang komunikasi kedua pihak, sekaligus memberi kesempatan membahas persoalan keluarga tersebut melalui fasilitasi lembaga perlindungan anak. Namun, rencana mediasi ketiga itu belum tentu diikuti Ruben. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya telah menentukan sikap mengenai undangan berikutnya.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, mengatakan bahwa Ruben memutuskan tidak memenuhi panggilan mediasi ketiga dari Komnas PA. Minola menyampaikan keterangan itu saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Pernyataan tersebut menjelaskan sikap Ruben terhadap agenda yang sedang disiapkan Komnas PA, setelah sebelumnya pihak lembaga menyebut dua pertemuan mediasi tidak dihadiri perwakilan Ruben. Dengan demikian, keputusan untuk tidak datang pada undangan berikutnya disampaikan melalui kuasa hukum, bukan melalui kehadiran Ruben dalam forum mediasi tersebut. Minola menyampaikan keputusan itu ketika menjawab pertanyaan mengenai tindak lanjut pemanggilan.

Sikap Ruben tersebut berkaitan dengan pilihan untuk mengikuti proses sidang dalam perkara hak asuh, alih-alih menghadiri mediasi yang difasilitasi Komnas PA. Mediasi pada dasarnya menjadi jalur komunikasi untuk membantu para pihak mencari penyelesaian, sedangkan proses sidang berjalan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Dalam perkara keluarga yang menyangkut anak, pembahasan mengenai pengasuhan tetap menjadi perhatian, tetapi informasi yang disampaikan dalam keterangan ini terbatas pada rencana surat panggilan dan keputusan Ruben untuk tidak menghadirinya. Komnas PA sebelumnya menyatakan bahwa dua agenda mediasi belum dihadiri pihak Ruben. Sementara itu, penjelasan Minola menegaskan bahwa kliennya memilih melanjutkan proses sidang. Perkembangan selanjutnya, termasuk respons Komnas PA terhadap keputusan tersebut dan jadwal pemanggilan yang akan diterbitkan, belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Menurut penjelasan Minola, keputusan Ruben Onsu untuk tidak mengikuti mediasi ketiga yang digelar Komnas Perlindungan Anak berkaitan dengan status perkara hak asuh anak yang kini telah diproses di pengadilan. Ruben, melalui kuasa hukumnya, berpandangan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum yang sedang berjalan. Karena proses persidangan telah berlangsung, ia menilai pembahasan mengenai hak asuh lebih tepat diteruskan dalam forum yang menangani perkara tersebut, bukan kembali melalui mediasi.

Minola menyebut persidangan telah memasuki tahap menunggu pembuktian dan putusan. Dengan demikian, menurut penjelasannya, proses hukum itu masih perlu dijalani sebelum ada keputusan pengadilan mengenai perkara yang diajukan. Tahap pembuktian memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan hal-hal yang dinilai relevan, sedangkan putusan nantinya menjadi bagian dari proses yang berada dalam kewenangan majelis hakim. Keterangan tersebut menjelaskan pertimbangan yang disampaikan pihak Ruben terkait pilihan untuk mengikuti sidang, bukan melalui mediasi ketiga.

Sikap itu perlu dipahami sebagai pandangan Ruben sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya. Pernyataan Minola menerangkan alasan kliennya menolak mediasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan independen tentang jalannya perkara, kelengkapan bukti, ataupun hasil yang akan ditetapkan pengadilan. Karena proses masih menunggu tahapan berikutnya, belum ada putusan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bagaimana sengketa hak asuh tersebut akan berakhir. Penentuan hasil tetap mengikuti pemeriksaan di persidangan dan keputusan hakim. Dengan konteks tersebut, penolakan terhadap mediasi tidak mengubah fakta bahwa perkara masih berjalan di pengadilan, sementara penjelasan mengenai alasan Ruben berasal dari pihak kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya mempertanyakan alasan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) masih menangani persoalan yang kini telah memasuki proses persidangan. Menurut Minola, Ruben memandang perkara tersebut sudah berada dalam jalur hukum yang semestinya, sehingga penyelesaiannya sebaiknya mengikuti tahapan di pengadilan. Sikap itu menjadi salah satu alasan Ruben memilih tidak menghadiri mediasi ketiga yang dijadwalkan Komnas PA.

