Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak membela Sarwendah dalam polemik hak asuh anak yang melibatkan dirinya dan Ruben Onsu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang setelah pernyataan Komnas PA dalam sebuah konferensi pers menjadi sorotan di media sosial. Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menyayangkan reaksi yang muncul atas pemberitaan dan pembicaraan mengenai pernyataan tersebut. Ia menekankan bahwa tanggapan lembaga terhadap persoalan yang disampaikan bukan berarti Komnas PA telah menentukan posisi atau memberikan dukungan kepada salah satu pihak dalam konflik keluarga itu.
Konferensi pers yang dimaksud digelar untuk menanggapi pengaduan Sarwendah. Dalam konteks tersebut, Komnas PA menyampaikan respons atas laporan yang diterima, bukan mengumumkan hasil penilaian bahwa salah satu orang tua lebih berhak atas anak-anak mereka. Perbedaan menanggapi pengaduan dan berpihak menjadi penting, terutama karena persoalan hak asuh menyangkut kepentingan anak serta melibatkan kedua orang tua. Agustinus menyayangkan apabila penjelasan dalam konferensi pers dipahami sebagai sikap yang hanya membela Sarwendah, sementara tujuan penyampaiannya adalah merespons pengaduan yang menjadi perhatian saat itu.
Komnas PA, melalui penegasan tersebut, menyatakan bahwa respons kepada pihak yang mengadu tidak dengan sendirinya menunjukkan keberpihakan dalam konflik Ruben dan Sarwendah. Pernyataan lembaga itu juga tidak dapat dimaknai sebagai penetapan mengenai siapa yang seharusnya memperoleh hak asuh. Dengan demikian, sorotan terhadap konferensi pers perlu ditempatkan sesuai konteks awalnya, yakni tanggapan atas pengaduan Sarwendah, bukan keputusan yang memenangkan salah satu orang tua. Agustinus menyampaikan penyesalan atas reaksi yang berkembang setelah pernyataannya ramai dibicarakan di media sosial. Penjelasan ini dimaksudkan untuk memperjelas posisi Komnas PA di tengah polemik dan menghindari kesimpulan bahwa lembaga tersebut telah menetapkan keberpihakan kepada Sarwendah ataupun Ruben Onsu.
Perdebatan mengenai sikap Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam polemik Ruben Onsu dan Sarwendah menguat setelah video Agustinus yang memuji Pablo Benua, pengacara Sarwendah, beredar luas. Cuplikan tersebut menjadi perhatian publik dan memicu beragam penafsiran tentang posisi lembaga dalam persoalan yang melibatkan kedua pihak. Pujian kepada Pablo kemudian dikaitkan dengan dugaan keberpihakan Komnas PA, meskipun satu pernyataan dalam video belum tentu menggambarkan pandangan atau sikap resmi lembaga secara keseluruhan. Penyebaran video itu pun membuat pembahasan tidak hanya berfokus pada isi pujian, tetapi juga pada konteks serta maksud pernyataan Agustinus saat berbicara tentang pengacara tersebut.
Ruben kemudian merespons video yang beredar itu. Ia menilai sikap Komnas PA memberi kesan bahwa lembaga tersebut lebih mendukung mantan istrinya. Penilaian tersebut ikut memperluas polemik, karena publik kemudian mempertanyakan apakah Komnas PA bersikap netral dalam menanggapi persoalan keluarga itu. Di tengah sorotan tersebut, Agustinus menyampaikan bahwa respons Ruben turut membuat masyarakat keliru memahami posisi lembaga. Dengan demikian, perdebatan berkembang dari sebuah video yang memuat pujian menjadi pembahasan mengenai persepsi publik terhadap sikap Komnas PA. Perbedaan kesan yang muncul dari cuplikan dan posisi lembaga menjadi bagian penting dalam memahami kontroversi ini.
Agustinus juga mengingatkan agar penilaian atas pernyataannya tidak hanya didasarkan pada potongan video. Menurutnya, konteks secara utuh perlu dipertimbangkan agar maksud pembicaraan tidak disimpulkan secara tergesa-gesa. Potongan rekaman dapat menampilkan sebagian ucapan tanpa menjelaskan rangkaian peristiwa atau pembahasan yang mendahuluinya, sehingga tafsir yang muncul berisiko berbeda dari maksud pembicara. Karena itu, publik perlu membedakan pujian pribadi terhadap Pablo Benua, respons Ruben terhadap video, dan sikap resmi Komnas PA. Ketiganya berkaitan dalam polemik, tetapi tidak serta-merta memiliki arti yang sama. Memahami konteks lengkap dapat membantu pembaca menilai pernyataan tersebut secara lebih proporsional dan menghindari kesimpulan bahwa satu cuplikan saja mewakili keseluruhan posisi lembaga.
