Jakarta | Dalam proses mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu, pihak Sarwendah menyerahkan sebuah resume yang memuat dua opsi perdamaian. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari tahapan mediasi, setelah hakim mediator meminta agar usulan dari pihak Sarwendah dituangkan dalam bentuk tertulis. Dengan demikian, kedua pilihan itu tercatat sebagai bahan pembahasan yang dapat ditinjau oleh pihak-pihak terkait, bukan sebagai keputusan yang telah disepakati bersama.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan penyerahan resume tersebut kepada awak media. Keterangan itu dikutip pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa isi dokumen mencakup dua opsi yang diajukan kepada Ruben untuk dipertimbangkan dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai langkah yang telah ditempuh pihak Sarwendah sesuai permintaan mediator, sekaligus menegaskan bahwa pembicaraan masih berada pada tahap penyampaian dan peninjauan usulan.
Keberadaan dua opsi dalam resume tidak serta-merta berarti perdamaian telah tercapai. Ruben masih diminta mempertimbangkan pilihan yang diajukan, dan belum ada keterangan bahwa ia telah menerima salah satunya atau bahwa kedua pihak menyetujui rumusan tertentu. Karena itu, perkembangan ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya mencari jalan penyelesaian melalui mediasi. Tahap berikutnya bergantung pada tanggapan serta pembahasan lanjutan para pihak, dengan hakim mediator memfasilitasi proses tersebut. Informasi yang disampaikan Jaenudin menjelaskan adanya usulan tertulis, tetapi tidak mengubah statusnya menjadi kesepakatan final. Perbedaan opsi yang ditawarkan dan hasil yang disetujui penting untuk diperhatikan ketika mengikuti perkembangan mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu. Sampai ada pernyataan lebih lanjut mengenai penerimaan atau kesepakatan, dua opsi itu tetap merupakan bahan pertimbangan dalam proses yang sedang berjalan, bukan penanda bahwa persoalan telah selesai.
Opsi pertama yang dijelaskan Jaenudin adalah kemungkinan Ruben tetap melakukan pembayaran dan menyelesaikan kewajibannya di BCA. Menurut penjelasan kuasa hukum tersebut, apabila Ruben bersedia melanjutkan pembayaran hingga kewajiban itu terpenuhi, persoalan yang menjadi pokok pembahasan dapat dianggap selesai. Dengan demikian, penyelesaian melalui jalur tersebut berpotensi membuat perkara tidak perlu diteruskan di persidangan. Namun, hal ini disampaikan sebagai salah satu kemungkinan yang terbuka, bukan sebagai keputusan yang sudah diambil oleh Ruben ataupun hasil akhir dari perkara.
Jaenudin menerangkan opsi itu sebagai tawaran penyelesaian yang bergantung pada kesediaan Ruben untuk memenuhi kewajibannya. Artinya, arah penyelesaian belum dapat dipastikan hanya dari adanya penjelasan mengenai alternatif tersebut. Apabila Ruben memilih untuk membayar dan menuntaskan kewajiban kepada BCA, menurut kuasa hukum, persoalan dapat dinilai selesai, lalu persidangan bisa dicabut. Sebaliknya, penjelasan itu tidak menyatakan bahwa pembayaran telah dilanjutkan, bahwa kewajiban sudah diselesaikan, atau bahwa pencabutan persidangan telah dilakukan. Semua itu tetap merupakan kemungkinan yang dikaitkan dengan pilihan Ruben.
Penting untuk membedakan opsi yang disampaikan kuasa hukum dan perkembangan resmi perkara. Keterangan Jaenudin menggambarkan jalan yang dapat ditempuh apabila Ruben bersedia memenuhi kewajiban di BCA, tetapi tidak memastikan apakah tawaran tersebut akan diterima atau dijalankan. Karena itu, opsi pertama belum dapat dipahami sebagai kesepakatan final pihak-pihak terkait. Status perkara juga tidak serta-merta berubah hanya karena alternatif penyelesaian telah disebutkan. Perubahan baru dapat dipastikan melalui perkembangan atau keterangan lanjutan dari pihak yang berwenang. Sampai ada kepastian mengenai pilihan Ruben dan tindak lanjutnya, penyelesaian tersebut sebaiknya dipandang sebagai skenario yang dijelaskan kuasa hukum, bukan keputusan atau hasil akhir persidangan.