Minola juga menyampaikan penilaian Ruben bahwa Komnas PA tidak bersikap objektif dalam menyikapi persoalan tersebut. Penilaian itu merupakan pandangan Ruben sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, bukan kesimpulan independen mengenai sikap lembaga tersebut. Di sisi lain, Komnas PA menyatakan bahwa pihaknya tetap bersikap objektif dalam menangani masalah ini. Perbedaan pandangan kedua pihak itu menunjukkan adanya ketidaksepakatan mengenai peran lembaga tersebut ketika perkara telah berjalan di pengadilan.

Dalam penuturan Minola, Ruben turut mempertanyakan prioritas perhatian Komnas PA. Ia menilai masih terdapat persoalan anak lain di Indonesia yang lebih mendesak untuk ditangani. Pandangan tersebut dikaitkan dengan harapan agar perhatian lembaga perlindungan anak dapat diarahkan pada berbagai kasus yang membutuhkan penanganan, bukan hanya pada perkara yang melibatkan dirinya. Meski demikian, keterangan ini menggambarkan alasan dan penilaian Ruben, sementara Komnas PA memiliki pernyataan tersendiri mengenai objektivitas serta keterlibatannya.

Dengan memilih mengikuti proses sidang, Ruben menunjukkan bahwa ia menghendaki persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Minola tidak menyebut pilihan itu sebagai penolakan terhadap upaya perlindungan anak secara umum, melainkan sebagai sikap terhadap mediasi yang kembali difasilitasi Komnas PA dalam perkara ini. Karena proses pengadilan masih berjalan, perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan hukum dan keterangan para pihak. Sikap masing-masing pihak mengenai mediasi dan objektivitas lembaga pun tetap perlu dipahami sebagai klaim yang berbeda, sampai proses terkait memberikan kejelasan lebih lanjut.

Minola menyampaikan bahwa keputusan mengenai hak asuh anak, menurut pandangan Ruben Onsu, sebaiknya ditentukan melalui proses dan putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak menganggap persoalan tersebut dapat diputuskan secara sepihak oleh lembaga tertentu. Pernyataan itu disampaikan untuk menerangkan alasan Ruben memilih mengikuti jalur persidangan, bukan untuk menyatakan bahwa suatu keputusan hukum telah dijatuhkan atau bahwa lembaga mana pun telah menetapkan pihak yang berhak atas hak asuh.

Dalam keterangannya, Minola menegaskan bahwa Ruben ingin proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Ia menyebut kliennya menyerahkan penanganan persoalan anak kepada KPAI dan menyatakan bahwa perkara tersebut juga tengah diperiksa di persidangan. Karena itu, menurut penjelasan Minola, Ruben memilih menunggu proses tersebut berlangsung dan tidak mengambil keputusan sendiri di luar mekanisme yang sedang ditempuh. Keterangan ini menggambarkan sikap yang disampaikan kuasa hukumnya mengenai pilihan kliennya, bukan kesimpulan tentang hasil pemeriksaan atau proses di pengadilan.

Minola juga mengaitkan sikap tersebut dengan pandangan bahwa pembahasan hak asuh perlu mengikuti proses yang dinilai sesuai oleh Ruben. Ia tidak menyampaikan adanya penetapan akhir dalam perkara itu, melainkan menjelaskan bahwa kliennya menyerahkan persoalan kepada pihak dan proses yang sedang menangani. Dengan demikian, penolakan terhadap mediasi ketiga Komnas PA, sebagaimana dijelaskan dalam konteks sikap Ruben, tidak dimaksudkan sebagai penetapan hak asuh oleh Ruben ataupun oleh Minola. Menurut Minola, kliennya memilih agar persoalan itu diperiksa melalui persidangan dan keputusan mengenai hak asuh menunggu putusan pengadilan. Keterangan tersebut tetap merupakan penjelasan Minola tentang pandangan Ruben, sementara perkembangan dan hasil proses hukum belum dinyatakan dalam uraian ini.

Baca juga: Ruben Onsu Tolak Pemanggilan Komnas PA, Ini Alasan yang Disampaikan Kuasa Hukumnya | Komnas PA Tegaskan Sikap dalam Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah | Ruben Onsu Bertahan Tak Hadiri Undangan Komnas Anak, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya