Jakarta | Sidang lanjutan perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian. Persidangan tersebut berlangsung tertutup, sehingga tidak terbuka untuk umum. Pada tahap ini, pihak-pihak yang berperkara menyampaikan bukti kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara. Ruben Onsu tercatat sebagai pihak penggugat, sementara perkara ini berkaitan dengan perebutan hak asuh anaknya bersama Sarwendah. Agenda pembuktian menjadi salah satu tahapan penting yang dijalani setelah perkara berlanjut ke persidangan.
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Ruben menyerahkan berkas bukti kepada majelis hakim. Kubu penggugat mengajukan sebanyak 61 bukti untuk mendukung perkara yang diajukan. Selain berkas, tim hukum juga memperlihatkan rekaman video di hadapan majelis hakim. Penyerahan bahan-bahan tersebut dilakukan dalam rangka agenda pembuktian, sesuai pokok perkara yang sedang diperiksa. Informasi mengenai bukti yang diajukan menjadi bagian dari keterangan tentang jalannya sidang, tanpa membuka rincian isi setiap dokumen maupun rekaman yang disampaikan.
Karena sidang berlangsung tertutup, proses pemeriksaan bukti tidak disaksikan secara terbuka oleh publik. Keterangan yang tersedia menyebutkan bahwa pihak penggugat menyerahkan berkas dan menunjukkan rekaman video kepada majelis hakim. Dengan demikian, sidang lanjutan ini berfokus pada penyampaian bukti dari kubu Ruben dalam perkara hak asuh anak dengan Sarwendah. Jumlah bukti yang diajukan, yakni 61, mencakup bahan yang diserahkan tim hukum dalam tahap tersebut. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, dengan Ruben sebagai penggugat dan Sarwendah sebagai pihak dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memberikan penjelasan seusai persidangan perkara hak asuh anak pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa jumlah alat bukti yang diajukan kubu Ruben Onsu baru terlihat lebih jelas setelah rincian masing-masing bukti dibuka dan diperiksa dalam persidangan. Dari pemaparan tersebut, menurutnya, keseluruhan bukti dari pihak Ruben mencapai 61. Angka itu merujuk pada total alat bukti, bukan pada jumlah rekaman video semata. Rincian tersebut mencakup bukti surat serta materi video yang disampaikan dalam proses persidangan. Keterangan ini memperjelas bahwa angka 61 merupakan gabungan berbagai jenis bukti yang diajukan oleh pihak Ruben, sesuai dengan rincian yang disampaikan di ruang sidang.
Chris juga menyebut lebih dari 20 rekaman video diperlihatkan selama persidangan. Jumlah itu merupakan bagian dari keseluruhan 61 alat bukti, bersama dokumen atau bukti surat yang turut diajukan. Dengan demikian, penyebutan 61 tidak dapat dimaknai sebagai banyaknya video yang ditampilkan. Rekaman yang diperlihatkan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam sidang, sedangkan bukti lain berbentuk surat. Keterangan kuasa hukum Sarwendah tersebut disampaikan setelah persidangan selesai, ketika ia menjelaskan materi yang telah dibuka di hadapan majelis. Jumlah bukti surat secara terpisah tidak disebutkan dalam keterangan itu, sehingga angka untuk masing-masing kategori tidak dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan.
Pemaparan mengenai bukti berlangsung dalam agenda persidangan perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Dalam konteks tersebut, penjelasan Chris berfokus pada jumlah keseluruhan alat bukti dari pihak Ruben dan jenis materi yang tampak dalam persidangan. Lebih dari 20 video disebut telah diperlihatkan, tetapi jumlah itu tetap berbeda dari total 61 bukti. Dokumen tertulis dan rekaman video sama-sama termasuk dalam penghitungan keseluruhan yang disebutkan kuasa hukum. Informasi tersebut memberi gambaran tentang materi yang diajukan pada sidang Rabu itu, tanpa merinci isi setiap surat maupun rekaman. Keterangan jumlah ini juga tidak dengan sendirinya menjelaskan penilaian majelis terhadap bukti, karena proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan materi akan dinilai dalam rangkaian persidangan.
