Jaenudin Luruskan Usulan Perdamaian Sarwendah soal Cicilan Rumah di Cipete

oleh -709 Dilihat
oleh
Respons Sarwendah Setelah Dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah pernyataan yang menggambarkan villa milik Ruben Onsu sebagai alat pembayaran cicilan rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia menilai narasi tersebut merupakan tafsir yang keliru dan tidak sesuai dengan maksud pembicaraan mengenai upaya penyelesaian persoalan di kedua pihak. Jaenudin menegaskan, penyebutan villa dalam konteks itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai permintaan untuk menjadikannya pengganti kewajiban cicilan rumah.

Dalam tanggapan kepada awak media pada Rabu, 21 Oktober 2026, Jaenudin menyebut pemberitaan atau pemahaman yang beredar tidak benar, menggiring opini publik, dan tidak berdasar. Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan hanya dari potongan pernyataan tanpa memahami konteks utuhnya. Menurut kuasa hukum tersebut, penyampaian mengenai kemungkinan penyelesaian masalah perlu dibedakan dari tuntutan agar sebuah aset diserahkan sebagai pembayaran. Karena itu, ia meluruskan bahwa tafsir yang mengaitkan villa Ruben dengan cicilan rumah Cipete tidak menggambarkan posisi Sarwendah sebagaimana dimaksud dalam pembicaraan tersebut.

Isu cicilan bank itu muncul di tengah perseteruan Ruben dan Sarwendah, yang turut berkaitan dengan persoalan hak asuh anak. Situasi tersebut membuat pembahasan mengenai aset dan kewajiban keuangan menjadi sorotan publik, meskipun Jaenudin menekankan pentingnya melihat setiap hal secara terpisah dan proporsional. Perbedaan pandangan mengenai cicilan rumah tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pokok perselisihan, termasuk urusan keluarga yang sedang menjadi perhatian kedua belah pihak.

Penegasan Jaenudin berfokus pada pelurusan informasi tentang usulan perdamaian dan kaitannya dengan villa. Ia membantah bahwa aset tersebut diminta sebagai alat untuk membayar cicilan rumah mewah di Cipete. Dengan demikian, pernyataan yang menyebut adanya permintaan semacam itu perlu dipahami sebagai tafsir yang ditolak oleh pihak Sarwendah, bukan sebagai fakta yang telah disepakati kedua pihak. Klarifikasi tersebut juga menempatkan polemik cicilan bank dalam konteks perseteruan yang lebih luas, tanpa mengaburkan isu hak asuh anak yang turut menyertainya.

Jaenudin menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pihak Sarwendah menyerahkan sebuah resume yang memuat usulan perdamaian. Dokumen tersebut disampaikan atas permintaan hakim mediator, sehingga keberadaannya merupakan bagian dari pembahasan di ruang mediasi. Penyerahan resume itu tidak dengan sendirinya menandakan bahwa kedua pihak telah menerima seluruh isi usulan atau mencapai kesepakatan. Jaenudin, sebagai kuasa hukum, memaparkan isi proposal tersebut untuk menerangkan langkah yang ditawarkan dalam upaya menyelesaikan persoalan cicilan rumah di Cipete.

Menurut penjelasan Jaenudin, terdapat dua opsi dalam usulan perdamaian yang disampaikan pihak Sarwendah. Opsi pertama berkaitan dengan kewajiban Ruben terhadap pembiayaan rumah melalui BCA. Dalam skema ini, Ruben tetap melakukan pembayaran dan menuntaskan kewajibannya kepada bank tersebut. Apabila kewajiban itu diselesaikan, persoalan yang menjadi pokok pembahasan dapat dianggap berakhir. Usulan itu juga mengaitkan penyelesaian pembayaran dengan kemungkinan mencabut perkara dari persidangan, sehingga proses hukum tidak perlu diteruskan setelah persoalan dianggap selesai.

Penjelasan tersebut penting dibaca sebagai uraian atas tawaran yang diajukan, bukan sebagai keputusan bersama. Jaenudin tidak menyatakan bahwa Ruben telah menyetujui skema pembayaran itu, bahwa pelunasan sudah dilakukan, atau bahwa perkara telah dicabut. Mediasi masih menjadi ruang bagi para pihak untuk menilai usulan, menyampaikan tanggapan, dan membahas kemungkinan penyelesaian. Dengan demikian, opsi pertama menggambarkan jalan yang ditawarkan pihak Sarwendah: kewajiban kepada BCA tetap ditunaikan oleh Ruben, lalu penyelesaian itu dapat menjadi dasar untuk mengakhiri persoalan dan mencabut perkara. Statusnya tetap sebatas usulan yang dijelaskan kuasa hukum, sementara hasil akhirnya bergantung pada kesepakatan para pihak dan perkembangan mediasi. Jaenudin menyebut adanya opsi kedua, tetapi rincian yang disampaikan dalam penjelasan mengenai bagian ini berfokus pada opsi pertama. Karena itu, tidak tepat menganggap bahwa seluruh opsi telah disepakati atau bahwa proses perdamaian sudah menghasilkan keputusan final.

Opsi kedua yang dijelaskan Jaenudin berkaitan dengan keadaan apabila Ruben tidak sanggup atau tidak lagi ingin meneruskan pembayaran cicilan rumah di Cipete melalui BCA. Dalam usulan dari pihak Sarwendah, penyelesaian urusan pembayaran tersebut dapat ditangani oleh Sarwendah. Namun, usulan itu disertai syarat bahwa Ruben secara sukarela menyerahkan aset berupa villa sebagai kompensasi. Jaenudin memaparkan opsi tersebut sebagai bagian dari pembicaraan perdamaian, bukan sebagai keputusan yang telah disepakati atau dilaksanakan oleh Ruben.

Jaenudin juga menegaskan bahwa villa tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran langsung kepada bank. Menurut keterangannya, kewajiban cicilan tetap merupakan urusan yang perlu diselesaikan kepada BCA, sedangkan aset villa berada dalam konteks kompensasi pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bank tidak akan menerima villa sebagai pengganti pembayaran cicilan. Karena itu, penyebutan aset tersebut tidak berarti rumah atau kewajiban kredit dapat otomatis dialihkan kepada bank melalui penyerahan properti.

Pembedaan itu penting agar isi usulan tidak disalahartikan. Pihak Sarwendah, sebagaimana dijelaskan Jaenudin, menawarkan kemungkinan untuk mengambil alih penyelesaian pembayaran apabila Ruben tidak dapat atau tidak berkehendak lagi membayar cicilan. Sebagai imbalannya, ada permintaan agar villa diserahkan secara sukarela sebagai kompensasi. Mekanisme ini merupakan usulan di para pihak, sementara pembayaran kepada BCA tetap perlu ditangani sebagai kewajiban tersendiri. Jaenudin turut menyampaikan bahwa nilai villa tersebut berada di bawah Rp5 miliar. Keterangan mengenai nilai itu menjadi konteks dalam membicarakan kompensasi, bukan bukti bahwa transaksi sudah berlangsung. Tidak ada keterangan dalam penjelasan tersebut bahwa Ruben telah menyetujui usulan, menyerahkan villa, atau bahwa BCA menerima aset itu sebagai pembayaran. Dengan demikian, opsi kedua masih harus dipahami sebagai tawaran yang dipaparkan Jaenudin dalam rangka meluruskan bentuk usulan perdamaian mengenai cicilan rumah di Cipete. Penjelasan tersebut memisahkan dua hal: penanganan cicilan kepada bank dan kemungkinan kompensasi aset Ruben dan Sarwendah, apabila syaratnya disepakati secara sukarela.Di tengah persoalan yang masih menjadi perhatian publik, Ruben menyampaikan pesan khusus untuk kedua putrinya, Cici Thalia dan Thania, yang saat ini tinggal bersama Sarwendah. Ia berharap keduanya dapat tumbuh menjadi anak-anak yang baik, sehat, serta mampu membanggakan keluarga. Bagi Ruben, hal terpenting adalah melihat mereka menjalani kehidupan dengan bahagia dan berkembang sesuai potensi masing-masing. Ia juga mendoakan agar keberadaan mereka kelak membawa kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya.

Ruben menegaskan bahwa rasa sayangnya kepada kedua putrinya tidak berkurang. Ia ingin Cici Thalia dan Thania mengetahui bahwa dirinya tetap memikirkan mereka, meskipun saat ini mereka tinggal terpisah darinya. Ia berharap suatu hari dapat bertemu kembali dengan keduanya dan kembali mendengar cerita-cerita mereka secara langsung. Dalam pesannya, Ruben juga berusaha meyakinkan anak-anaknya bahwa mereka selalu memiliki tempat di hatinya, tanpa perlu meragukan kasih sayang seorang ayah.

Selain menyampaikan kerinduannya, Ruben mengatakan bahwa ia akan selalu bersedia menjadi pendengar bagi kedua putrinya. Mereka dapat datang kepadanya untuk berbagi cerita, menyampaikan perasaan, atau mencari dukungan ketika membutuhkannya. Ia juga ingin terus menjaga mereka dan hadir dalam kehidupan mereka dengan cara yang dapat ia lakukan. Ruben berharap Cici Thalia dan Thania tumbuh sehat, baik, dan menjadi berkat bagi banyak orang. Ia menutup pesannya dengan doa agar Allah segera mempertemukan mereka kembali. Harapan itu disampaikan sebagai ungkapan kasih dan kerinduan seorang ayah kepada anak-anaknya, tanpa mengurangi doa serta perhatian yang selalu ia tujukan kepada mereka.

Baca juga: Sidang Hak Asuh Ruben-Sarwendah: 48 Bukti Tambahan Diajukan