Ruben Onsu Bertahan Tak Hadiri Undangan Komnas Anak, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya

oleh -52 Dilihat
oleh
Ruben Onsu Bertahan Tak Hadiri Undangan Komnas Anak, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya

Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan kliennya tidak akan menghadiri undangan ketiga Komnas Anak. Undangan tersebut berkaitan dengan pengaduan Sarwendah. Pernyataan itu menegaskan sikap Ruben terhadap permintaan Komnas Anak agar ia hadir dalam proses yang berhubungan dengan pengaduan tersebut.

Minola menyampaikan keterangan itu saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa Ruben tidak berencana memenuhi undangan berikutnya. Dengan demikian, sikap yang sebelumnya ditunjukkan Ruben tetap sama meskipun Komnas Anak disebut akan kembali mengirimkan undangan.

Sebelumnya, Komnas Anak menyatakan akan kembali mengirim undangan kepada Ruben. Rencana pengiriman undangan tersebut menjadi tindak lanjut setelah undangan sebelumnya tidak dipenuhi. Namun, menurut penjelasan Minola, Ruben tidak akan hadir apabila undangan ketiga itu disampaikan. Pernyataan kuasa hukum itu sekaligus memberi kejelasan mengenai respons Ruben terhadap langkah Komnas Anak selanjutnya.

Minola juga merujuk pada sikap Ruben yang telah disampaikan melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut, menurut penjelasan kuasa hukumnya, menjadi cara Ruben menunjukkan sikapnya terkait persoalan ini. Karena itu, Ruben dinilai telah menyampaikan sikapnya, meski tidak hadir secara langsung memenuhi undangan Komnas Anak. Keterangan tersebut disampaikan tanpa mengubah pokok sikap yang telah ditunjukkan melalui media sosial.

Dengan adanya kepastian dari Minola, posisi Ruben terhadap undangan ketiga kini disampaikan secara terbuka melalui kuasa hukumnya. Komnas Anak sebelumnya telah menyatakan akan mengirim undangan lagi, sedangkan Ruben memilih tidak menghadirinya. Minola menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Kuningan pada Kamis tersebut. Informasi yang disampaikan berfokus pada rencana Ruben untuk tidak datang serta sikap yang telah ia tunjukkan lewat unggahan media sosial. Undangan itu berkaitan dengan pengaduan Sarwendah, sebagaimana dijelaskan dalam konteks pernyataan kuasa hukum. Tidak ada keterangan tambahan mengenai alasan lain atau langkah berikutnya dalam penjelasan tersebut. Dengan demikian, inti pernyataan Minola adalah bahwa Ruben tidak akan memenuhi undangan ketiga, sementara Komnas Anak sebelumnya menyatakan akan kembali mengirimkannya. Sikap Ruben, menurut kuasa hukumnya, sudah terlihat dari unggahan yang ia sampaikan di media sosial.

Minola menjelaskan bahwa Ruben Onsu menilai persoalan yang menjadi perhatian Komnas Anak sudah berkembang terlalu jauh untuk dibicarakan melalui forum klarifikasi. Menurut kuasa hukum tersebut, perkara terkait hak asuh anak kini telah masuk ke tahap persidangan. Karena proses hukum itu sedang berjalan, Ruben merasa pembahasan melalui pertemuan klarifikasi tidak lagi menjadi ruang yang tepat untuk menguraikan persoalan tersebut. Penjelasan ini disampaikan sebagai alasan Ruben bertahan untuk tidak menghadiri undangan Komnas Anak, bukan sebagai uraian mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Dalam keterangan Minola, Ruben ingin memusatkan perhatian pada proses hak asuh anak yang telah berlangsung di persidangan. Artinya, perhatian dan energi Ruben saat ini diarahkan pada jalur yang sedang ditempuh untuk menangani perkara tersebut. Minola tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi proses persidangan ataupun hasil yang diharapkan. Ia menyampaikan alasan ketidakhadiran Ruben dengan menekankan bahwa tahap perkara telah berubah: persoalan itu bukan lagi sebatas hal yang perlu dibicarakan dalam forum klarifikasi, melainkan sudah berada dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, Ruben memilih memberi fokus pada proses tersebut.