Menanggapi pemutaran video dalam persidangan perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, pihak Sarwendah menyampaikan respons yang tenang. Kuasa hukum mereka, Chris Sam Siwu, mengatakan materi rekaman tersebut bukan sesuatu yang baru atau mengejutkan bagi kliennya. Menurut dia, isi video itu sebelumnya telah diketahui, sehingga pemutarannya di ruang sidang tidak serta-merta mengubah pandangan pihaknya terhadap perkara. Sikap tersebut, sebagaimana disampaikan kuasa hukum, menunjukkan bahwa mereka memilih menanggapi materi itu secara proporsional dan tidak menjadikan kemunculannya sebagai alasan untuk bereaksi berlebihan. Pihak Sarwendah juga menegaskan bahwa fokus mereka tetap pada jalannya proses hukum dan pemeriksaan perkara sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.
Rekaman video itu, menurut Chris, merupakan kompilasi dari sejumlah materi, bukan catatan yang dengan sendirinya memperlihatkan keseluruhan konteks suatu peristiwa. Karena disusun dari potongan-potongan, pihak Sarwendah menilai video tersebut tidak cukup untuk menggambarkan keadaan secara utuh. Mereka berpandangan bahwa pilihan bagian yang ditampilkan dapat memberi kesan tertentu kepada penonton, sementara latar belakang, urutan kejadian, dan konteks lain tidak seluruhnya hadir dalam tayangan. Atas dasar itu, Chris menilai materi tersebut cenderung menggiring opini apabila dipahami tanpa melihat keseluruhan situasi. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan pihaknya terhadap isi dan cara penyajian rekaman, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap bagian video tidak relevan bagi majelis hakim. Mereka menyerahkan penilaian atas bukti kepada proses persidangan.
Pihak Sarwendah menyatakan tidak ingin memperpanjang polemik mengenai tayangan itu. Mereka memilih menghormati jalannya persidangan dan memberi ruang bagi majelis hakim untuk menilai seluruh materi yang diajukan para pihak. Chris juga menepis anggapan bahwa video tersebut memiliki hal yang spesial atau otomatis menyudutkan kliennya. Menurut pihaknya, keberadaan rekaman dalam persidangan tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana bukti itu akan dipertimbangkan. Penilaian perlu dilakukan dengan melihat konteks dan keseluruhan bukti, bukan hanya potongan tayangan yang diputar. Dengan sikap tersebut, kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa mereka tidak hendak membangun polemik di luar ruang sidang. Mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memusatkan perhatian pada tahapan pemeriksaan perkara.
Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perkara yang berlangsung setelah hubungan pernikahan keduanya berakhir pada akhir 2024. Ruben mengajukan gugatan tersebut sejak Juni 2026. Dalam persidangan, pihak penggugat telah mengajukan 61 bukti untuk mendukung permohonannya. Jumlah bukti itu menjadi bagian dari proses pembuktian, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa dalil yang disampaikan Ruben telah terbukti. Penilaian atas materi perkara tetap berada pada pengadilan setelah kedua pihak memperoleh kesempatan menyampaikan bukti dan keterangan.
Sejumlah alasan yang dikemukakan kubu Ruben berkaitan dengan pengaturan pengasuhan anak setelah perpisahan. Pihaknya mendalilkan bahwa manajemen waktu untuk menjalankan pengasuhan bersama tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai lingkungan yang dinilai tidak aman bagi anak, serta dugaan adanya eksploitasi terhadap anak. Seluruh hal tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat dalam perkara ini, bukan kesimpulan hukum ataupun fakta yang telah dipastikan melalui putusan. Pihak Sarwendah berhak menyampaikan tanggapan dan bukti yang relevan untuk menjawab setiap dalil tersebut, sehingga gambaran perkara dapat diperiksa secara berimbang.
Agenda persidangan berikutnya telah disebut akan berlangsung pekan depan. Pada tahap itu, pihak Sarwendah dijadwalkan menyerahkan bukti tandingan sebagai respons atas bukti yang sebelumnya diajukan kubu Ruben. Setelah proses penyerahan dan pemeriksaan bukti tersebut, persidangan akan bergerak menuju tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Komnas PA Soroti Dampak Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak | Dua Tawaran Perdamaian Sarwendah dan Pesan Ruben untuk Anak-anaknya | Mbah Con Dekati Anak-anak Solo dengan Canda dan Nasihat



