Dalam opsi kedua yang disampaikan terkait tawaran perdamaian, Sarwendah disebut bersedia menangani urusan cicilan di BCA apabila Ruben tidak sanggup atau tidak ingin melanjutkan pembayaran. Usulan tersebut tidak disampaikan sebagai pengalihan kewajiban secara otomatis. Ada syarat yang menyertainya, yakni Ruben secara sukarela menyerahkan aset berupa vila sebagai kompensasi kepada Sarwendah. Dengan demikian, pembahasan mengenai vila berada dalam konteks kesepakatan di kedua pihak, bukan sebagai pembayaran langsung kepada bank.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, memberikan klarifikasi mengenai posisi aset itu dalam usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa vila tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran kepada BCA. Menurut keterangannya, bank tidak menerima aset tersebut sebagai pembayaran, sehingga tidak tepat menyebut vila sebagai pembayaran cicilan atau menganggap penyerahan aset itu akan melunasi kewajiban kepada bank. Penjelasan ini membedakan urusan pembayaran cicilan di BCA dari kompensasi yang diusulkan dalam pembicaraan Sarwendah dan Ruben.
Jaenudin juga menyebut nilai vila tersebut berada di bawah Rp5 miliar. Keterangan mengenai angka itu perlu dipahami sebatas informasi yang ia sampaikan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai penilaian resmi, kepemilikan, atau status hukum aset. Demikian pula, syarat penyerahan secara sukarela merupakan bagian penting dari opsi yang dibicarakan. Usulan itu bukan berarti Sarwendah dapat mengambil alih vila dengan sendirinya, melainkan bergantung pada persetujuan Ruben untuk menyerahkannya sesuai pembicaraan kedua pihak.
Karena itu, opsi kedua memuat dua hal yang berbeda: Sarwendah menawarkan diri untuk menangani urusan cicilan apabila Ruben tidak melanjutkan pembayaran, sementara vila disebut sebagai kompensasi yang diserahkan secara sukarela kepada Sarwendah. Klarifikasi Jaenudin menegaskan bahwa aset tersebut bukan bentuk pembayaran kepada BCA, dan nilainya disebut kurang dari Rp5 miliar. Rincian tersebut membantu menjelaskan batas usulan tanpa menyamakan kompensasi antarpihak dengan mekanisme pembayaran yang diterima bank.
Dalam pesannya kepada Thalia dan Thania, Ruben menyampaikan harapan yang sederhana sekaligus mendalam. Ia ingin kedua putrinya tumbuh menjadi anak-anak yang baik, memiliki kesehatan, dan kelak mampu membanggakan diri sendiri maupun orang-orang di sekitarnya. Harapan itu tidak hanya berkaitan dengan pencapaian, tetapi juga dengan sikap dan kebaikan yang mereka bawa dalam kehidupan. Ruben berharap keduanya dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi banyak orang, serta menjalani hari-hari dengan kuat dan penuh keceriaan. Pesan tersebut terasa seperti doa seorang ayah yang ingin melihat anak-anaknya berkembang dengan baik, di mana pun mereka berada.
Ruben juga menyampaikan harapan agar suatu saat dirinya dapat bertemu kembali dengan kedua putrinya. Dalam ungkapan itu, tersirat kerinduan untuk hadir dan berbagi waktu bersama mereka, tanpa mengurangi ketulusan doanya bagi Thalia dan Thania. Ia menegaskan bahwa kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut tidak berkurang. Pesan ini menjadi pengingat bahwa perhatian dan cinta seorang ayah tetap ia sampaikan, meskipun saat ini Thalia dan Thania tinggal bersama Sarwendah. Ruben tidak hanya berharap mereka tumbuh sehat dan bahagia, tetapi juga ingin mereka mengetahui bahwa dirinya tetap menyayangi mereka.
Lebih dari sekadar menyampaikan rasa rindu, Ruben menyatakan akan selalu ada untuk kedua putrinya. Ia ingin menjadi sosok yang dapat mereka datangi ketika membutuhkan teman untuk berbicara, sekaligus pendengar bagi apa pun yang ingin mereka ceritakan. Ia juga menyampaikan tekad untuk menjaga mereka. Harapan tersebut memperlihatkan keinginannya agar Thalia dan Thania tetap merasa didukung, disayangi, dan memiliki tempat untuk menyampaikan isi hati. Dengan nada penuh doa, Ruben menitipkan harapan agar masa depan kedua putrinya dipenuhi kesehatan, kebaikan, serta kesempatan untuk memberi manfaat. Pesannya berpusat pada kasih sayang yang tetap terjaga dan kerinduan untuk suatu hari bertemu, tanpa menetapkan kapan pertemuan itu akan berlangsung.
Baca juga: Komnas PA Soroti Dampak Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah terhadap Anak | Jaenudin Luruskan Usulan Perdamaian Sarwendah soal Cicilan Rumah di Cipete | Sidang Hak Asuh Ruben-Sarwendah: 48 Bukti Tambahan Diajukan



