Minola juga menyebut Ruben merasa urusan anaknya terus dibicarakan. Perasaan itu menjadi bagian dari alasan yang disampaikan kuasa hukum ketika menjelaskan sikap Ruben terhadap undangan Komnas Anak. Dalam penjelasan tersebut, Ruben ingin pembahasan mengenai anaknya tidak terus berulang di berbagai kesempatan, sementara persoalan hak asuh telah ditangani melalui persidangan. Keterangan Minola terbatas pada pandangan Ruben dan alasan yang mendasari pilihannya untuk tidak hadir. Penjelasan itu tidak dengan sendirinya menerangkan isi perkara, menetapkan posisi pihak lain, atau memberikan kesimpulan mengenai proses hukum yang masih berjalan. Minola hanya menguraikan bahwa Ruben memilih memusatkan perhatian pada persidangan yang telah berlangsung.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengubah sikap terkait undangan dari Komnas Anak. Menurut Minola, keputusan Ruben untuk tidak hadir tetap berlaku, terlepas dari berapa kali undangan disampaikan. Dengan demikian, penambahan jumlah undangan tidak serta-merta membuat Ruben bersedia memenuhi panggilan tersebut.

Minola menyatakan pihak Komnas Anak dipersilakan melanjutkan proses pemanggilan apabila memang ingin melakukannya. Ia tidak mempermasalahkan jika lembaga itu kembali mengirimkan undangan kepada Ruben. Namun, ia menegaskan bahwa pengiriman undangan berikutnya tidak akan mengubah keputusan kliennya. Sikap tersebut, menurut penjelasannya, tetap sama meskipun undangan disampaikan lebih dari satu kali.

Dalam keterangannya, Minola juga menyebut kemungkinan Komnas Anak mengirimkan undangan keempat atau bahkan kelima. Pernyataan itu menggambarkan kemungkinan langkah yang dapat diambil lembaga tersebut, bukan memastikan bahwa undangan sebanyak itu telah dikirim. Jika pemanggilan lanjutan benar-benar dilakukan, Minola menyatakan Ruben tetap tidak akan hadir memenuhi undangan. Ia menempatkan keputusan itu sebagai sikap yang tidak bergantung pada jumlah surat atau undangan yang diterima.

Penegasan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa untuk saat ini belum ada perubahan posisi dari Ruben. Minola mempersilakan Komnas Anak menentukan langkah selanjutnya, sementara pihaknya tetap pada keputusan untuk tidak menghadiri undangan. Karena itu, kemungkinan adanya pemanggilan tambahan tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa Ruben akan mempertimbangkan ulang kehadirannya. Minola menyampaikan bahwa undangan keempat maupun kelima, apabila kelak dikirim, tetap tidak akan dipenuhi oleh kliennya.

Dengan penjelasan itu, Minola membedakan hak Komnas Anak untuk meneruskan pemanggilan dan keputusan Ruben untuk tidak hadir. Ia tidak menyatakan bahwa undangan tambahan sudah diterbitkan, melainkan menanggapi kemungkinan tersebut. Fokus keterangannya adalah konsistensi sikap Ruben: berapa pun undangan yang mungkin dikirim, ia tetap tidak berencana menghadiri panggilan itu. Sikap tersebut menjadi penegasan dari kuasa hukum mengenai respons kliennya terhadap proses pemanggilan berikutnya.

Minola menilai pola saling mengundang dan kemudian menolak undangan berisiko membuat persoalan terus berlarut-larut. Jika perhatian publik terus tertuju pada siapa yang hadir atau tidak hadir dalam suatu pertemuan, pembahasan dapat bergeser dari proses yang sedang berjalan. Karena itu, ia berharap setiap pihak tidak memperpanjang dinamika tersebut dan memberi ruang agar perkara ditangani melalui jalur yang semestinya. Sikap itu, menurut pandangannya, dapat membantu menghindari munculnya polemik baru. Setiap pihak tetap dapat menyampaikan pandangan masing-masing, tetapi suasana yang tenang diperlukan agar persoalan tidak semakin berkembang di luar proses hukum.

Harapan Minola adalah agar semua pihak memberi kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan tanpa tekanan maupun kegaduhan yang tidak perlu. Ia juga menginginkan suasana publik tetap teduh, sehingga pembicaraan mengenai perkara ini tidak berubah menjadi saling menanggapi undangan atau keputusan untuk tidak hadir. Dalam pandangannya, perhatian sebaiknya diarahkan pada tahapan persidangan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan proses yang tersedia, bukan hanya mengikuti perdebatan di ruang publik. Sikap menahan diri dinilai penting agar pihak-pihak terkait dapat menjalani proses tersebut secara proporsional.

Minola menyebut proses persidangan sebentar lagi mencapai tahap akhir dan berharap persidangan dibiarkan berjalan hingga tahap tersebut. Pernyataan itu tidak berarti menetapkan hasil perkara ataupun memastikan jadwal tertentu, melainkan menekankan pentingnya menghormati proses yang masih berlangsung. Keputusan dan perkembangan selanjutnya berada dalam kewenangan persidangan, sehingga semua pihak perlu menunggu jalannya tahapan hukum.

Baca juga: Komnas PA Soroti Dampak Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak | Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah: Kubu Penggugat Ajukan 61 Bukti | IDI Jelaskan Asal Sensasi Manis Tipis pada Air Mineral