Dalam menjelaskan sikap Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus menekankan prinsip yang menjadi perhatian lembaga tersebut ialah kepentingan anak agar tetap memiliki hubungan dengan orang tuanya. Komnas PA, menurut penjelasannya, mengapresiasi siapa pun yang menyuarakan agar anak tidak dipisahkan dari orang tua. Apresiasi itu bertolak dari seruan mengenai kebutuhan anak untuk tetap dekat dan terhubung dengan kedua orang tua, bukan dari identitas orang yang menyampaikan pandangan tersebut. Dengan demikian, pokok yang disoroti Agustinus adalah pesan tentang relasi anak dan orang tua, serta pentingnya menjaga hubungan itu dalam situasi yang sedang menjadi perhatian publik. Penjelasan ini menggambarkan prinsip yang ia sampaikan.
Pablo Benua mendapat pujian dalam konteks itu karena menyampaikan pandangan mengenai pentingnya anak tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya. Agustinus menerangkan bahwa pujian tersebut tidak dimaksudkan sebagai dukungan kepada salah satu pihak dalam konflik. Fokus apresiasi berada pada gagasan yang disampaikan, bukan pada keberpihakan terhadap orang yang sedang berhadapan. Pembedaan ini penting agar pernyataan Komnas PA tidak ditafsirkan melampaui penjelasan yang diberikan. Dalam keterangan Agustinus, yang dihargai ialah ajakan menjaga relasi anak dengan kedua orang tua. Pujian itu karena isi pernyataan tersebut, bukan sebagai penilaian atas keseluruhan persoalan yang melibatkan pihak-pihak tersebut ataupun dukungan kepada salah satu di antaranya.
Dengan penekanan itu, Agustinus menempatkan sikap Komnas PA pada prinsip yang berpusat pada hubungan anak dan orang tua. Lembaga mengapresiasi seruan dari siapa pun selama seruan yang dimaksud mengajak agar hubungan tersebut dijaga dan anak tidak dipisahkan dari orang tuanya. Penjelasan mengenai Pablo Benua mengikuti kerangka yang sama: apresiasi atas pesan tentang keberlanjutan relasi dengan kedua orang tua, tanpa mengubahnya menjadi dukungan kepada pihak tertentu dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah. Karena itu, memahami keterangan Agustinus perlu melihat perbedaan menghargai sebuah pernyataan tentang anak dan menyatakan keberpihakan dalam perselisihan. Ia menyampaikan apresiasi berdasarkan isi pesan tersebut, sebagaimana dijelaskan olehnya.
Setelah konferensi pers sebelumnya, akun media sosial Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima banyak komentar negatif. Respons itu muncul di tengah polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah, serta pernyataan lembaga tersebut mengenai kepentingan anak. Agustinus menyayangkan komentar yang menyerang dan dinilainya menyudutkan. Menurutnya, perbedaan pandangan boleh disampaikan, tetapi tidak semestinya berubah menjadi serangan terhadap pihak tertentu, terlebih ketika anak-anak ikut berada dalam perhatian publik.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026, Agustinus menyoroti bahwa percakapan di media sosial dapat meluas dan meninggalkan dampak di luar ruang digital. Komentar yang ditulis secara spontan dapat dibaca oleh banyak orang, termasuk keluarga dan anak-anak yang berkaitan dengan konflik orang tua mereka. Karena itu, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap perlu disertai pertimbangan terhadap pilihan kata dan konsekuensinya.
Agustinus menegaskan bahwa anak tidak seharusnya menjadi sasaran komentar atau dijadikan bagian dari pertengkaran orang dewasa. Ia menyampaikan, “Anak-anak bisa menjadi korban dari ketikan warganet.” Pesan tersebut menekankan bahwa unggahan, balasan, maupun komentar yang dianggap sekadar luapan emosi dapat melukai anak dan menambah tekanan dalam situasi keluarga yang sudah sensitif. Dampak itu tidak selalu tampak langsung, tetapi kata-kata di internet dapat terus beredar dan sulit ditarik kembali.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum menulis atau membagikan komentar di media sosial. Warganet diminta menahan diri dari kata-kata yang menyudutkan, menyerang, atau menyeret anak ke dalam konflik orang tua.
Baca juga: Komnas PA Soroti Dampak Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak | Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah: Kubu Penggugat Ajukan 61 Bukti | Ruben Onsu Bertahan Tak Hadiri Undangan Komnas Anak, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya



































